Daerah
Sengketa Lahan Desa Harapan Memanas, LSM P2KH Surati Polres Luwu Timur Minta Pengamanan
KITASULSEL–LUWUTIMUR — Sengketa lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KH menyurati Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur terkait rencana penguasaan fisik terhadap empat objek Sertifikat Hak Milik (SHM).
Melalui surat Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, P2KH memberitahukan rencana kegiatan sekaligus meminta perlindungan dan pengamanan dari kepolisian. Kegiatan tersebut direncanakan mulai 22 September 2026.
Humas LSM P2KH, Uddin, mengatakan kegiatan yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan dan penegasan batas bidang tanah, pembersihan terbatas, pemasangan patok serta baliho pemberitahuan.
Selain itu, pemegang kuasa bersama tim juga akan berada di lokasi untuk menjaga dan memantau objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kami ingin kegiatan di lapangan berlangsung terbuka dan mendapat perlindungan agar tidak terjadi benturan,” ujar Uddin.
P2KH Tegaskan Bukan untuk Halangi Pertambangan
Uddin menegaskan, rencana kegiatan tersebut ditempatkan sebagai upaya penegasan penguasaan dan pemanfaatan objek hak atas tanah.
Menurutnya, kegiatan itu tidak sejak awal ditujukan untuk menghalangi aktivitas pertambangan.
“Jangan sampai setiap tindakan masyarakat untuk mempertahankan atau memanfaatkan hak atas tanahnya serta-merta dikonstruksikan sebagai tindakan menghalangi atau merintangi pertambangan,” katanya.
Dalam surat pemberitahuan kepada Polres Luwu Timur, P2KH meminta pengamanan dilakukan secara proporsional agar kegiatan dapat berlangsung tertib serta mencegah kemungkinan terjadinya benturan antara pemegang hak, masyarakat maupun pihak lainnya.
P2KH juga meminta aparat kepolisian menjalankan tugas secara profesional, objektif, proporsional dan tidak diskriminatif.
Selain itu, kepolisian diminta mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi, ancaman, kekerasan, perusakan maupun tindakan sepihak selama kegiatan berlangsung.
Soroti Hubungan Operasional PT CLM dan PT PDS
Selain persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan, P2KH turut menyoroti hubungan operasional antara PT CLM dan PT PDS.
Uddin mengatakan penggunaan akses oleh PT CLM selama ini dikaitkan dengan hubungan kerja sama dengan PT PDS yang disebut sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, menurut P2KH, ruang lingkup kerja sama kedua perusahaan tersebut perlu diperjelas agar publik mengetahui dasar kegiatan yang berlangsung di lapangan.
“Yang perlu dijawab sekarang adalah: kerja sama CLM dan PDS ini sebenarnya sampai di mana? Apakah hanya penggunaan akses jalan dan fasilitas, atau juga mencakup kegiatan usaha pertambangan dan operasional lainnya di dalam wilayah IUP PDS?” ujar Uddin.
Menurut dia, kejelasan mengenai hubungan kedua perusahaan penting untuk mengetahui pihak yang secara faktual menjalankan kegiatan di lapangan.
Selain itu, kejelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui izin yang digunakan, dokumen operasional yang menjadi dasar kegiatan serta pihak yang memiliki tanggung jawab hukum apabila terdapat kegiatan di wilayah IUP perusahaan lain.
Uddin menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
P2KH, kata dia, hanya mendorong adanya transparansi mengenai hubungan bisnis serta dasar operasional kedua perusahaan.
“Kalau kerja samanya hanya soal akses hauling, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata mencakup kegiatan operasional atau usaha pertambangan di wilayah IUP PDS, publik juga berhak mengetahui dasar hukumnya, pembagian tanggung jawabnya, dan bagaimana pengawasannya dilakukan,” katanya.
P2KH menilai kejelasan hubungan PT CLM dan PT PDS dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, termasuk mengenai siapa yang menjalankan kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lapangan.
Dorong Penyelesaian Tanpa Benturan
P2KH berharap persoalan sengketa tanah maupun hubungan operasional perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog.
Uddin mengatakan penyelesaian dapat dilakukan melalui verifikasi dokumen kepemilikan, dialog antara pihak-pihak terkait, mekanisme pertanahan, pengawasan kegiatan pertambangan serta jalur hukum yang tersedia.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan.
“Yang kami minta sederhana: masyarakat diberi ruang mempertahankan haknya, perusahaan diberi kepastian menjalankan kegiatan yang sah, dan negara memastikan semua pihak tunduk pada aturan yang sama,” ujar Uddin.
Dengan adanya pemberitahuan pepada kepolisian, P2KH berharap kegiatan di lapangan dapat berlangsung secara terbuka dan terkendali. Kehadiran aparat juga diharapkan mampu mencegah potensi gesekan selama proses penegasan batas dan penguasaan fisik terhadap empat objek SHM tersebut.
Sementara itu, status dan dasar hukum masing-masing objek tanah serta hubungan operasional antara PT CLM dan PT PDS tetap menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login