Connect with us

Lorong Wisata Milan Totaka Di Verifikasi Faktual, Amanda Syahwaldi.S.STP:Membanggakan,Semoga Bermanfaat Untuk Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi.S.STP. MM  Bersama Lurah Totaka Hazria Hardi. S.IP Menerima Kedatangan Tim Verifikasi Faktual PPD 2023 di Lorong Wisata Milan Kel Totaka Kec Ujung Tanah,Kamis 30 Maret 2023.

Sekcam Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi. S.STP. MM Mengatakan Mewakili warga Kel Totaka dan Kecamatan Ujung Tanah kami sampaikan rasa bahagia dan bangga kami atas keterpilihan longwis Milan  sebagai longwis yang di verifikasi oleh tim PPD 2023.

“Satu kebanggaan bagi kami di Kecamatan ujung tanah ini atas keterpilihan lorong wisata milan kelurahan totaka ini di pilih untuk diverifikasi faktual,semoga apa yang diharapkan di longwis milan ini berdampak untuk kota makassar.

Lebih lanjut Amanda Syahwaldi juga menambahkan bahwa semoga kedepan akan ada lagi longwis di wilayah kerjanya yang menjadi longwis percontohan mengingat Kecamatan ujung tanah memiliki potensi yang besar dari sejumlah longwis yang telah di bentuk di seriap kelurahan.

“Semoga ada lagi longwis di Kecamatan ujung tanah ini yang bisa membanggakan kita setelah longwis milan ini,saya yakin itu Kerna kita punya potensi,jelasnya.

Diakhir kesempatan sekcam ujung tanah ini menyampaikan rasa bangga atas ditunjuknya Lorong Wisata Milan Kel. Totaka Kec Ujung Tanah sebagai salah satu lokasi verifikasi faktual PPD 2023, semoga dari hasil verifikasi faktual hari ini dapat menjadi nilai tambah untuk Kota Makassar sehingga dapat meraih yang terbaik. Amin.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending