Connect with us

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014,Kasatpol PP Makassar Paparkan Fungsi Dan Kewenangan Satpol PP

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Ikhsan NS, S.Sos., M.M, Kasatpol PP Makassar jadi pemateri di kegiatan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (30/03/2023).

Dalam paparannya Kasatpol PP Makasar Ikhsan NS menjelaskan, fungsi dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tugas aparat dalam hal ini Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwali atau pun Perkada tersebut adalah mengedukasi dengan pendekatan persuasif, ucapnya.

Lanjut Kasatpol PP Ikhsan NS, “yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri, makanya saya selalu ingatkan kepada anggota jika ada kedapatan di lapangan bertugas dengan menggunakan kekerasan dan semacamnya kita akan tindaki.”

“Anggota satpol PP yang bertugas harus harus bersikap humanis dan persuasif dalam penegakan Perda dan Perkada,” tukasnya.

Sama halnya ketika penertiban pedagang kaki lima (PKL), menurut Ikhsan NS, Satpol PP selalu menggunakan tindakan dengan cara pola pembinaan tanpa ada tindak kekerasan terhadap masyarakat.

“Nah, kalau sudah diingatkan berulang kali barulah kita pakai cara hukum atau tindak pidana ringan bagi siapa saja yang melanggar aturan perda ini,” tegas Ikhsan NS dalam Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Kominfo Sidrap Bekali Kepala TK dengan Tanda Tangan Elektronik, Persuratan Kini Lebih Praktis

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Urusan persuratan bagi para kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Panca Lautang kini semakin praktis. Hal ini menyusul langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang membekali mereka dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Pendampingan sekaligus penerbitan TTE tersebut dipusatkan di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Tellu Limpoe, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital di sektor pendidikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Sidrap, Amsir Muan, Korwil Pendidikan Tellu Limpoe H. Muhammad Amin, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap.

Amsir menjelaskan, dengan adanya TTE, para kepala sekolah tidak lagi terkendala jarak dan waktu dalam proses legalisasi dokumen kedinasan.

“Dengan TTE, kepala sekolah bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja dengan keamanan yang terjamin,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan teknologi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 146/III/2026, yang bertujuan memperkuat tata kelola birokrasi digital yang efektif dan efisien.

Dalam kegiatan tersebut, para kepala TK negeri maupun swasta bersama operator sekolah masing-masing mendapatkan bimbingan teknis secara langsung. Materi yang diberikan mencakup proses aktivasi akun hingga simulasi penandatanganan dokumen digital menggunakan perangkat laptop.

Melalui langkah ini, Pemkab Sidrap berharap layanan administrasi pendidikan semakin modern, cepat, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital di daerah.

Continue Reading

Trending