Connect with us

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014,Kasatpol PP Makassar Paparkan Fungsi Dan Kewenangan Satpol PP

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Ikhsan NS, S.Sos., M.M, Kasatpol PP Makassar jadi pemateri di kegiatan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (30/03/2023).

Dalam paparannya Kasatpol PP Makasar Ikhsan NS menjelaskan, fungsi dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tugas aparat dalam hal ini Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwali atau pun Perkada tersebut adalah mengedukasi dengan pendekatan persuasif, ucapnya.

Lanjut Kasatpol PP Ikhsan NS, “yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri, makanya saya selalu ingatkan kepada anggota jika ada kedapatan di lapangan bertugas dengan menggunakan kekerasan dan semacamnya kita akan tindaki.”

“Anggota satpol PP yang bertugas harus harus bersikap humanis dan persuasif dalam penegakan Perda dan Perkada,” tukasnya.

Sama halnya ketika penertiban pedagang kaki lima (PKL), menurut Ikhsan NS, Satpol PP selalu menggunakan tindakan dengan cara pola pembinaan tanpa ada tindak kekerasan terhadap masyarakat.

“Nah, kalau sudah diingatkan berulang kali barulah kita pakai cara hukum atau tindak pidana ringan bagi siapa saja yang melanggar aturan perda ini,” tegas Ikhsan NS dalam Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Biringkanaya

Ketua RT 01/RW 13 Bulurokeng Gencar Sosialisasikan Program Pemkot Makassar, Edukasi Pemilahan Sampah Dimulai dari Lingkungan Warga

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan terus mendapat dukungan dari jajaran pemerintah di tingkat bawah. Salah satunya ditunjukkan oleh Ketua RT 01/RW 13, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Ishak, yang aktif menyosialisasikan program pemilahan dan pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Dengan memasang papan informasi berisi tata cara pemilahan sampah serta turun langsung memberikan edukasi kepada warga, Ishak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah semakin meningkat.

Tidak hanya berhenti pada sosialisasi, Ishak juga mengambil langkah nyata dengan menghadirkan tempat pembuangan sampah rumahan (teba) sebagai solusi awal dalam mendukung sistem pengelolaan sampah di lingkungan RT 01. Langkah tersebut diharapkan mampu memudahkan warga membuang sampah sesuai kategori sekaligus mengurangi penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Menurut Ishak, keberhasilan program pemerintah tidak hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dapat dieksekusi hingga ke tingkat RT dan RW.

“Ini adalah arahan dari atas. Sebagai RT, kami hanya mengeksekusinya dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami bersyukur masyarakat di Komplek Perumahan Villa Mutiara Cluster Lestari, khususnya RT 01, sangat membantu kami dalam menjalankan program dari kelurahan,” ujar Ishak.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Bulurokeng hingga perangkat RT/RW menjadi kunci keberhasilan dalam membangun budaya masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Menurutnya, RT merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, berbagai program pemerintah harus diterjemahkan menjadi aksi nyata yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh warga.

Melalui edukasi yang terus dilakukan, Ishak berharap masyarakat tidak hanya mengetahui cara memilah sampah organik, anorganik, dan residu, tetapi juga menjadikan kebiasaan tersebut sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Semangat gotong royong yang ditunjukkan warga RT 01 menjadi bukti bahwa program pemerintah akan berjalan optimal apabila mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Dengan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah dan warga, RT 01/RW 13 Kelurahan Bulurokeng diharapkan dapat menjadi contoh lingkungan yang berhasil mengimplementasikan program pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Makassar yang semakin bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending