Connect with us

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014,Kasatpol PP Makassar Paparkan Fungsi Dan Kewenangan Satpol PP

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Ikhsan NS, S.Sos., M.M, Kasatpol PP Makassar jadi pemateri di kegiatan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (30/03/2023).

Dalam paparannya Kasatpol PP Makasar Ikhsan NS menjelaskan, fungsi dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tugas aparat dalam hal ini Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwali atau pun Perkada tersebut adalah mengedukasi dengan pendekatan persuasif, ucapnya.

Lanjut Kasatpol PP Ikhsan NS, “yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri, makanya saya selalu ingatkan kepada anggota jika ada kedapatan di lapangan bertugas dengan menggunakan kekerasan dan semacamnya kita akan tindaki.”

“Anggota satpol PP yang bertugas harus harus bersikap humanis dan persuasif dalam penegakan Perda dan Perkada,” tukasnya.

Sama halnya ketika penertiban pedagang kaki lima (PKL), menurut Ikhsan NS, Satpol PP selalu menggunakan tindakan dengan cara pola pembinaan tanpa ada tindak kekerasan terhadap masyarakat.

“Nah, kalau sudah diingatkan berulang kali barulah kita pakai cara hukum atau tindak pidana ringan bagi siapa saja yang melanggar aturan perda ini,” tegas Ikhsan NS dalam Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Hadiri Rakor Pengolahan Sampah di Makassar, Perkuat Komitmen Raih Adipura

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah dan Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (23/04/2026).

Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dan diikuti para kepala daerah se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Jufri Rahman menegaskan bahwa indikator untuk meraih penghargaan Adipura sangat ketat, sehingga diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Saya tahu betul para wali kota dan bupati memahami betapa pentingnya kebersihan. Oleh karena itu, kita sepakati bersama untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penanganan sampah tidak hanya berfokus pada hilir, tetapi juga harus dimulai dari hulu, yakni dari rumah tangga melalui pemilahan sampah.

Lebih lanjut, Jufri mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur melalui Gerakan ASRI sebagai upaya mendorong pengelolaan sampah terpadu. Selain itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) juga akan terus dilanjutkan.

Sementara itu, Bupati Irwan Bachri Syam menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengolahan sampah yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat.

“Kami terus mendorong pengolahan sampah yang dimulai dari memilah sampah rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan pengolahan sampah dan KIE oleh para wali kota dan bupati. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan serta Deputi PPI-TKNEK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melalui rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending