Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Serahkan Dump Truck untuk Perkuat Layanan Kebersihan di Dua Pitue

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali memperkuat layanan persampahan di tingkat kecamatan. Bupati H. Syaharuddin Alrif menyalurkan satu unit dump truck kepada Pemerintah Kecamatan Dua Pitue dalam kegiatan yang digelar di Pasar Sentral Tanrutedong, Senin (1/12/2025).

Penyerahan kendaraan operasional tersebut dilakukan setelah Bupati meninjau jalur rintisan yang menghubungkan sejumlah desa di wilayah timur Sidrap. Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat turut hadir, mulai dari staf ahli bupati, kepala OPD, Camat Dua Pitue beserta lurah dan kepala desa, hingga tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dorong Perubahan Perilaku Pengelolaan Sampah

Camat Dua Pitue, Andi Purnama Kusumawardhani, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemkab Sidrap. Ia berharap kehadiran dump truck baru tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam pengelolaan lingkungan.

Bupati Syaharuddin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah harus dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat.

“Dengan kerja sama kita semua, mari kita wujudkan Sidrap Bersih. Perubahan harus dimulai dari perhatian pemerintah sekaligus kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Budaya Bersih Dimulai dari Rumah dan Sekolah

Dalam kesempatan itu, Bupati mengajak para guru untuk menanamkan budaya membuang sampah pada tempatnya sejak usia dini. Ia juga mengimbau orang tua agar menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan.

Terkait kebersihan area publik seperti pasar dan terminal, Syaharuddin mengingatkan para pedagang untuk mematuhi pengaturan pemerintah sehingga tempat-tempat tersebut tetap tertata rapi dan nyaman.

Instruksi Pembentukan Tim Penjemput Sampah Rumah Tangga

Bupati juga menginstruksikan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk segera membentuk tim khusus penjemputan sampah rumah tangga.

“Tim ini harus bekerja menjemput sampah langsung dari rumah-rumah warga, sehingga tidak ada lagi sampah yang dibuang di pinggir jalan atau bantaran sungai,” tegasnya.

Tinjau Peralatan Infrastruktur

Mengakhiri rangkaian kegiatan, Bupati Syaharuddin meninjau pengoperasian mobil pengaspalan dan mesin pemadat jalan yang berada di area Pasar Tanrutedong, memastikan seluruh fasilitas tersebut berjalan optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah setempat.

Kehadiran dump truck baru ini diharapkan memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan dan kenyamanan publik di Kecamatan Dua Pitue.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel