Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kunjungan DPC, Saudara Kandung Camat Gilireng Resmi Bergabung Ke PSI

Published

on

Kitasulsel—Wajo – Usai resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, Ketua PSI Wajo Ikhsan AR segera bergerak cepat melakukan konsolidasi organisasi hingga ke tingkat desa/kelurahan

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang digelar di Makassar beberapa waktu lalu.

Ikhsan menegaskan, fokus utamanya saat ini adalah merampungkan pembentukan pengurus tingkat ranting atau Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) di seluruh wilayah Kabupaten Wajo

“Kemarin DPD Kunjungan ke PSI Belawa dan PSI Maniangpajo, Hari ini DPD Menyasar 3 Kecamatan yakni Gilireng, Sajoanging dan Penrang. Gilireng Ketuanya Anak Milenial Bernama Andi Aso, Adinda kita ini hobi Otomotif sama seperti RMS” ucap ikhsan

Ketua Harian Muhammad Ferdhy Asdana mengatakan bahwa PSI Wajo ingin merampungkan struktur organisasi, eks kader nasdem ini juga menekankan pentingnya memperluas basis keanggotaan PSI di Wajo

“Andi Farhan adalah Adik kandung camat gilireng resmi bergabung ke PSI. Siapapun kita terbuka untuk bergabung” ucapnya

Ia mengajak generasi muda serta masyarakat yang memiliki semangat perubahan untuk bergabung dalam wadah yang disebutnya sebagai Rumah Solidaritas.

Menurutnya, kehadiran PSI di Wajo tidak hanya sebatas memperkuat struktur partai, tetapi juga menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mendorong perubahan politik yang lebih terbuka dan inklusif.

Continue Reading

Trending