Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK 2026

Published

on

Kitasulsel–Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK yang dijadwalkan berlangsung pada 22–28 Februari 2026. Kegiatan penguatan kapasitas aparatur ini dirancang secara lintas sektor dengan melibatkan sekitar 900 peserta dari berbagai perangkat daerah.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Sulsel, Prof. Muhammad Jufri, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek krusial yang harus dipersiapkan secara terkoordinasi oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Fokus persiapan meliputi pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pendidikan karakter, serta penguatan wawasan kebangsaan.

“Panitia kerja ditetapkan hari ini, dan pelaksanaan kegiatan akan melibatkan sekitar 900 peserta,” ujar Prof. Jufri dalam rapat koordinasi persiapan kegiatan.

Ia menambahkan, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber eksternal dari berbagai institusi strategis, seperti Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Kodam, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memperkuat substansi materi yang akan diterima peserta.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Sulsel, Irwan, ST, menegaskan bahwa penyusunan pemateri sangat bergantung pada rundown kegiatan yang telah dirancang secara sistematis dan terstruktur.

Menurutnya, terdapat enam klaster materi utama yang akan disampaikan selama pelaksanaan kegiatan.

“Ini bukan hanya menghadirkan pemateri, tetapi juga modul pembelajaran yang terstruktur,” jelasnya.

Enam klaster materi tersebut meliputi keuangan dan perbendaharaan, pengadaan barang dan jasa, aspek hukum dan antikorupsi, wawasan kebangsaan, pendidikan karakter dan akhlak, serta hafalan Juz 30 sebagai bagian dari penguatan spiritual Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari sisi pengamanan, Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, memastikan seluruh peserta akan berada dalam pengawasan ketat selama kegiatan berlangsung. Satpol PP akan menerapkan sistem pengaturan keluar-masuk lokasi kegiatan secara terbatas.

“Kami pastikan tidak ada peserta yang meninggalkan kegiatan tanpa pengawasan dan izin,” tegasnya.

Sementara itu, kesiapan layanan kesehatan disampaikan oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel, Aradadi. Sebanyak delapan rumah sakit milik Pemprov Sulsel disiapkan untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan tambahan rumah sakit rujukan terdekat seperti RS Pertamina, RS Sayang Rakyat, RS Daya, dan RS Wahidin untuk penanganan kondisi darurat.

Dukungan penyebarluasan informasi juga disampaikan oleh Kabid Humas Dinas Kominfo-SP Pemprov Sulsel, Fitra. Ia menegaskan bahwa publikasi kegiatan akan dilakukan secara berkelanjutan selama pelaksanaan berlangsung.

“Ini kegiatan InsyaAllah setiap saat akan disampaikan kepada khalayak,” tuturnya.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Umum, Dinas Kominfo SP, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Turut hadir pula Staf Khusus Gubernur Sulsel Rahmat Hidayat, Irwan, ST, dan Haerudin Nurman.

Continue Reading

Trending