Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Gus Yahya Siap Maju Kembali sebagai Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan siap kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan digelar pada Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Concern saya adalah bahwa ya, saya sudah menyatakan saya maju lagi sebagai calon, alasannya sudah saya jelaskan,” kata Gus Yahya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme maupun tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU sepenuhnya akan menjadi kewenangan forum muktamar. Menurutnya, para peserta muktamar memiliki hak untuk menentukan sistem pemilihan yang akan digunakan.

“Nanti kan akan diserahkan kepada muktamar. Muktamar ini mau pilih cara yang seperti apa, silakan saja,” ujarnya.

Gus Yahya menilai warga Nahdlatul Ulama telah memiliki kedewasaan dalam menentukan figur yang layak memimpin organisasi. Ia meyakini para pengurus cabang, kiai, dan masayikh memahami kriteria kepemimpinan yang dibutuhkan NU ke depan.

“NU ini sudah dewasa, masayikh-masayikh itu sudah ngerti ukurannya. Sudah ngerti speknya ketua umum seperti apa. Jadi itu cuma soal teknis saja, soal tata cara pemilihan, dan nanti kita serahkan kepada muktamar,” ucapnya.

Persiapan Muktamar Hampir Rampung

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya juga memaparkan perkembangan persiapan Muktamar NU ke-35, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Ia mengungkapkan bahwa proses penyelesaian surat keputusan (SK) kepengurusan di berbagai tingkatan hampir selesai.

Menurutnya, PBNU membawahi sekitar 548 pengurus cabang dan 38 pengurus wilayah. Dari hampir 600 unit kepengurusan yang diproses, sekitar 490 unit telah memasuki tahap penyelesaian, sementara lebih dari 430 unit telah menerima surat keputusan.

“Sebentar lagi insyaallah selesai, tinggal menunggu satu-dua minggu ini,” katanya.

Gus Yahya turut mengapresiasi seluruh jajaran pengurus PBNU yang berhasil mempercepat penyelesaian administrasi kepengurusan. Ia mengakui proses tersebut sempat mengalami hambatan sejak akhir 2024 hingga awal 2026 sebelum akhirnya kembali berjalan.

“Alhamdulillah akhirnya bisa kita proses lebih lanjut,” tuturnya.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dipandang sebagai momentum penting bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk menentukan arah kepemimpinan dan program strategis lima tahun ke depan. Selain memilih Ketua Umum PBNU, forum muktamar juga akan membahas berbagai agenda organisasi, penguatan peran keumatan, serta kontribusi NU dalam menghadapi tantangan kebangsaan dan perkembangan global.

Continue Reading

Trending