Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya
Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.
Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Gelar Rakor Monev Akhir Tahun 2025, Fokus Evaluasi Proyek Strategis
Kitasulsel–LUWUTIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Akhir Tahun 2025 terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik di lingkup Pemkab Luwu Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (30/12/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, serta dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para Kepala Bidang, hingga konsultan pengawas kegiatan fisik atau konstruksi dari masing-masing OPD yang memiliki proyek pembangunan.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan fisik yang berjalan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya proyek-proyek yang mengalami deviasi minus atau keterlambatan. Sejumlah kegiatan pembangunan strategis daerah turut menjadi perhatian utama dalam forum tersebut.
Dalam arahannya, Pj. Sekda Luwu Timur menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh target proyek konstruksi secara tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan. Ia mengingatkan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan tetap berpedoman pada standar mutu serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelesaian pekerjaan harus tepat waktu, namun kualitas tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai target tercapai tetapi mutu pekerjaan diabaikan,” tegas Dr. Ramadhan Pirade.
Lebih lanjut, ia meminta OPD yang mengalami deviasi minus agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Menurutnya, setiap kendala harus direspons secara cepat dan terukur agar tidak berdampak pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pj. Sekda juga menekankan pentingnya penyiapan dokumen justifikasi serta kelengkapan tahapan administrasi apabila dalam kondisi tertentu diperlukan perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan kepada konsultan pelaksana.
“Semua langkah yang diambil harus memiliki alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Dr. Ramadhan Pirade meminta para PPK, konsultan pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan di lapangan untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam mencari solusi atas berbagai hambatan yang muncul selama pelaksanaan proyek.
Melalui pelaksanaan Rakor Monev ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap seluruh kegiatan fisik dan nonfisik dapat diselesaikan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login