Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Ratusan Mahasiswa Indonesia di Kairo Ikuti FGD Pemikiran Nasaruddin Umar Dipandu Dr. Bunyamin Yapid

Published

on

Kitasulsel—Kairo – Ratusan mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kairo mengikuti seminar dan forum group discussion (FGD) yang mengangkat pemikiran Prof. Nasaruddin Umar. Kegiatan ini digelar di Baruga KKS, Kairo, dan dihadiri oleh Ketua PPMI, jajaran pengurus, serta para ketua kerukunan daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.

Forum tersebut dipimpin oleh tenaga ahli Menteri Agama bidang kerja sama luar negeri sekaligus pembina komunitas Nasaruddin Umar Official, yang secara khusus memaparkan dan mengelaborasi gagasan-gagasan besar Prof. Nasaruddin Umar di hadapan mahasiswa Indonesia di Timur Tengah.

Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pemikiran Prof. Nasaruddin Umar memiliki nilai strategis, namun kerap disalahpahami oleh publik. “Gagasan beliau itu sangat baik, tetapi ibarat pesawat, landasan pendaratannya belum sepenuhnya siap. Akibatnya, sering terjadi salah tafsir, bahkan dipolitisasi dan dibingkai secara negatif,” ujarnya.

Beberapa isu yang menjadi sorotan dalam diskusi antara lain pengelolaan dana umat, dana masjid, hingga konsep distribusi hewan kurban. Ia menjelaskan bahwa gagasan tersebut bukan untuk mengambil alih dana umat, melainkan untuk menata pengelolaan agar lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas.

“Sering kali masyarakat memahami secara sepotong-sepotong. Padahal yang ingin dibangun adalah sistem yang lebih baik, berbasis asas kemanfaatan dan keadilan,” lanjutnya.

Ia juga mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Arab Saudi, di mana regulasi negara berperan aktif dalam menegakkan nilai-nilai keagamaan, termasuk kewajiban menutup toko saat waktu salat. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa implementasi gagasan keagamaan akan lebih optimal jika didukung kebijakan negara.

Pemilihan Kairo sebagai lokasi forum dinilai strategis, mengingat kota tersebut merupakan salah satu pusat studi Islam dunia. Mahasiswa Indonesia di Timur Tengah dianggap memiliki kapasitas intelektual untuk memahami gagasan-gagasan progresif dan kontekstual yang ditawarkan.

“Mahasiswa di sini relatif lebih siap memahami pemikiran yang mungkin melampaui zamannya. Apa yang hari ini ditolak, bisa jadi akan menjadi kebutuhan di masa depan,” katanya.

Dalam diskusi tersebut juga disinggung praktik pengelolaan kurban di negara-negara Eropa, di mana distribusi hewan kurban dilakukan melalui lembaga terpercaya untuk menjangkau wilayah yang lebih membutuhkan, bahkan lintas negara. Model ini dinilai sebagai salah satu contoh implementasi asas kemanfaatan yang lebih luas.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para mahasiswa menunjukkan ketertarikan mendalam terhadap upaya kontekstualisasi ajaran Islam dalam menjawab tantangan zaman modern.

Forum ini diharapkan menjadi ruang intelektual yang mampu menjembatani pemikiran besar dengan pemahaman publik, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, terbuka, dan mampu menerjemahkan gagasan ke dalam kebijakan nyata demi kemaslahatan umat.

Continue Reading

Trending