Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

OLAHRAGA

Santri Pondok Pesantren Annadlah Borong Medali di Makassar Championship 4

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pondok Pesantren Annadlah pada ajang Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 yang berlangsung di GOR Sudiang, Makassar, Minggu (21 Desember 2025).

Dalam kejuaraan bergengsi tersebut, para santri Annadlah tampil impresif dengan memborong medali emas, perak, dan perunggu dari berbagai kelas dan gelanggang pertandingan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pondok Pesantren Annadlah. Selain menitikberatkan pada pendidikan keagamaan, pesantren ini juga memberikan ruang luas bagi pengembangan bakat santri di bidang olahraga prestasi, khususnya pencak silat.

Pelatih sekaligus pembina pencak silat Pondok Pesantren Annadlah, Ma’ruf, mengaku bangga atas capaian yang diraih para santri. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan buah dari latihan disiplin, kerja keras, serta semangat juang tinggi yang terus ditanamkan selama proses pembinaan.

“Saya sangat bangga dengan perjuangan dan prestasi yang diraih anak-anak. Mereka bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, dan bertanggung jawab. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan ke depan,” ujar Ma’ruf.

Adapun perolehan medali santri Pondok Pesantren Annadlah dalam Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 4 tersebar di sejumlah gelanggang pertandingan, dengan rincian sebagai berikut:

Gelanggang 1
Partai 25: Salsabila (Emas)
Partai 166: Nur Anna Atafu Nisa (Perak)
Partai 144: Muhammad Yusuf Aras
Gelanggang 2

Partai 193: Aisyah Humairah (Perak)
Partai 79: M. Dzaki Al Ghifari
Partai 88: Resky Amalia
Partai 173: Syakirah (Emas)
Partai 158: Nurul Fiqratul Qur’an (Perunggu)

Gelanggang 3
Partai 283: Nayla Zahra (Perak)
Partai 57: Audya Nafisah (Perunggu)
Partai 246: Rasti Amalia (Perak)
Partai 166: Nursafitri (Perunggu)
Partai 190: Mahabba Ilham
Partai 178: M. Fiqri Alif (Perunggu)
Partai 9: Ahsan Muyassir Abdullah (Perak)
Partai 220: Nurul Miftah Arsyani (Perak)
Partai 29: Muhammad Alief Alfin (Emas)
Gelanggang 4

Partai 76: Nurul Najwah (Perak)
Partai 227: Safa Nurul Andini (Perunggu)
Partai 163: Muyassarah (Perak)
Partai 66: Raodah Almunawwarah (Perunggu)
Partai 19: Ana Alfiyah (Perak)
Gelanggang 5

Partai 78: Nurul Najwah (Perak)
Partai 246: Raihan
Partai 38: Rifdha (Perak)
Partai 134: Lukman
Dengan raihan medali dari berbagai kategori tersebut, Pondok Pesantren Annadlah semakin menegaskan eksistensinya sebagai salah satu pesantren yang aktif mencetak santri berprestasi di bidang olahraga bela diri.

Pihak pesantren berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh santri untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, serta mengharumkan nama pesantren di ajang yang lebih tinggi, baik tingkat regional maupun nasional.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel