Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

BREAKING NEWS:Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros–Pangkep

Published

on

KITASULSEL —MAROS,—Sebuah pesawat ATR 42 milik Indonesia Air Transport (IAT) dilaporkan hilang kontak di sekitar wilayah Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026).

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Seksi Operasi Basarnas Makassar, Andi Sultan. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan hilang kontak pesawat tersebut pada pukul 13.17 Wita.

“Informasi awal kami terima pukul 13.17 Wita terkait pesawat Indonesia Air Transport yang hilang kontak,” ujar Andi Sultan kepada wartawan.

Berdasarkan laporan yang diterima Basarnas Makassar, pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur. Pesawat diketahui tengah menjalani penerbangan dengan rute Yogyakarta–Makassar.

Pesawat membawa 11 orang, terdiri atas delapan kru dan tiga penumpang.

“Saat ini kami telah bergerak menuju lokasi sesuai koordinat yang diberikan oleh AirNav, yakni di sekitar kawasan Leang-Leang, Kabupaten Maros,” kata Sultan.

Tim Basarnas Makassar bersama unsur terkait telah dikerahkan untuk melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik terakhir kontak pesawat. Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih berlangsung dan belum ada informasi resmi terkait kondisi pesawat maupun seluruh penumpang dan kru di dalamnya.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari Basarnas, AirNav, serta otoritas penerbangan.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan di lapangan.

Continue Reading

Trending