Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat TAWG Season 10, Dorong UMKM dan Cipta Lapangan Kerja

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, saat membuka The Art of Wedding Gallery (TAWG) Season 10 di Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (17/7/2026).

Dalam sambutannya, Fatmawati menyampaikan bahwa TAWG bukan sekadar pameran industri pernikahan, tetapi telah berkembang menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan masyarakat dalam satu ekosistem yang saling menguntungkan.

“Ini bukan sekadar pameran wedding, tetapi menjadi wadah yang mempertemukan para pelaku ekonomi kreatif dengan masyarakat yang sedang mempersiapkan momen pernikahan. Ini menjadi ruang promosi, kolaborasi, sekaligus menggerakkan roda perekonomian,” ujar Fatmawati.

Ia mengapresiasi konsistensi penyelenggara yang berhasil menghadirkan TAWG hingga penyelenggaraan ke-10. Menurutnya, keberlangsungan acara tersebut menunjukkan besarnya potensi industri kreatif di Sulawesi Selatan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

Fatmawati menjelaskan, industri pernikahan memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian karena melibatkan berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari perancang busana, tata rias, fotografi, videografi, dekorasi, wedding organizer, event organizer, hingga sektor perhotelan. Rantai industri tersebut juga memberikan ruang yang luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang.

“Kerja-kerja para pelaku ekonomi kreatif ini melibatkan banyak sektor, termasuk UMKM, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Fatmawati, berkomitmen terus membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, kompetitif, dan berdaya saing agar menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di daerah.

“Saya ingin pelaku ekonomi kreatif kita menjadi tuan, menjadi raja di rumah sendiri. Kualitas wedding organizer maupun event organizer Sulawesi Selatan tidak kalah dengan daerah lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan ajang tersebut untuk memperluas jaringan, membangun kolaborasi, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan agar mampu bersaing di tingkat nasional.

“Kepada para pengunjung, manfaatkan kesempatan ini untuk melihat berbagai pilihan layanan yang tersedia sehingga dapat menjadi referensi dalam mempersiapkan momen istimewa bersama keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager Four Points by Sheraton Makassar, Agus Sunaryo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap penyelenggaraan TAWG Season 10.

Menurutnya, penyelenggaraan tahun ini melibatkan lebih dari 52 eksibitor yang berasal dari berbagai subsektor industri pernikahan. Kehadiran puluhan peserta tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi sekaligus membuka peluang bisnis baru bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis sektor ekonomi kreatif akan terus berkembang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan daya saing Sulawesi Selatan di tingkat nasional.

Continue Reading

Trending