Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

BREAKING NEWS: Jemaah Haji Asal Gowa Wafat di Madinah, Dimakamkan di Baqi Usai Salat Subuh

Published

on

Kitasulsel—Madinah — Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Kloter 5 UPG, dilaporkan wafat di Madinah pada Sabtu, 26 April 2026.

Almarhumah bernama Nursidah Sinrang Sijarra (59), perempuan, meninggal dunia pada pukul 16.40 Waktu Arab Saudi (WAS). Berdasarkan keterangan medis, penyebab wafat adalah septic shock, kondisi serius akibat infeksi berat.

Informasi dari Ketua Kloter 5 UPG menyebutkan, almarhumah mengembuskan napas terakhir di rumah sakit di Madinah.

Prosesi pemakaman berlangsung cepat sesuai prosedur di Tanah Suci. Almarhumah telah dishalatkan usai Subuh di Masjid Nabawi, tepatnya di area Raudhah, sebelum dimakamkan di Jannatul Baqi.

Pemakaman dilaksanakan sekitar pukul 05.30 WAS, ba’da salat Subuh waktu setempat.

Pihak kloter saat ini terus melakukan koordinasi serta pendampingan terhadap jemaah lainnya, sekaligus menyampaikan informasi kepada keluarga di tanah air.

Kabar ini menjadi duka bagi rombongan Kloter 5 UPG, namun juga membawa harapan akan kemuliaan, karena almarhumah wafat dan dimakamkan di Tanah Suci.

Continue Reading

Trending