Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya
Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.
Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
Hari Kedua Festival Tani Ternak 2026, Transaksi Tembus Rp4,78 Miliar
KITASULSEL—SIDRAP – Festival Tani Ternak 2026 di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali mencatat capaian gemilang. Memasuki hari kedua pelaksanaan, nilai transaksi melonjak signifikan hingga mencapai Rp4.788.428.000.
Capaian tersebut bersumber dari penjualan hasil ternak berupa telur yang dicatatkan oleh empat perusahaan peternak pendukung, masing-masing PT Cahaya Mario Brodther, Puncak Ternak Farm, Dirga Farm, dan YPD Farm.
Secara keseluruhan, jumlah telur yang berhasil terjual mencapai 92.085 rak atau sekitar 3.069.000 butir. Telur-telur tersebut langsung diangkut menggunakan 15 unit mobil truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Data dinas Peternakan dan perikanan menyebutkan, seluruh telur yang terjual pada hari kedua ini diperuntukkan bagi program Makanan Bergizi Gratis yang tengah digalakkan di berbagai wilayah.
“Alhamdulillah, 15 truk hasil penjualan dalam Festival Tani Ternak hari ini dilepas langsung oleh Bapak Bupati. Total transaksi hingga petang ini mencapai lebih dari Rp4 miliar, dan kita berharap di hari-hari berikutnya bisa lebih besar lagi,” ujar Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan, Haris Alimin
Sementara itu, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif memberikan apresiasi atas capaian signifikan tersebut. Ia menilai, peningkatan transaksi dari hari pertama ke hari kedua menunjukkan tingginya kepercayaan pasar terhadap sektor peternakan dan pertanian Sidrap.
“Kemarin saat pembukaan kita mencatat transaksi senilai Rp1,2 miliar. Hari kedua hampir Rp5 miliar. Semoga di hari terakhir nilai transaksi dari para tenant bisa lebih besar lagi,” ungkapnya.
Bupati yang akrab disapa SAR itu menambahkan, sebagai pionir pelaksanaan Festival Tani Ternak pertama di Sulawesi Selatan, berharap kegiatan berskala lebih besar dapat kembali digelar di Bumi Nene Mallomo pada masa mendatang.
Diketahui, pelaksanaan Festival Tani Ternak 2026 ini menjadi momentum bersejarah karena diselenggarakan tanpa menggunakan anggaran APBD sepeser pun. Kegiatan tersebut murni hasil kerja kolaboratif dan komunikatif antara pemerintah daerah, panitia, serta para pelaku usaha tani ternak.
Dengan capaian transaksi yang terus meningkat, Festival Tani Ternak 2026 semakin menegaskan posisi Sidrap sebagai salah satu lumbung telur dan sentra peternakan unggulan di Indonesia.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login