Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Peran Strategis Gowa, Alokasikan Rp485 Miliar untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

Published

on

Kitasulsel–GOWA Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa Kabupaten Gowa memegang posisi strategis sebagai penyangga utama Ibu Kota Provinsi, Kota Makassar.

Pernyataan itu disampaikan saat ia menghadiri Peringatan Hari Jadi Gowa ke-705 yang digelar di halaman Museum Balla Lompoa, Senin (17/11/2025). Acara bersejarah tersebut dihadiri jajaran pejabat, tokoh adat, serta masyarakat yang turut merayakan usia panjang Kabupaten Gowa sebagai daerah bersejarah dan berpengaruh di Sulsel.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa peran Gowa tidak hanya terletak pada kedekatan wilayah dengan pusat pemerintahan provinsi, tetapi juga pada kontribusinya dalam menopang pembangunan daerah, perekonomian, dan pelayanan masyarakat. Menurutnya, Gowa merupakan salah satu motor penggerak Sulsel sehingga pembangunan di wilayah ini harus berjalan seiring dengan perkembangan Makassar.

“Gowa memiliki peran vital sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi. Karena itu, Pemprov Sulsel akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa demi menghadirkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan,” tutur Andi Sudirman.

Gowa, Daerah Bersejarah dengan Kontribusi Penting bagi Sulsel

Selain berbicara tentang pembangunan, Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum Hari Jadi Gowa sebagai pengingat akan panjangnya perjalanan sejarah Kerajaan Gowa yang penuh nilai perjuangan dan kearifan lokal. Ia menyebutkan bahwa Gowa merupakan salah satu pilar penting dalam perkembangan Sulawesi Selatan sejak masa kerajaan hingga era modern.

“Gowa bukan hanya kaya sejarah, tetapi juga memberi kontribusi besar bagi kemajuan Sulsel. Tradisi, budaya, dan nilai perjuangan para pendahulu adalah fondasi yang patut terus dijaga,” jelasnya.

Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp485 Miliar melalui Program Multiyears

Sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran senilai Rp485 miliar untuk Kabupaten Gowa melalui program Multiyears Project (MYP) 2025–2027 yang telah diluncurkan tahun ini. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan infrastruktur strategis yang dibutuhkan masyarakat.

Beberapa sektor yang menjadi fokus pendanaan antara lain:

Peningkatan dan rehabilitasi jalan yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi,

Penguatan sektor pertanian dan perikanan untuk memperbesar produktivitas,

Perbaikan dan pembangunan fasilitas pendidikan,

Pembangunan rumah sakit regional untuk memperluas akses layanan kesehatan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa pemerintah provinsi ingin memastikan pembangunan di Gowa bergerak lebih cepat dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.

“Kami hadir melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat, dan memastikan roda pembangunan terus bergerak dan manfaatnya dirasakan oleh semua lapisan warga,” tegas Andi Sudirman.

Dengan alokasi anggaran yang besar dan strategi pembangunan yang terarah, Pemprov Sulsel berharap Kabupaten Gowa dapat terus memperkuat perannya sebagai daerah penyangga, sekaligus berkembang menjadi wilayah yang maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di masa mendatang.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel