Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Hadiri HUT ke-50 Gereja Kibaid Wawondula, Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Gereja Kibaid Jemaat Wawondula yang digelar di gedung gereja setempat di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Sabtu (18/4/2026).

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, hadir langsung dalam momentum bersejarah tersebut. Ia didampingi Kepala Dinas Transnaker Joni Patabi, Camat Towuti Amri Mustari, Kepala Desa Lioka Yuliana, jajaran Badan Pengurus Sinode Gereja Kibaid, serta pimpinan jemaat termasuk Theopilus Maupa.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan ucapan selamat atas usia emas ke-50 gereja tersebut. Ia menyebut usia 50 tahun sebagai fase yang sarat makna, melambangkan kematangan dan kemakmuran.

“Sebagaimana disampaikan Bapak Pendeta dan Sekjen tadi, usia 50 tahun ini adalah usia emas. Usia emas ini melambangkan kemakmuran,” ujar Irwan.

Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak yang telah menjaga eksistensi gereja hingga saat ini. Menurutnya, keberlangsungan gereja tidak terlepas dari kebersamaan antara jemaat, para pendeta, serta dukungan pemerintah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendeta, masyarakat, serta seluruh unsur pemerintah yang senantiasa membersamai jemaat, sehingga gereja ini tetap eksis hingga hari ini,” tambahnya.

Bupati Irwan berharap Gereja Kibaid Jemaat Wawondula dapat terus berkembang di masa mendatang, terlebih saat ini tengah berlangsung proses pembangunan gereja.

Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan kado istimewa untuk mendukung kelanjutan pembangunan tersebut.

“Saya tidak sebutkan angkanya sekarang, tapi saya tahu nilainya. Bahkan, saya berencana menambah sedikit untuk mendukung kelanjutan pembangunan gereja ini sebagai kado ulang tahun ke-50 dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Di hadapan jemaat, Irwan juga memohon dukungan dan doa agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan daerah.

“Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Dengan doa dan kebersamaan, kami yakin dapat mewujudkan harapan kita bersama,” tuturnya.

Ia menegaskan pentingnya peran rumah ibadah, tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai wadah mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Gereja bukan hanya tempat berhubungan dengan Tuhan, tetapi juga memperkuat silaturahmi antar sesama. Semoga di usia ke-50 ini, gereja semakin makmur, sukses, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tandasnya.

Peringatan HUT emas ini ditutup dengan prosesi pemotongan nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang Gereja Kibaid Jemaat Wawondula.

Continue Reading

Trending