Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati dan Wabup Sidrap Membaur dengan Ribuan Peserta Jalan Santai HUT PGRI dan Korpri

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Nurkanaah membaur dengan ribuan peserta jalan santai dalam rangka peringatan HUT PGRI, Hari Guru Nasional, dan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Ahad (23/11/2025).

Gerak jalan santai ini mengambil start di pelataran Monumen Ganggawa dan finish di Taman Usman Isa. Peserta terdiri atas guru, tenaga kependidikan, seluruh ASN, serta masyarakat.

Hadir Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Awaloeddin, Ketua Korpri Sidrap, Muhammad Iqbal, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala bagian Sekda, kepala OPD, dan camat.

Bupati Syaharuddin Alrif dalam sambutannya menyampaikan selamat merayakan HUT Korpri, PGRI, dan Hari Guru tahun 2025.

“Semoga kita senantiasa dapat melayani serta mengabdi dan bekerja dengan setulus hati yang dapat membawa Kabupaten Sidenreng Rappang ke arah yang lebih maju,” ujarnya.

Syaharuddin juga berharap seluruh guru, pengawas, dan kepala sekolah tetap kompak dalam menjalankan tugas.

“Mari kita maksimalkan ilmu dan kemampuan kita untuk melahirkan anak-anak Sidrap yang semakin hebat,” pesannya.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah guna menjamin keberlangsungan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Wakil Bupati Nurkanaah yang juga Ketua PGRI Sidrap menyatakan, kolaborasi seluruh pihak dibutuhkan dalam membangun Kabupaten Sidrap yang lebih maju dan sukses.

“Kami harap juga kepada seluruh orang tua agar membantu kami dalam mendidik anak-anak generasi penerus,” terangnya.

Kegiatan ini disemarakkan dengan pengundian doorprize yang menyediakan berbagai hadiah menarik.

(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel