/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya
- /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 27
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2023/04/1DCF7A28-97B9-475B-AE2B-77ACE6BE0697-748x600.jpeg&description=Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
- Share
- Tweet /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 72
https://kitasulsel.com/wp-content/uploads/2023/04/1DCF7A28-97B9-475B-AE2B-77ACE6BE0697-748x600.jpeg&description=Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.
Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493
Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493
NEWS
90 Persen Jamaah Haji Sidrap Berada di Bawah Bimbingan KBIHU Annur Grup
KITASULSEL—SIDRAP — Dominasi KBIHU Annur Grup dalam pembinaan jamaah haji di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik. Dari total kuota jamaah haji Kabupaten Sidrap sebanyak 753 jamaah di luar petugas serta tambahan jamaah dari kabupaten lain, tercatat sebanyak 641 jamaah tergabung dalam bimbingan KBIHU Annur Grup.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sekitar 90 persen jamaah haji asal Sidrap tahun ini memilih bergabung bersama KBIHU Annur Grup sebagai pendamping dan pembimbing ibadah haji mereka. Angka itu sekaligus menjadi bukti tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan pembinaan yang diberikan lembaga tersebut.
Kondisi ini juga terbilang istimewa karena hingga saat ini KBIHU Annur Grup menjadi satu-satunya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah resmi di Kabupaten Sidrap yang terdaftar dan mendapat pengakuan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kepastian jumlah jamaah tersebut terlihat setelah proses pelepasan Jamaah Calon Haji (JCH) gelombang kedua Kloter 40 Kabupaten Sidrap yang dilepas langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin malam (18/05/2026).
Prosesi pelepasan berlangsung khidmat dan penuh haru. Seperti pelepasan sebelumnya, momen tersebut menjadi pertemuan emosional antara jamaah dan keluarga yang turut mengantar keberangkatan menuju Tanah Suci.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan harapannya agar kuota haji untuk Kabupaten Sidrap dapat terus bertambah pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, tingginya minat masyarakat Sidrap terhadap ibadah haji reguler menjadi alasan penting perlunya penambahan kuota.
“Kita berharap agar setiap tahun ada penambahan kuota haji untuk Sidrap, mengingat animo masyarakat Sidrap terhadap haji reguler cukup tinggi walau harus menunggu,” ujar Syaharuddin Alrif.
Selain itu, Bupati yang akrab disapa SAR tersebut juga meminta kepada seluruh jamaah calon haji asal Sidrap agar turut mendoakan daerah dan para pemimpin Sidrap selama berada di Tanah Suci.
“Mohon doakan Sidrap dan para pemimpinnya agar terus diberikan kemampuan untuk berbuat bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Dalam acara pelepasan tersebut, Bupati Sidrap turut didampingi Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua DPRD H.Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap AKBP .Dr Fantry Taheron, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Seluruh jamaah dijadwalkan pada Selasa pagi (19/05/2026) masuk ke Asrama Haji Sudiang Makassar sebelum diberangkatkan menuju Jeddah melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros pada pukul 08.00 WITA.
Keberadaan KBIHU Annur Grup yang membimbing mayoritas jamaah Sidrap tahun ini dinilai menjadi gambaran kuatnya peran lembaga pembinaan haji dalam mendampingi jamaah, mulai dari manasik, persiapan keberangkatan, hingga pelayanan spiritual selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
-
Nasional11 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 575
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49
You must be logged in to post a comment Login