Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Menteri Agama Bersama Sivitas UIN Raden Fatah Palembang Gelar Aksi Ekoteologi Lewat Eco Enzyme dan Tebar Bibit Ikan

Published

on

Kitasulsel–PALEMBANG Nasaruddin Umar bersama sivitas akademika UIN Raden Fatah Palembang melakukan aksi pelestarian lingkungan dengan menuang Eco Enzyme dan menebar bibit ikan di kawasan Jembatan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program Ekoteologi yang bertujuan memperkuat kesadaran pelestarian lingkungan hidup sekaligus membangun budaya kampus yang berorientasi pada keberlanjutan ekologi.

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa konsep ekoteologi menegaskan hubungan harmonis antara manusia dan alam sebagai bagian dari ciptaan Allah.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan Eco Enzyme merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam.

“Kesadaran ekoteologi mengajarkan kita untuk menyayangi seluruh makhluk dan tidak merusak alam. Melalui Eco Enzyme, kita berupaya menghadirkan langkah nyata dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi kehidupan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Muhammad Adil beserta jajaran pimpinan universitas, para dekan fakultas, ketua lembaga, kepala biro, dan pimpinan unit kerja di lingkungan kampus.

Muhammad Adil menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mendukung program ekoteologi serta memperkuat budaya peduli lingkungan di kalangan sivitas akademika.

Menurutnya, program Eco Enzyme dan penebaran bibit ikan menjadi bentuk nyata dukungan UIN Raden Fatah Palembang terhadap konsep kampus hijau dan pembangunan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran kepada seluruh civitas akademika bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Program Eco Enzyme dan penebaran bibit ikan ini menjadi wujud nyata komitmen UIN Raden Fatah dalam mendukung kampus hijau dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dan dunia pendidikan untuk terus memperkuat gerakan pelestarian lingkungan melalui aksi nyata yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending