Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ribuan Peserta Meriahkan 5K Run BIMP-EAGA 2025 di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ribuan peserta dengan penuh antusias memadati Lapangan Karebosi, Makassar, untuk mengikuti ajang lari bertaraf internasional 5K Run BIMP-EAGA 2025, Sabtu (29/11/2025). Sejak pagi, kawasan ikon Kota Makassar itu berubah menjadi lautan pelari dari berbagai daerah dan negara peserta kerja sama regional BIMP-EAGA.

Kegiatan ini secara resmi dilepas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang juga menjabat sebagai Chairman BIMPNT-EAGA Sport Council. Ia didampingi delegasi dari Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Northern Territory of Australia, yang turut menyemarakkan event dua tahunan ini.

Ajang Olahraga untuk Mempererat Persahabatan Lima Negara/Wilayah

5K Run menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan BIMP-EAGA Sport Council, wadah kerja sama yang dipusatkan pada penguatan hubungan persaudaraan, pertukaran budaya, pengembangan pemuda, serta pertandingan olahraga antar generasi muda dari seluruh negara/wilayah anggota.

Selain menjadi ajang silaturahmi, event ini juga diselenggarakan sebagai single event olahraga yang digelar satu kali dalam dua tahun dan dirangkaikan dengan Meeting BIMPNT-EAGA Sport Council.

Sekda Sulsel Jufri Rahman menyampaikan bahwa event ini mengusung dua misi utama.

“Kegiatan ini untuk meneguhkan persahabatan antar negara. Sekaligus untuk mencari bibit yang memiliki talenta di bidang olahraga,” ujarnya.

Jufri juga mengapresiasi dukungan penuh dari para sponsor yang telah berkontribusi pada suksesnya penyelenggaraan, termasuk Bank Sulselbar, Isoplus, dan VIVA mineral. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi atas dukungan hadiah bagi para finisher.

Peraih Podium dan Hadiah

Ajang ini menyediakan hadiah menarik bagi para pemenang dari dua kelompok kategori: BIMP-EAGA Category dan Open Category.

Kategori BIMP-EAGA (Male & Female):

– Juara 1: Rp 5 juta

– Juara 2: Rp 4 juta

– Juara 3: Rp 3 juta

– Juara 4: Rp 2 juta

– Juara 5: Rp 1 juta

Kategori Open (Male & Female):

– Juara 1: Rp 3,5 juta

– Juara 2: Rp 2,5 juta

– Juara 3: Rp 2 juta

– Juara 4: Rp 1,5 juta

– Juara 5: Rp 1 juta

Setiap podium pada seluruh kategori juga mendapatkan bonus USD 100.

Salah satu momen paling menarik adalah munculnya pelari cilik Akifa, berusia 10 tahun, yang berhasil meraih podium keempat Open Category. Prestasi itu mendapatkan sorotan karena menunjukkan semangat luar biasa di tengah persaingan pelari dewasa.

Doorprize dan Kemeriahan Acara

Tidak hanya bagi para pemenang, peserta lain juga memiliki kesempatan membawa pulang hadiah doorprize. Panitia menyediakan berbagai hadiah menarik seperti kulkas, TV, sepeda, oven, rice cooker, kipas angin, setrika, dan banyak hadiah hiburan lainnya. Sorak-sorai peserta membuat suasana pembagian hadiah semakin meriah.

Welcome Dinner Sambut Delegasi

Sebelum pelaksanaan lomba, rangkaian acara telah diawali dengan Welcome Dinner di Swiss-Belhotel Makassar pada Jumat malam (28/11/2025). Acara yang dipimpin langsung oleh Chairman BIMPNT-EAGA Sport Council, Jufri Rahman, itu menjadi ajang penyambutan bagi para delegasi dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Northern Territory of Australia.

Dengan semangat persahabatan lintas negara dan antusiasme peserta yang luar biasa, 5K Run BIMP-EAGA 2025 kembali menegaskan perannya sebagai salah satu ajang olahraga internasional yang memperkuat hubungan regional sekaligus melahirkan talenta-talenta baru di dunia lari.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel