Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Rombongan Umrah Akbar Grup 19 Januari 2026 Tiba di Sidrap Petang Ini

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Rombongan Jamaah Umrah Akbar Grup 19 Januari 2026 dijadwalkan tiba kembali di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada petang hari ini setelah menuntaskan rangkaian ibadah umrah di Tanah Suci.

Berdasarkan agenda yang telah disusun panitia, rombongan jamaah akan diterima secara resmi di Masjid Agung Sidrap pada lepas waktu Magrib. Masjid kebanggaan masyarakat Sidrap tersebut akan menjadi titik akhir perjalanan sekaligus lokasi penyambutan jamaah oleh keluarga dan kerabat.

Haerul, selaku Person In Charge (PIC) kedatangan, mengungkapkan bahwa seluruh jamaah saat ini telah tiba dengan selamat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

“Alhamdulillah jamaah sudah tiba di Makassar. Setelah proses penyiapan dan pengangkutan barang jamaah selesai, selanjutnya akan dilakukan pelepasan menuju Sidrap. Insyaallah dimudahkan,” ujar Haerul.

Ia menambahkan, koordinasi dengan pihak transportasi dan panitia penyambutan di Sidrap terus dilakukan untuk memastikan proses kepulangan jamaah berjalan lancar, tertib, dan aman hingga tiba di Masjid Agung Sidrap sesuai jadwal.

Kedatangan rombongan umrah Akbar ini diperkirakan akan kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain menjadi momen haru bagi keluarga jamaah, penyambutan di Masjid Agung Sidrap juga menjadi simbol rasa syukur atas selesainya ibadah umrah serta doa agar seluruh jamaah memperoleh predikat umrah yang mabrur.

Panitia mengimbau keluarga jamaah dan masyarakat yang hadir dalam prosesi penyambutan agar tetap menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.

Continue Reading

Trending