Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Raih Indonesia’s SDGs Action Awards 2025 Berkat Program Mandiri Benih

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Ia menerima Indonesia’s SDGs Action Awards 2025 sebagai Peringkat Terbaik II Kategori Pemerintah Daerah Provinsi melalui Program Mandiri Benih, sebuah inovasi strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di Sulsel.

Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan UN Resident Coordinator (Perwakilan PBB untuk Indonesia). Acara penyerahan berlangsung di Jakarta, Rabu (19/11/2025), dan diterima langsung oleh Gubernur Andi Sudirman.

Pengakuan Nasional atas Program Mandiri Benih

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pengakuan yang diberikan pemerintah pusat dan PBB.

“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards 2025 sebagai Peringkat Terbaik II Kategori Pemerintah Daerah Provinsi untuk Program Mandiri Benih. Terima kasih kepada Kementerian PPN/Bappenas serta UN Resident Coordinator atas apresiasi ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak.

“Apresiasi kami kepada seluruh tim yang telah membantu sehingga penghargaan ini dapat diraih,” tambahnya.

Penghargaan ini menggarisbawahi komitmen Sulsel dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya di sektor pangan dan pertanian.

Program Mandiri Benih: Langkah Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan

Prestasi ini tidak terlepas dari diluncurkannya Program Mandiri Benih Padi Andalan Sulsel Tahun 2025, yang secara resmi dicanangkan oleh Gubernur Andi Sudirman di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar pada Minggu (16/11/2025).

Program tersebut merupakan salah satu prioritas strategis Pemprov dengan alokasi anggaran Rp75 miliar dari APBD Provinsi 2025. Dana ini ditujukan untuk:

9.896 kelompok tani di seluruh Sulsel

Penyediaan 5 juta kg atau 5.000 ton benih padi unggul gratis

Penanaman di lahan seluas 200.000 hektare

Melalui program ini, pemerintah provinsi ingin mendorong kemandirian benih, meningkatkan produktivitas petani, serta memperkuat posisi Sulsel sebagai lumbung pangan nasional.

Sulsel Tetap Penopang Utama Stok Beras Nasional

Dengan luas lahan sawah mencapai 660.638 hektare, Sulawesi Selatan terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam sektor pangan. Proyeksi luas panen tahun 2025 diperkirakan menyentuh 1,04 juta hektare, naik 9,14% dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan ini mempertegas peran Sulsel sebagai salah satu daerah penyangga utama kebutuhan beras nasional.

Komitmen Pemprov untuk Pembangunan Berkelanjutan

Melalui penghargaan ini, Pemprov Sulsel mendapat pengakuan atas perannya dalam mendorong program pembangunan berkelanjutan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama petani.

Program Mandiri Benih diharapkan terus berlanjut sebagai salah satu strategi kunci mewujudkan ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Dengan pencapaian ini, Sulsel semakin memperkuat posisinya sebagai provinsi yang progresif, inovatif, dan konsisten mengawal implementasi SDGs di tingkat daerah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel