Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

H Ikbal Ismail: Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Harus Jaga Nama Baik Bangsa di Tanah Suci

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H Ikbal Ismail, secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji khusus PT Annur Maarif di Lounge Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (14/05/2026).

Prosesi pelepasan berlangsung khidmat dan penuh haru. Sebanyak 105 jamaah haji khusus tampak mengikuti rangkaian acara sebelum diberangkatkan menuju Jakarta untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Dalam sambutannya, H Ikbal Ismail mengingatkan seluruh jamaah agar senantiasa menaati berbagai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.

Ia juga meminta jamaah menjaga sikap, etika, dan kebersamaan selama berada di Tanah Suci.

“Jaga nama baik daerah, bangsa, dan negara. Saling menolong dan saling mengingatkan satu sama lain agar seluruh rangkaian ibadah berjalan dengan baik,” ujarnya di hadapan jamaah.

Selain itu, H Ikbal Ismail menyampaikan apresiasi kepada PT Annur Maarif yang dinilai memiliki pengalaman panjang dalam pelayanan ibadah haji dan umrah di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, kiprah PT Annur Maarif selama lebih dari dua dekade menjadi bukti konsistensi dan dedikasi dalam mendampingi tamu Allah menuju Tanah Suci.

“Atas nama pemerintah, kami meyakini bahwa pengalaman dan dedikasi Annur Travel di bidang haji dan umrah sudah tidak perlu diragukan lagi. Semoga ini akan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tim Annur dalam melayani jamaah,” ungkapnya.

Ia juga berharap seluruh jamaah haji khusus PT Annur Maarif dapat menjalankan seluruh prosesi ibadah dengan lancar, diberi kesehatan selama berada di Arab Saudi, serta kembali ke Tanah Air dengan predikat haji mabrur.

Sementara itu, pembimbing jamaah haji khusus PT Annur Maarif, H Rahmat Saleh, menegaskan komitmennya untuk mendampingi jamaah secara maksimal mulai dari Makassar hingga tiba di Arab Saudi.

Ia meminta seluruh jamaah menjaga kekompakan dan disiplin selama mengikuti rangkaian perjalanan ibadah haji. Menurutnya, koordinasi dan kepatuhan terhadap arahan pembimbing menjadi salah satu faktor penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk.

“Kami akan mendampingi jamaah sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Karena itu kami berharap seluruh jamaah menjaga kebersamaan, disiplin, dan mengikuti seluruh arahan pembimbing demi kelancaran ibadah,” tuturnya.

Suasana pelepasan jamaah di lounge bandara berlangsung penuh kehangatan. Para jamaah juga mendapat pelayanan khusus dari tim PT Annur Maarif sebelum bertolak menuju Jakarta sebagai titik transit keberangkatan internasional menuju Tanah Suci.

Continue Reading

Trending