Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Sidrap Bikin Bangga, Raih Penghargaan Nasional di CNBC Indonesia Awards 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kabupaten Sidenreng Rappang kembali menorehkan prestasi nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati H. Syaharuddin Alrif, Sidrap menerima penghargaan “Top Regional Food & Energy Security Champion” dalam ajang CNBC Indonesia Awards 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, kepada Bupati Syaharuddin Alrif di studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Syaharuddin didampingi Ketua TP PKK Sidrap Hj. Haslindah Syaharuddin, Plt Kadis Kominfo Mahluddin Sam, Kabag Tata Pemerintahan Fandy Anshary, serta Kabag Umum dan Protokol Irham Imran.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Sidrap memperkuat ketahanan pangan dan energi daerah, serta kontribusinya terhadap kemandirian nasional di dua sektor strategis tersebut.

CNBC Indonesia menilai Sidrap mampu menjaga identitasnya sebagai lumbung pangan utama Sulawesi Selatan sekaligus menjadi pelopor energi hijau di kawasan Indonesia Timur.

Bupati Syaharuddin menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Sidrap yang terus menjaga semangat pembangunan daerah.

“Terima kasih atas dukungan segenap masyarakat Sidrap. Daerah kita dikenal sebagai lumbung pangan dan akan terus berkontribusi untuk swasembada pangan nasional,” tuturnya.

Ia menambahkan, Sidrap juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan ke depan akan disusul dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Sementara Wamendagri Bima Arya menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap atas capaian tersebut.

“Selamat untuk Kabupaten Sidrap. Semoga ini menjadi motivasi bagi daerah lain,” kata Bima Arya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel