Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Angkat 624 PPPK Paruh Waktu pada Upacara HGN dan HUT ke-80 PGRI

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mengangkat sebanyak 624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada momentum Upacara Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Pendidikan Malili, Kamis (27/11/2025), dan menjadi salah satu agenda besar pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat daerah, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada para penerima. Adapun rinciannya, terdiri dari:

Formasi Guru: 78 orang

Tenaga Kesehatan: 249 orang

Tenaga Teknis: 297 orang

Total 624 PPPK Paruh Waktu tersebut akan menjalankan kontrak kerja selama satu tahun dan selanjutnya kembali dievaluasi untuk kemungkinan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.

Momen Bersejarah bagi Kabupaten Luwu Timur

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap seluruh tenaga yang telah lama mengabdikan diri untuk pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi para tenaga pendukung pemerintahan.

“Hari ini merupakan momen yang sangat penting dan bersejarah bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan seluruh jajaran ASN, dimana kita bisa melaksanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan.

“Saya ucapkan selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas di instansi masing-masing,” tambahnya.

Bupati Irwan menekankan bahwa para PPPK Paruh Waktu harus menjalankan tugas sesuai ketentuan serta kontrak kerja yang telah disepakati, dan menunjukkan dedikasi dalam melayani masyarakat.

Ucapan Syukur dan Harapan dari Para PPPK

Kebahagiaan turut dirasakan oleh para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Salah satu perwakilan dari formasi teknis, Ika Ayun, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah daerah.

“Terimakasih banyak buat Bupati dan Ibu Wakil Bupati. Semoga tahun depan bisa diangkat secara penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Taufan, perwakilan dari formasi guru, mengungkapkan harapannya agar mereka dapat segera dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terutama Bapak Bupati yang telah memberikan kesempatan kepada kami. Semoga ke depan dapat dipikirkan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu,” harapnya.

Penyerahan SK Pensiun kepada Lima ASN

Selain penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, upacara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan SK Pensiun kepada lima ASN yang telah purna tugas, yaitu:

1. Abdul Rasyak Salim – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

2. Marthen Membala – Guru Ahli Madya

3. Mas’ang – Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

4. Kornelius Lante – Guru Ahli Muda

5. Hj. Herlina Tajuddin – Guru Ahli Madya

Penyerahan SK ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam memperkuat layanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Komitmen Pemkab terhadap Peningkatan SDM

Pengangkatan ratusan PPPK Paruh Waktu ini mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperluas akses pelayanan publik, meningkatkan kualitas SDM aparatur, serta memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis di seluruh wilayah.

Dengan hadirnya para tenaga PPPK baru ini, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan merata hingga ke pelosok Luwu Timur.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel