Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

DPP NasDem Bergerak Cepat, Syaharuddin Alrif Resmi Nahkodai DPW NasDem Sulsel

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem bergerak cepat memastikan kesinambungan kepemimpinan di Sulawesi Selatan. H. Syaharuddin Alrif resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel, didampingi Drg. Rahmatika Dewi (Cicu) sebagai Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel.

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan surat rekomendasi DPP Partai NasDem yang berlangsung di NasDem Tower, Jakarta, pada Jumat, 23 Januari 2026. Surat rekomendasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F. Taslim.

Prosesi penyerahan rekomendasi turut disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem, sebagai bentuk dukungan dan soliditas terhadap kepemimpinan baru DPW NasDem Sulsel.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan keyakinannya bahwa kepemimpinan Syaharuddin Alrif dan Rahmatika Dewi akan mampu memperkuat konsolidasi internal partai serta meningkatkan kinerja politik NasDem di Sulawesi Selatan.

“Kami yakin Saudara Syaharuddin Alrif dan Ibu Rahmatika Dewi mampu membawa Partai NasDem menjadi semakin kuat dan solid di Sulawesi Selatan,” ujar Saan Mustopa.

Sementara itu, Syaharuddin Alrif menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan Ketua Umum Partai NasDem. Ia menyatakan akan bekerja bersama seluruh jajaran pengurus dan kader untuk memperkuat soliditas partai hingga ke tingkat bawah.

“Terima kasih atas amanah yang diberikan kepada kami. Amanah ini akan kami jaga dengan baik dan akan kami dedikasikan untuk menjadikan Partai NasDem semakin solid, khususnya di Sulawesi Selatan,” kata Syaharuddin Alrif.

Penunjukan Syaharuddin Alrif sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sulsel dilakukan setelah RMS, selaku ketua sebelumnya, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diikuti dengan berkembangnya rumor bahwa RMS akan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sehingga DPP Partai NasDem mengambil langkah cepat guna menjaga stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan di Sulawesi Selatan.

Dengan kepemimpinan baru ini, DPW Partai NasDem Sulsel diharapkan mampu melanjutkan semangat restorasi serta memperkuat peran strategis partai dalam dinamika politik dan pembangunan daerah.

 

Continue Reading

Trending