Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Wabup Luwu Timur Tutup Turnamen Sepak Bola Juddin Cup I di Desa Jalajja

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Juddin Cup I yang berlangsung di Lapangan Ambe’ Ma’a, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kamis (18/12/2025).

Dalam sambutannya, Wabup yang akrab disapa Puspa ini menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas suksesnya pelaksanaan turnamen yang berlangsung selama dua pekan tersebut.

“Acara ini bukan hanya sekadar sebuah kegiatan olahraga, tetapi juga merupakan wujud nyata dari semangat kebersamaan dan persatuan di antara kita semua,” ungkap Wabup Puspa.

Ia menambahkan bahwa turnamen Juddin Cup I mengusung tema “Kolaborasi Bakat dan Kebangkitan Ekonomi Lokal”, yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, sepak bola tidak hanya soal menang dan kalah, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bakat generasi muda serta penggerak ekonomi masyarakat.

“Saya melihat langsung semangat para pemain muda yang bertanding dengan penuh dedikasi dan sportivitas. Ini adalah aset daerah yang harus terus kita bina bersama agar ke depan lahir atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Wabup Puspa juga memberikan pesan motivasi kepada seluruh peserta.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada tim yang meraih juara. Jadikan kemenangan ini sebagai motivasi untuk terus berlatih dan berprestasi. Bagi tim yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Kekalahan hari ini adalah pelajaran berharga untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” pesannya.

Sementara itu, Anggota DPRD Luwu Timur, Juddin, selaku penyelenggara kegiatan, mengungkapkan bahwa Turnamen Juddin Cup I mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sejak awal hingga partai final.

“Selama pertandingan berlangsung, semangat dan sportivitas para peserta sangat terasa hingga akhirnya tiba pada final. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya turnamen ini,” tutur Juddin.

Adapun hasil dan penghargaan Turnamen Sepak Bola Juddin Cup I Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Juara 1: Tiga Putra FC

Juara 2: Pasir Putih FC Mabonta

Juara 3: Benteng Utama FC

Juara 4: Lagego FC

Top Scorer: Raikard (Pasir Putih FC) – 14 gol

Best Goalkeeper: Hendra (Tiga Putra FC)

Best Player: Adrian Paturu (Benteng Utama FC)

Acara penutupan turut dihadiri para Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur, Anggota DPRD Luwu Timur, unsur Forkopimcam Burau, Ketua KONI Luwu Timur Herawan Raditya, Ketua DPC APDESI Luwu Timur Suharman, Kepala Desa Jalajja Muhammad Iqbal Samad, para peserta turnamen, serta masyarakat setempat yang memadati lapangan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel