Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Wabup Puspawati Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Luwu Timur

Published

on

Kitasulsel–MALILI – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin 2025”, yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Luwu Timur, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah antisipasi dan pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto T.M, dan bertujuan untuk mengecek kesiapan personel maupun sarana-prasarana menjelang pelaksanaan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

“Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, terdiri dari 77.637 personel Polri, 13.775 personel TNI, dan 55.289 personel dari instansi terkait lainnya,” ujar AKBP Ario Putranto T.M dalam amanatnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menyiapkan 2.903 posko yang terdiri dari 1.807 Pos Pam, 763 Pos Yan, dan 333 Pos Terpadu, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur. Pos-pos tersebut akan melayani 44.436 objek, termasuk gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata, serta lokasi perayaan Tahun Baru.

Selain penyebaran personel, Polri bersama aparat pengamanan lainnya juga telah melakukan pemetaan potensi masalah yang berisiko mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), maupun kelancaran kegiatan masyarakat selama Nataru.

Apresiasi Wabup Puspawati

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Puspawati Husler memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan apel sebagai bentuk persiapan matang dan koordinasi lintas sektor.

“Saya berharap momentum ini dapat memperkuat kolaborasi seluruh elemen dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan selama kegiatan Nataru 2026,” tutur Puspawati.

Rangkaian Kegiatan Apel

Kegiatan apel juga diisi dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan peserta apel, disusul pemeriksaan kendaraan bermotor, roda empat, dan perlengkapan operasi lainnya.

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 ini diikuti oleh unsur Forkopimda Luwu Timur, jajaran TNI-Polri, perwakilan Kejari Lutim, tim BPBD, Dinas Perhubungan, Basarnas, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Damkar, serta seluruh pihak terkait yang terlibat dalam mendukung kelancaran Operasi Lilin 2025.

Melalui apel ini, Pemkab Luwu Timur bersama aparat keamanan menegaskan komitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, serta memastikan seluruh layanan publik dan kegiatan masyarakat berjalan lancar dan tertib.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel