Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Perkuat Kolaborasi Wujudkan Senyum Sehat Anak Lewat Program Healthier Smile Phase 8

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) memperkuat kolaborasi strategis guna mewujudkan senyum sehat anak melalui program Healthier Smile Phase 8.

Sinergi ini melibatkan Save the Children (STC), Celosia Marennu Indonesia, serta Mars Snacking Foundation. Kegiatan kick off Phase 8 dirangkaikan dengan rapat pembentukan Working Group berlangsung di Aula Bapperida Luwu Timur, Malili, Rabu (29/04/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, saat membuka acara menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan program tersebut sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

“Program Healthier Smile ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan generasi muda. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah sangat krusial untuk memastikan standar kesehatan anak-anak sekolah terpenuhi secara merata,” ujarnya.

Ia berharap program ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi gerakan masif yang mampu mengubah perilaku hidup sehat anak secara berkelanjutan.

Sementara itu, Program Manager STC, Robert Nufninu, menjelaskan bahwa Phase 8 tidak hanya berfokus pada kesehatan gigi dan mulut, tetapi juga memperkuat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

“Melalui penguatan UKS, kita memastikan promosi kesehatan dilakukan secara intensif agar pola hidup sehat dapat diterapkan secara konsisten oleh para siswa,” jelasnya.

District Coordinator STC, Rina Zulwiyati, menambahkan bahwa cakupan sekolah dampingan terus meningkat. Dari 21 sekolah pada Phase 7, kini bertambah menjadi 25 sekolah pada Phase 8, terdiri dari 2 SLB, 2 madrasah, dan 21 SD negeri.

Program Healthier Smile sendiri merupakan gerakan berbasis sekolah yang mengintegrasikan promosi kesehatan gigi dan mulut dengan pendekatan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) serta edukasi pelestarian lingkungan bagi anak usia dini.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Agama Luwu Timur, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta tim pelaksana dari STC dan Celosia.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemkab Luwu Timur berharap mampu menciptakan generasi yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing di masa depan.

Continue Reading

Trending