Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Sidrap Percayakan Ilham Junaedy Kawal Perjuangan Peserta DA8 di Tingkat Nasional

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Tiga peserta asal Sidrap berhasil mendapatkan kesempatan mengikuti Audisi Dangdut Academy 8 (DA8) tahap Taping Juri Artis di Jakarta setelah lolos dari proses seleksi awal yang digelar oleh Indosiar.

Ketiga peserta tersebut adalah Nirwana, Melani, dan Puspitasari. Mereka akan mewakili Kabupaten Sidrap untuk bersaing dengan peserta terbaik dari berbagai daerah di Indonesia dalam ajang pencarian bakat dangdut bergengsi yang ditayangkan secara nasional oleh Indosiar.

Sebelum bertolak ke Jakarta, dua dari tiga peserta yang telah menerima panggilan resmi dari Indosiar menyempatkan diri menghadap Bupati Sidrap untuk meminta restu dan wejangan. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap di sela-sela kegiatan halal bihalal Iduladha yang dihadiri masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidrap memberikan motivasi dan dukungan kepada para peserta agar tetap rendah hati, menjaga semangat, serta memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ini merupakan peluang yang sangat baik untuk mengharumkan nama Kabupaten Sidrap di tingkat nasional. Tetap rendah hati, disiplin, dan percaya diri dalam menampilkan kemampuan terbaik,” pesan Bupati kepada para peserta.

Bupati juga berharap para kontestan asal Sidrap dapat mengikuti jejak para alumni Dangdut Academy maupun Liga Dangdut Indonesia (LIDA) yang sukses mengangkat nama daerahnya melalui dunia hiburan nasional. Salah satu yang menjadi inspirasi adalah A. Syaqirah DA7, penyanyi dangdut muda asal Kalosi Alau, Sidrap.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Bugis-Makassar siap memberikan dukungan apabila nantinya peserta asal Sidrap berhasil menembus babak Top 40 DA8.

Dalam kesempatan yang sama, para peserta didampingi oleh Ilham Junaedy selaku Liaison Officer (LO) Audisi DA8 Sidrap. Bupati kembali memberikan kepercayaan kepada Ilham Junaedy untuk mendampingi dan mengawal perjalanan kontestan asal Sidrap apabila berhasil melaju ke tahap berikutnya hingga kompetisi berakhir.

Bupati optimistis Sidrap mampu kembali menorehkan prestasi di panggung Dangdut Academy.

“Kita berharap peserta asal Sidrap bisa melangkah jauh, minimal menembus Top 10, bahkan jika memungkinkan mencapai Grand Final DA8,” ujarnya.

Sementara itu, Ilham Junaedy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sidrap atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mendampingi para peserta.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang selalu memberikan perhatian dan dukungan terhadap putra-putri daerah yang berprestasi. Semoga kehadiran peserta asal Sidrap di DA8 dapat kembali membawa kebanggaan bagi masyarakat Sidrap,” kata Ilham.

Keberhasilan Nirwana, Melani, dan Puspitasari melangkah ke tahap Audisi Taping Juri Artis menjadi harapan baru bagi masyarakat Sidrap untuk kembali memiliki wakil yang mampu bersinar di panggung Dangdut Academy dan mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Continue Reading

Trending