Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Sidrap Tinjau Aksi Jumat Bersih di Panca Rijang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, bersama Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, meninjau pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih di Jalan Poros Aka-Akae, Kelurahan Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai wujud kolaborasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hadir pula Camat Panca Rijang Farailla Bakry bersama jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas), murid-murid sekolah dasar, serta warga setempat.

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta bergotong royong membersihkan kawasan di sepanjang jalan poros, mulai dari mengangkat sampah hingga merapikan lingkungan sekitar. Aksi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

Wakil Bupati Nurkanaah mengapresiasi antusiasme dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan seluruh peserta. Menurutnya, keterlibatan pemerintah, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan.

“Semangat gotong royong seperti ini perlu terus dijaga. Kolaborasi pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat menjadi kekuatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujar Nurkanaah.

Ia berharap kegiatan Jumat Bersih tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, budaya hidup bersih harus terus ditanamkan sejak dini melalui keterlibatan pelajar dan generasi muda, sehingga tercipta lingkungan yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sidrap terus mendorong pelaksanaan kegiatan berbasis partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun budaya gotong royong, memperkuat kepedulian sosial, serta menciptakan kawasan yang bersih, indah, dan nyaman di seluruh wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Continue Reading

Trending