Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Putus Rantai Kemiskinan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto bertujuan memberantas akar kemiskinan di Indonesia.

Menurut Nasaruddin, MBG merupakan langkah nyata pemerintah agar anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan lebih baik untuk meraih masa depan.

“Tidak boleh bapak ibunya mungkin kurang pintar, maka anaknya juga mau mewarisinya? Kan tidak. Anak orang miskin tidak boleh melahirkan anak yang miskin. Anak orang miskin harus menjadi kaya nanti. Itu cita-cita Bapak Presiden Prabowo,” kata Nasaruddin saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).

MBG dan Sekolah Rakyat Jadi Program Prioritas

Menag menjelaskan, program MBG bersama Sekolah Rakyat merupakan dua instrumen utama dalam mempercepat pengentasan kemiskinan di Tanah Air.

“Kita berterima kasih kepada Presiden, tidak ada lagi anak-anak yang tidak sekolah, tidak ada lagi anak-anak yang menjadi calon orang miskin,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah memastikan seluruh anak sekolah di Indonesia, baik di sekolah umum, madrasah, pesantren, maupun sekolah keagamaan lainnya, akan mendapatkan makanan bergizi gratis.

“Insyaallah seluruh anak sekolahan, madrasah maupun di sekolah, dari SD sampai SMA, nanti akan mendapatkan gratis. Bahkan di Sekolah Rakyat, makanannya tiga kali sehari,” jelas Menag.

Sekolah Rakyat Sebagai Miniatur Pengentasan Kemiskinan

Selain MBG, Sekolah Rakyat juga dinilai memiliki peran penting. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya menyebut Sekolah Rakyat sebagai miniatur pengentasan kemiskinan terpadu.

Program ini memadukan berbagai prioritas Presiden Prabowo, mulai dari MBG, Cek Kesehatan Gratis (CKG), jaminan kesehatan, Koperasi Merah Putih, hingga program 3 Juta Rumah.

“Kalau bapaknya pemulung, anaknya tidak harus jadi pemulung. Kalau bapaknya tukang becak, anaknya tidak harus jadi tukang becak. Mari kita sukseskan program ini. Di masa depan, anak-anak dari keluarga tidak mampu akan menjadi anak-anak hebat,” tegas Gus Ipul saat mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Cirebon, Rabu (13/8/2025).

Sebagai informasi, mekanisme pemberian MBG di Sekolah Rakyat berbeda dengan sekolah umum. Anak-anak di Sekolah Rakyat mendapatkan jatah makan tiga kali sehari (sarapan, makan siang, makan malam) ditambah dua kali kudapan.

Dengan kombinasi MBG dan Sekolah Rakyat, pemerintah berharap dapat memutus rantai kemiskinan antargenerasi serta mewujudkan cita-cita Indonesia tanpa anak miskin di masa depan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel