Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

GSI SMP Sidrap 2026 Resmi Berakhir, Pitu Riase dan Maritengngae Raih Gelar Juara

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Kompetisi Gala Siswa Indonesia (GSI) jenjang SMP tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun 2026 resmi berakhir pada Rabu (24/6/2026). Penutupan ajang pembinaan sepak bola pelajar tersebut berlangsung di Lapangan Andi Cammi Rappang, Kecamatan Panca Rijang, yang ditandai dengan penyerahan piala kepada para juara.

Pada kategori siswi, Kecamatan Pitu Riase berhasil keluar sebagai juara setelah mengalahkan Kecamatan Dua Pitue dengan skor tipis 1-0 di partai final. Sementara pada kategori siswa, Kecamatan Maritengngae sukses meraih gelar juara usai menundukkan Kecamatan Wattang Pulu dengan skor 1-0.

Penutupan kompetisi dilakukan secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, yang turut didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sirajuddin, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Muhammad Aries Yasin, Camat Panca Rijang, Faradilla Bakri, para kepala sekolah, serta sejumlah undangan lainnya.

Apresiasi Sportivitas dan Semangat Peserta

Dalam sambutannya, Nurkanaah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat juang dan sportivitas selama mengikuti kompetisi yang berlangsung sejak 19 Juni 2026 tersebut.

Ia juga memberikan ucapan selamat kepada para juara dan berharap prestasi yang diraih dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang serta mampu bersaing di level yang lebih tinggi.

“Selamat kepada anak-anak kita yang berhasil meraih juara. Semoga prestasi ini dapat terus ditingkatkan hingga mampu bersaing di tingkat provinsi bahkan nasional,” ujar Nurkanaah.

Menurutnya, keberhasilan para juara merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, serta latihan yang dilakukan secara konsisten selama ini.

Ajang Pembinaan Karakter dan Talenta Muda

Wakil Bupati Sidrap juga memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana, guru olahraga, pelatih, serta seluruh sekolah yang telah mendukung terselenggaranya GSI tingkat Kabupaten Sidrap tahun ini.

Ia menegaskan bahwa Gala Siswa Indonesia tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga untuk meraih kemenangan, tetapi juga menjadi sarana penting dalam membentuk karakter generasi muda.

“GSI bukan hanya tentang menang dan kalah, tetapi juga tentang bagaimana anak-anak belajar disiplin, membangun kerja sama tim, menjunjung sportivitas, dan memiliki semangat pantang menyerah,” katanya.

Kepada peserta yang belum berhasil meraih gelar juara, Nurkanaah berpesan agar tidak berkecil hati karena pengalaman selama mengikuti kompetisi merupakan bagian dari proses pembelajaran yang berharga.

“Kepada yang belum berhasil menjadi juara, pengalaman yang diperoleh selama mengikuti pertandingan ini merupakan proses pembelajaran yang sangat berharga dalam kehidupan mereka,” tambahnya.

Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Pada kesempatan tersebut, Nurkanaah juga mengajak masyarakat, khususnya para pecinta olahraga, untuk menjaga fasilitas olahraga serta kebersihan lingkungan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh generasi muda.

Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap pelaksanaan GSI SMP 2026 dapat menjadi wadah pembinaan sekaligus sarana pencarian bibit-bibit atlet sepak bola potensial yang nantinya mampu mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional.

Melalui kompetisi yang berlangsung kompetitif dan penuh sportivitas ini, diharapkan semakin banyak talenta muda sepak bola Sidrap yang dapat berkembang dan menjadi bagian dari masa depan olahraga daerah yang lebih berprestasi.

Continue Reading

Trending