Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Luwu Timur Serahkan Puluhan Unit Sarana Prasarana di Momen HKN

Published

on

KITASULSEL-MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan. Hal ini ditandai dengan penyerahan puluhan unit bantuan sarana dan prasarana (sarpras) secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Penyerahan tersebut berlangsung khidmat di sela-sela Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di Lapangan Pendidikan, Kecamatan Malili, Selasa (20/01/2026).

Komitmen Sektor Pendidikan dan Sosial
Dalam amanatnya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Sebagai wujud nyata, pemerintah menyerahkan dua unit bus sekolah untuk menjamin akses transportasi yang layak bagi siswa.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Memastikan anak-anak kita dapat bersekolah dengan aman merupakan tanggung jawab bersama. Dua unit bus sekolah ini kami serahkan untuk mendukung akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi pelajar,” ujar Bupati Irwan.

Selain pendidikan, aspek kemanusiaan juga menjadi prioritas. Penyerahan dua unit mobil jenazah menjadi langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat yang sedang berduka mendapatkan layanan yang layak dan cepat.

Transformasi Pengelolaan Sampah dan Kesehatan
Sektor lingkungan hidup mendapat porsi besar dalam pengadaan sarpras kali ini. Bupati menyerahkan mobil sampah dan motor tiga roda untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu di tingkat kecamatan. Namun, ia mengingatkan bahwa fasilitas saja tidak cukup tanpa peran serta warga.

“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari memilah sampah dari sumbernya hingga menjaga kebersihan lingkungan,” tuturnya.

Di sektor kesehatan, dukungan diberikan kepada tenaga sanitarian melalui pemberian motor operasional guna meningkatkan jangkauan pengawasan sanitasi dan pencegahan penyakit di wilayah Puskesmas.
Pesan Bupati: Rawat dan Manfaatkan Optimal
Menutup sambutannya, Bupati Irwan berharap seluruh bantuan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut dapat dijaga dengan baik oleh para penerima manfaat.

“Saya berharap seluruh sarana dan prasarana ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Teruslah menjadi teladan dan penggerak perubahan positif di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Daftar Penyerahan Sarana dan Prasarana:
Berikut adalah rincian bantuan yang diserahkan pada upacara HKN 2026:
* 4 Unit Mobil Sampah: Diserahkan kepada Camat Wasuponda, Camat Angkona, Camat Tomoni Timur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
* 11 Unit Motor Tiga Roda: Diserahkan untuk operasional di 11 Kecamatan.
* 4 Motor Operasional Tenaga Sanitarian: Dialokasikan untuk Puskesmas Parumpanai, Puskesmas Nuha, Puskesmas Bantilang, dan Puskesmas Wotu.
* 1 Unit Mobil Pelayanan Keliling.
* 2 Unit Mobil Jenazah.
* 2 Unit Bus Sekolah.

Continue Reading

Trending