Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Sidrap Pastikan Standar Indosiar Terpenuhi di Lokasi Audisi DA8

Published

on

KITASULSEL —SIDRAP, — Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif (SAR), didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Sidrap, turun langsung meninjau kesiapan lokasi audisi Dangdut Academy 8 (DA8) Indosiar di kompleks SKPD Kabupaten Sidrap, Jumat malam (24/04/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Bupati SAR memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan optimal. Mulai dari titik pengambilan formulir peserta hingga ruang utama audisi tak luput dari pengecekan secara detail. Ia juga berdialog langsung dengan panitia teknis guna memastikan standar pelaksanaan sesuai dengan arahan tim produksi.

Koordinator lapangan (LO) DA8, Ilham Junaedy, bersama Verno dari tim produksi audisi Indosiar, melaporkan bahwa seluruh persiapan telah rampung. Kesiapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum Setda Sidrap yang mengoordinasikan berbagai elemen teknis di lapangan.

Di sela peninjauan, Bupati SAR juga melakukan komunikasi via telepon dengan Direktur Programming Indosiar, Harsiwi Achmad. Dalam percakapan tersebut, pihak Indosiar menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menyukseskan audisi DA8.

Menutup pembicaraan, Bupati SAR menyatakan kesiapan Sidrap untuk kembali dipercaya sebagai tuan rumah audisi pada tahun 2027 mendatang.

“Persiapan sudah sesuai dengan keinginan tim Indosiar. Mari kita menjadi tuan rumah yang baik dan menunjukkan bahwa Sidrap memiliki talenta yang mampu berbicara banyak di DA8,” ujar Bupati SAR.

Diketahui, Kabupaten Sidrap menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang dipercaya sebagai lokasi audisi di luar ibu kota provinsi, Makassar, yang juga akan menggelar audisi pada hari berikutnya.

Kehadiran audisi DA8 di Bumi Nene Mallomo turut menghadirkan kebanggaan tersendiri. Penyanyi dangdut Selfi Yamma, yang merupakan alumni ajang tersebut, didapuk sebagai juri. Sementara Andi Syakirah, putri daerah asal Sidrap, akan tampil sebagai bintang tamu untuk menghibur peserta dan masyarakat.

Bupati SAR menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap akan selalu “all out” dalam mendukung setiap event yang digelar di daerahnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial atas kepercayaan yang diberikan kepada Sidrap sebagai tuan rumah.

Ia juga menilai, kehadiran peserta dari berbagai kabupaten/kota hingga provinsi di kawasan Indonesia Timur akan memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi lokal. Sektor UMKM, pariwisata, hingga tingkat hunian perhotelan diprediksi mengalami peningkatan signifikan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

“Ini bukan sekadar ajang pencarian bakat, tetapi juga momentum untuk menggerakkan ekonomi daerah dan memperkenalkan potensi Sidrap ke tingkat nasional,” tutupnya.

Continue Reading

Trending