Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya
Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.
Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bupati Luwu Timur Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja di Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memaparkan berbagai capaian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahapan wawancara Jamsostek Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 yang berlangsung di Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (22/7/2026).
Paparan tersebut disampaikan langsung di hadapan tim juri sebagai bagian dari proses penilaian kategori Pemerintah Daerah. Kehadiran Bupati Irwan menjadi tahapan lanjutan setelah Kabupaten Luwu Timur berhasil masuk sebagai salah satu kandidat yang lolos ke sesi wawancara.
Dalam presentasinya, Irwan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan.
“Kami senantiasa berusaha dan berupaya agar setiap tahunnya persentase kepesertaan masyarakat kami dalam program Universal Coverage Jamsostek ini bisa bertambah. Kami yakin, Insya Allah, capaian tersebut akan bertambah karena program ini menjadi salah satu prioritas kami di pemerintah daerah,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat implementasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui dukungan anggaran daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 19.603 pekerja rentan mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan dari APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada 8.862 pekerja yang berasal dari ekosistem desa dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Total pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD dan DBH Sawit mencapai 19.603 pekerja. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja ekosistem desa serta pekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mencapai 8.862 orang,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan turut memaparkan sejumlah inovasi yang menjadi andalan Kabupaten Luwu Timur dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Inovasi tersebut meliputi program ASN Care, Satu Desa Satu Perisai, penguatan kepatuhan sektor jasa konstruksi, hingga inovasi Peduli Mustahik yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berbagai kebijakan dan inovasi yang dipresentasikan mendapat apresiasi dari tim juri. Program-program tersebut dinilai menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas, terutama bagi pekerja rentan dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Melalui keikutsertaan pada Jamsostek Award 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga cakupan perlindungan pekerja di daerah dapat terus meningkat.
Mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur Joni Patabi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja A. Abd. Rasyid, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Haryanjas Pasang Kamase.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login