Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Kabupaten Sidrap
Kopi Robustan Sidrap Mulai Panen, Bupati Sidrap Targetkan 10.000 Hektar Perluasan

Kitasulsel–SIDRAP — Upaya pengembangan komoditas kopi yang digagas Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menunjukkan hasil.
Di Desa Cendrana, Kecamatan Panca Lautang, kopi robusta hasil tanam dua tahun lalu telah berhasil dipanen dan dijual, meskipun masih dalam tahap pengolahan dan pemasaran tradisional.

Kepala Desa Cendrana, Kartoni SPdI, menjelaskan bahwa kopi yang dihasilkan berasal dari tiga dusun dengan ketinggian berbeda, yang turut mempengaruhi rasa dan aroma kopi.
“Jenisnya robusta, tapi karena ditanam di tiga lokasi berbeda, maka rasa dan warna kopi juga bisa berbeda. Ada perbedaan ketinggian (mdpl) dan cara sangrai yang mempengaruhi cita rasa. Tapi ini murni, tidak ada campuran,” jelas Kartoni.

Masyarakat setempat saat ini mengelola kopi secara tradisional, dan telah mulai menjual hasil panennya. “Harga jual per liter sekitar Rp45.000, kalau dikonversi ke per kilogram bisa mencapai Rp53.000. Ini masih dalam bentuk biji kering, belum bubuk,” tambahnya.
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang meninjau langsung perkembangan ini menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan panen perdana. Ia menilai hal ini sebagai langkah awal yang baik untuk menjadikan kopi sebagai komoditas unggulan Sidrap.
“Alhamdulillah, kopi yang kita tanam dua tahun lalu kini berhasil dipanen. Saat ini sedang kita siapkan desain kemasannya agar ke depan Sidrap bisa memproduksi kopi dalam bentuk kemasan siap jual,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Syaharuddin Alrifbmenargetkan pengembangan lahan kopi seluas 10.000 hektar yang tersebar di sejumlah desa, seperti Cendrana, Tanah Toro, Lempangan, Kalempang, hingga Betao.
“Pengembangan ini akan menggunakan sistem tumpang sari, di mana kopi ditanam berdampingan dengan cengkeh sebagai komoditas jangka panjang, dan jagung serta porang sebagai komoditas jangka pendek. Semuanya diarahkan menjadi komoditas ekspor,” jelasnya.
Selain kopi dan cengkeh, Syaharuddin Alrif juga mengungkapkan rencana menanam durian jenis musang king sebagai komoditas unggulan baru di wilayah tersebut.
Dengan strategi jangka panjang dan dukungan dari pemerintah daerah, Sidrap berambisi menjadi salah satu sentra komoditas ekspor di Sulawesi Selatan, khususnya untuk sektor perkebunan rakyat. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login