Connect with us

Wali Kota Danny Pomanto Pimpin Pemantapan Peringatan Hari OTDA ke-27 di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin rapat pemantapan dan finalisasi Hari Peringatan Otonomi Daerah (OTDA) untuk mensukseskan peringatan OTDA ke-27 pada 29 April, mendatang.

Salah satu atensi Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto ialah perihal 12 Lorong Wisata (longwis) yang bakal menjadi kunjungan destinasi 600 Kepala Daerah yang hadir dalam peringatan skala nasional ini.

“Saya pastikan bahwa persiapan ini sudah mantap dan matang. Dari rapat tadi hasilnya sudah bagus,” kata Danny Pomanto usai memimpin rapat, di Tokka Tena Rata, Maros, Rabu, (12/04/2023).

Para camat yang hadir, di antaranya, Tamalate, Makassar, Sangkarrang, Biringkanaya, Panakkukang, Tamalanrea Ujungpandang, Mamajang, Mariso, Ujung Tanah, Tallo, Rappocini, dan Wajo juga sudah memaparkan kesiapannya melayani para tamu kehormatan.

Danny Pomanto mengarahkan agar seluruh pihak terkait memberikan pelayanan maksimal sehingga tamu undangan mendapatkan kenangan indah pascaberkunjung ke Makassar.

“Bukan hanya persiapan fisik tetapi persiapan masyarakatnya juga. Ada 30 bus berarti ada 30 guide yang disiapkan untuk menjelaskan tentang lorong wisata. Siapkan juga produk UMKM misalnya di lorong wisata, seperti kopi, maka ceritakan kopinya seperti apa agar ada kenangan yang dibawa oleh peserta OTDA,” ujar Danny Pomanto.

Termasuk, kata dia, koordinator yang ditunjuk agar menyiapkan semacam leaflet, QR Code untuk dibaca langsung oleh peserta.

Pula memperkenalkan prestasi Makassar, umpamanya, Program Makaverse, ikon Kota Makassar Kota Makan Enak, dan program serta prestasi unggulan Pemkot Makassar lainnya.

“Di luar dari persiapan inti, tentunya kita sambut tamu dengan makin mempercantik Kota Makassar agar timbul rasa nyaman,” pesannya.

Di samping itu, juga disiapkan ratusan pelajar dengan pakaian adat untuk secara khusus memberikan menu Coto Makassar ke para undangan. Juga penari budaya yang akan menari dalam pertunjukan budaya.

Sebelum acara puncak, besok, 13 April akan digelar acara rangkaian OTDA yakni Seminar Nasional dengan tema Refleksi 27 Tahun Otonomi Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah Maju Indonesia Unggul.

Wali kota dua periode ini mengaku akan menyampaikan beberapa isu penting dalam seminar itu, di antaranya, persoalan drainase, soal pantai, agar semua urusan itu semuanya lebih difinalkan lagi.

Hal itu tentunya untuk mewujudkan otonomi daerah yang makin memperkuat Indonesia secara menyeluruh.

Pasalnya gagasan itu dapat dilakukan meski tanpa mengubah undang-undang. “Perubahan mekanisme itu yang ingin kita dorong,” ucapnya.

Seminar dimulai pukul 13.30 WITA hingga menjelang buka puasa di Hotel Four Points.

Rangkaian acara peringatan Hari OTDA akan ditutup dengan Pameran Inovasi atau Malam Apresiasi Kinerja Pemda yang mana akan ada tiga gubernur, 10 wali kota dan 10 bupati yang mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending