Connect with us

Rakor FKP Hasil Pendataan Awal Regsosek, Danny Pomanto Instruksikan Camat-Lurah Turun Langsung Bantu BPS

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menginstruksikan camat hingga lurah untuk ikut membantu Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan dalam menyukseskan program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Hal itu disampaikan Wali Kota Danny Pomanto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Konsultasi Publik (FKP) Hasil Pendataan Awal Regsosek 2022, di Ruang Sipakatau Kantor Balai Kota, Selasa (18/04/2023).

Rakor tersebut dihadiri Sekda Makassar M Ansar, Plt Kepala Dinsos Armin Paera, Kepala Bappeda Helmy Budiman, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ismawaty Nur, dan seluruh camat-lurah se-Kota Makassar.

Danny Pomanto mengatakan data mempunyai peran penting bagi pemerintah untuk membuat sebuah keputusan. Data yang tidak akurat akan menghasilkan keputusan yang bias.

“Camat, Lurah RT/RW, dan Dewan Lorong saya minta bantu BPS. Apa yang menjadi misi BPS merupakan misi kita juga karena kita usernya, kita penggunanya,” kata Danny Pomanto.

Pada beberapa kesempatan, Danny Pomanto selalu menggunakan data BPS setiap presentasi. Mulai dari data IPM, pengangguran, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, hingga rasio gini.

“Saya setiap presentasi selalu melihat performa kita melalui data. IPM kita naik secara signifikan, angka pengangguran kita turun, kemiskinan pun juga turun,” ujarnya.

Kepala BPS Sulsel Ariyanto memberikan apresiasi kepada Wali Kota Danny Pomanto karena turut mendukung program Regsosek. Salah satunya menjadi responden pendataan awal Regsosek.

“Termasuk Rakor FKP Hasil Pendataan Awal Regsosek hari ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kota,” tutur Aryanto.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel