Connect with us

Pastikan Kedisiplinan Pegawai Setelah Cuti Bersama,Direksi Perumda Air Minum Gelar Apel Pagi

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar apel pagi setelah libur dan cuti bersama dalam rangka idulfitri pada hari rabu, 26 April 2023 di Lapangan RTH PDAM Makassar.

Apel yang dihadiri seluruh Direksi, Para Pejabat Struktural, dan staf baik bagian maupun setiap wilayah.

Dalam amanatnya, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar menyampaikan rasa terima kasih kepada pegawai yang bekerja maksimal selama ramadan.
“Kami ucapkan terima kasih kemarin di bulan puasa kalian tetap bekerja dengan baik, terkhusus kepada wilayah-wilayah yang tetap membuka pelayanan meskipun hari libur, serta tim-tim teknik dan lapangan yang tetap melakukan penanganan pengaduan dengan merespon setiap laporan termasuk rekan-rekan nasrani yang ikut membantu pelaksanaan posko pengaduan saat libur idulfitri”, kata Beni.

Beni menambahkan bahwa apel ini diadakan untuk mengecek kedisiplinan pegawai yang baru libur panjang.
“Setelah libur panjang kemarin, kami ingin memastikan tidak ada pegawai yang menambah hari libur dari ketentuan. Semua pegawai kami minta kembali untuk bekerja dan tidak ada penambahan cuti kecuali dengan alasan tertentu”, ucapnya.

“Saya harap kita kembali bekerja keras untuk mencapai target efisiensi perusahaan agar apa yang kita cita-citakan insyaallah dijabah oleh Allah SWT,”, tutup Beni.

Dalam kesempatan ini, Beni Iskandar juga memberikan penghargaan kepada pegawai berkinerja baik yang akan memasuki usia pensiun.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending