Connect with us

Dirangkaikan Hari Kebudayaan, Festival Makan Enak Hingga Atraksi Kesenian di Atas Perahu Katinting Semarakkan Peringatan Hari OTDA XXVII di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVII di Makassar akan dirangkaikan dengan Hari Kebudayaan yang diperingati setiap tanggal 1 April.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan ada beberapa rangkaian acara dalam rangka Hari Kebudayaan yang digelar pada momentum Hari OTDA XXVII.

Seperti atraksi kesenian barupa tarian di atas perahu katinting hingga Festival Makassar Kota Makan Enak. Sekaligus untuk mempromosikan budaya dan kuliner Kota Makassar.

Di mana pada Peringatan Hari OTDA XXVII di Kota Makassar akan dihadiri kurang lebih 600 kepala daerah se-Indonesia. Baik bupati, wali kota, hingga gubernur.

“Kita juga menyambut mereka dengan Hari Kebudayaan yang kita tunda. Sehingga kita ada event tarian massal di laut dan dan festival makan enak,” kata Danny Pomanto.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar Andi Herfida Attas mengatakan Hari Kebudayaan yang diperingati setiap 1 April ditunda lantaran bertepatan dengan puasa Ramadan.

“Kemarin jatuhnya Ramadan dan bertepatan dengan hari libur sehingga tidak ada upacara makanya rangkaian acaranya kita adakan di tanggal 29 April,” ujarnya.

Pada momentum itu, kata Andi Herfida Attas akan ada atraksi 200 penari yang akan melakukan atraksi tari Pakarena di atas perahu katinting. Mereka merupakan penari dari berbagai sanggar seni di Kota Makassar.

“Nanti ada tampilan kesenian dari 200 penari Pakarena yang akan melakukan atraksi di atas 100 perahu katinting kemudian melanjutkan dengan Festival Makan Coto,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel