Kitasulsel—Makassar—Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar mengatensi keberadaan pergudangan di dalam kota yang masih marak.
Diketahui keberadaan gudang dalam kota hanya diatur di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanayya.
Kepala Dinas PTSP Makassar, Zulkifli Nanda menerangkan, keberadaan gudang dalam kota ini diklaim sudah tak mengantongi satupun izin, sehingga keberadaan mereka disebutnya ilegal.
“Jadi tidak ada kita terbitkan TDG (Tanda Daftar Gudang) di luar dari dua kecamatan itu, Tamalanrea dan Biringkanayya,” imbuh Zulkifli.
Dia mengatakan jika ada yang mengajukan izin di luar dari daerah tersebut maka otomatis akan tertolak oleh sistem.
Sebab TDG ini merupakan bagian dari Online Submission Sistem, atau sistem perizinan daring.
Menurutnya masalah pergudangan ini tersisa di pengawasan saja. Dalam hal ini di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Karena kalau izin sudah pasti nda ada, nda mungkinlah itu terbit,” jelasnya.
Seyogianya inipun telah diatur dalam Perda dimana di dalamnya juga telah dibedakan antara gudang dan tempat penyimpanan barang.
Kategori gudang disebut telah berskala masif dan ada aktifitas bongkar muat di sana.
“Sekali lagi ini pengawasannya yang perlu, karena kalau izinnya itu sudah pasti nda ada,” sambung dia.
Zulkifli melanjutkan pihaknya juga akan segera turun untuk melakukan pemeriksaan semua izin usaha secara masif.
Rencana penindakan akan dilakukan usai lebaran mendatang, SK tim tersebut akan segera diterbitkan.
“Kami, perindag, satpol akan turun sama-sama mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta angkat tangan soal masalah penindakan gudang tersebut, dia mengakui belum ada penindakan soal pergudangan ini.
“Kami menunggu penyampaian dari wilayah, lurah atau camat, baru kami tindak lanjuti secara terkoordinasi, hubungi tata ruang, hubungi dishub, karena kalau ditanya berapa data gudang dalam kota yah tentu tidak ada,” jelasnya.
Arlin mengakui pihaknya tak satupun mengeluarkan izin pergudangan ini.
“Tidak ada, kalau ada yang bilang gudang dalam kota, yah kami aktifitas perizinan,” lanjutnya.
Arlin meminta, kalaupun ada aktifitas pergudangan yang mengganggu, dia meminta masyarakat agar melaporkan hal ini, tak adanya penindakan dari kota, lantaran tak ada laporan keluhan ini di masyarakat.
Sementara itu, aktifitas pergudangan dalam kota ini, sudah cukup mengkhawatirkan, sebab kerap kali menyeret isu truk-truk besar masuk ke kawasan perkotaan.
Kondisi ini selain membahayakan para pengendara, juga kerap kali membuat jalur menyempit hingga menyebabkan kemacetan jalan. (*)
You must be logged in to post a comment Login