Connect with us

Peringatan Hari Otda ke-27, Makassar Raih Penghargaan Penyelenggara Pemerintahan Terbaik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kota Makassar meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu daerah yang berprestasi dengan status kinerja tertinggi secara nasional.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-27, di Anjungan City Of Makassar, Sabtu (29/4/2023).

Torehan penghargaan yang diraih Kota Makassar didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022. Pada hasil evaluasi ini, Kota Makassar memperoleh skor 3,348.

Selain Kota Makassar, ada 9 pemerintah kota lain yang turut memperoleh penghargaan. Di samping itu, juga ada 10 pemerintah kabupaten dan 3 provinsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ucapan selamat dan memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan sebagai penyelenggara pemerintahan terbaik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada penerima penghargaan. Mudah-mudahan akan memotivasi semangat kita untuk terus dapat melaksanakan tugas sesuai sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada,” ungkap Tito.

Sementara, bagi pemerintah daerah yang belum berhasil memperoleh penghargaan, Tito berharap peringatan hari otonomi daerah ini bisa dijadikan momentum untuk introspeksi dan kontemplasi untuk bekerja lebih baik dan berprestasi, serta mampu mandiri secara fiskal.

“Karena ujung dari otonomi daerah adalah kemandirian fiskal yang ditandai dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang lebih banyak dari transfer pusat. Daerah bisa membiayai diri sendiri tanpa harus bergantung dengan pemerintah pusat,” jelas Tito.

Adapun 10 pemerintah kota penerimaan penghargaan penyelenggaraan pemerintahan terbaik yakni Semarang, Surabaya, Surakarta, Bogor, Denpasar, Makassar, Serang, Tangerang, Medan, dan Pare-Pare.

Sementara 10 pemerintah kabupaten penerimaan penghargaan yakni Banyuwangi, Sumedang, Badung, Karanganyar, Sidoarjo, Kulon Progo, Wonogiri, Hulu Sungai Selatan, Konawe, dan Bojonegoro.

Kemudian 3 provinsi penerimaan penghargaan yakni Provinsi Jawa Tengah, DIY Yogyakarta dan Jawa Timur.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending