Connect with us

Sejumlah Kepala Daerah Dan Petinggi Kementrian Dalam Negeri RI Kunjungi Longwis Teagu,Camat Tallo:Ini Kebanggan Buat Kami Dan Masyarakat Tallo

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXVII tahu 2023, Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin, S. STP, Msi didampingi Lurah se Kecamatan Tallo, menerima kunjungan pejabat Kemendagri dan beberapa kepala Daerah, bertempat di lorong wisata Taegu Jalan Sunu Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo Kota Makassar, 29/04/2023

Kunjungan pejabat Kemendagri dan Beberapa Kepala Daerah disambut dengan tradisi Angngaru dan Tarian Paduppa

Pada kesempatan itu Alamsyah Sahabuddin mengajak para tamunya untuk melihat secara langsung potensi yang ada di Lorong Wisata Taegu

Ada beberapa potensi yang ada di Lorong Wisata Taegu, diantaranya UMKM, budi daya ikan lele, lobster, ikan nila serta tanaman produktif seperti cabe, bawang merah, Padi dan sayur sayuran

“Dengan potensi yang ada di lorong wisata Taegu, ini mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lorong, dengan memafaatkan lahan yang ada warga menanam tanaman produktif dan budidaya ikan, lobster, hasilnya selain untuk dikomsumsi sendiri juga mereka jual,”tutur Alamsyah Sahabuddin

Selain itu juga Alamsyah Sahabuddin menjelaskan bagaimana pemerintah Kecamatan Tallo dalam mensuppor para pelaku usaha UMKM yang ada di lorong wisata, salah satunya membantu memasarkan produk produk lorong wisata

Usai memperlihatkan potensi lorong Alamsyah Sahabuddin mengajak para tamunya untuk santap siang bersama dengan hidangan khas kota Makassar, yaitu sop saudara, coto Makassar, Ikan Pallumara dan lain lain

Adapun pejabat Kemendagri dan Kepala Daerah yang berkunjung di Logwis Taegu adalah

1. Direktur Penataan Otsus dan DPOD, Dijen Otda.
2. Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda
3. Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Dithen Otda
(PJ.Walikota Tadikmalaya)
4. Bupati Samosir
Wakil Bupati Bone Bolango
5. Plt.Bupati Padang Lawas
6. Bupati Kaimana
7. Wakil Bupati Batu Bara
8. Wakil Bupati Muna
9. Sekretaris Daerah

10.Kab.Halmahera Selatan
11. Sekretaris Daerah Kab.Timika
12. Sekretaris Daerah

13.Kab.Gorontalo
Sekretaris Daerah Kolaka Timur
14.Pj.Sekretaris Daerah Kab.Puncak Jaya
15. Staf Ahli Kab.Polewali Mandar
16. Staf Ahli Kab.BojoNegoro(**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel