Connect with us

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.

Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Lepas Peserta Santri Fun Walk 2024,Hj Helmi Udmatul Udhma(Ibu Menag RI):Tetap Kompak dan Bermanfaat Untuk Sesama

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Ikatan Alumni Pondok Pesanstren As’adiyah menggelar sejumlah kegiatan menjelang satu abad pondok pesantren As’adiya,Salah satunya yakni santri fun walk bersama ketua umum As’adiyah Prof Nasaruddin Umar.

Kegiatan yang di gelar Ikakas ini mengambil rute star dari halaman mesjid Istiqlal dan finis di bundaran HI Jakarta pusat,Minggu 22/12/2024.

Penasehat DWP Kemenag yang juga merupakan Ketua Pembina Hawa As’adiyah Ibu Hj Helmi yang turut berbaur bersama alumni serta ratusan peserta Fun Walk Asadiyah mengapresiasi kegiatan yang di gagas oleh Dr Mulawarman selaku ketua Ikakas Jakarta.

“Terima kasih untuk seluruh panitia dan alumni yang telah mendesain kegiatan ini dengan apik dan meriah,nilai yang kita petik dari giat ini adalah kebersamaan dan kekompakan,ini adalah perwujudan dari cita cita dari kita semua selaku keluarga besar As’adiya,jelas istri menteri agama RI .

Santri Fun Walk merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Halaqah Nasional dengan tema “Menyongsong Satu Abad As’adiyah”. “Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahim antaralumni sekaligus menguatkan peran pesantren dalam kehidupan bermasyarakat”, terang Dr. Mulawarman Hannase, M.A.Hum Pengurus Pusat As’Adiayah.

Sementara itu Ketua Yayasan Pondok pesantren As’adiyah H Bunyamin M Yapid mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ikakas Jakarta sebagai pelaksana rangkaian acara As’adiya di Jakarta,serta seluruh alumni yang telah ikut menyemarakkan giat jelang satu abad As’adiyah.

“Terima kasih untuk teman teman Ikakas Jakarta untuk kegiatan ini,kami berharap agar kegiatan menyonsong satu abad pondok pesantren kita seperti ini juga bisa di selenggarakan oleh alumni alumni di daerah lain di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut H Bunyamin Yapid menambahkan bahwa kegiatan yang di selenggarakan oleh Ikakas Jakarta ini bisa menjadi contoh bagi alumni di daerah lainnya bahwa kegiatan tidak perlu mewah yang terpenting adalah menciptakan kebersamaan antar alumni.

“Kegiatan Ikakas Jakarta ini bisa jadi acuan bagi alumni di daerah lain untuk menyemarakkan jelang satu abad As’adiyah,Tidak perlu mahal dan mewah yang terpenting adalah semangat kebersamaan yang kita ingin capai,jika demikian maka kita yakin tugas kita untuk membuat Anregurutta tersenyum kepada santrinya bisa terwujud dengan hal hal sederhana seperti ini,tutupnya.

Diketahui jelang satu abad pondok pesantren As’adiya ini,sejumlah rangkaian kegiatan telah di gelar oleh Ikakas,.seperti Halaqah Nasional,As’adiyah Award dan sejumlah kegiatan lainnya yang masih berlangsung.

Continue Reading

Trending