Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.

Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.
Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).
Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Pemkot Makassar
Apel Karya Bakti Digelar di Makassar, Ribuan Personel Gabungan Turun Tangan

KITASULSEL.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin langsung Apel Karya Bakti dalam rangka pembersihan pasar berskala besar yang digelar di Pelataran Masjid Al Markaz, Kamis (1/5). Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kodim 1408/Makassar yang melibatkan sebanyak 1.000 peserta dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, Damkar, Satgas Kebersihan, camat, lurah, hingga masyarakat sekitar.
Apel diawali dengan pengecekan personel dan patroli pengecekan lokasi. Fokus utama kegiatan ini adalah membersihkan area Pasar Terong, termasuk kios-kios, jalan utama, serta fasilitas umum di sekitarnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan pentingnya menjaga kebersihan pasar sebagai bagian dari citra kota. “Pasar adalah salah satu wajah kota yang harus dijaga kebersihannya. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pasar dapat menjadi lebih bersih dan nyaman bagi semua masyarakat yang berbelanja,” ujarnya.
Appi juga menekankan bahwa kegiatan bersih-bersih ini mencerminkan eratnya hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, pasar yang bersih dapat menunjang aktivitas jual-beli serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Ini pula menunjukkan betapa pemerintahan memiliki hubungan erat dengan masyarakat,” lanjutnya.
Ia pun berharap gerakan bersih-bersih ini tidak hanya berhenti di satu lokasi, melainkan bisa terus berlanjut ke pasar-pasar tradisional lainnya di Makassar.
Sementara itu, Dandim 1408/Makassar, Letkol Inf Franki Susanto, menyebutkan bahwa karya bakti ini merupakan bentuk pengabdian sukarela dari seluruh pihak yang terlibat. “Personel yang terlibat sekitar 1.000 orang dari berbagai satuan seperti TNI/Polri, unsur pemerintah, ormas, dan masyarakat. Ada delapan titik pembersihan yang menjadi sasaran,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. (*)
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
12 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login