Connect with us

Penyemprotan Eco Enzyme, Upaya DLH Mengurangi Bau Menyengat Akibat Pengerukan TPA Sampah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pembenahan akses jalan tengah di TPA Antang menimbulkan bau menyengat. Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Makassar memohon maaf sebelumnya.

Tak hanya permohonan maaf, DLH juga melakukan upaya-upaya seperti penyemprotan larutan eco enzyme.

Penyemprotan ini tak dilakukan sendiri, pihaknya bekerja sama dengan International Nature Loving Association (INLA) Sulawesi Selatan dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Kamis (4/5/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ferdy mengatakan tujuan penyemprotan ini untuk meminimalisir bau sampah yang ditimbulkan akibat pembenahan akses jalan yang tertimbun sampah karena salah satu fungsi dari larutan Eco-Enzyme yaitu sebagai larutan pembersih, penyaring udara, dan menetralisir bau tidak sedap dari sampah.

Penyemprotan ini dibutuhkan 20 liter larutan eco enzyme yang dilarutkan dengan air bersih sebanyak 16.000 liter kemudian disemprotkan menggunakan mobil pemadam kebakaran.

Ferdy menjelaskan larutan Eco-Enzyme merupakan larutan atau cairan multifungsi yang dihasilkan melalui proses fermentasi dari campuran sisa sampah organik (buah-buahan dan sayuran), gula merah tebu (molase) dan air.

Warnanya kecoklatan (Muda/Tua) dan berbau asam manis seperti bau khas fermentasi.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan larutan Eco-enzyme sangat mudah dibuat dan ini merupakan salah satu program dari DLH Makassar. Karenanya, DLH mengedukasi kepada masyarakat agar dapat membuat sendiri eco enzyme di rumah masing-masing.

“Karena selain mudah dibuat dan berfungsi sebagai cairan serbaguna, larutan eco enzyme juga dapat mereduksi sampah yang terbuang ke TPA salah satu bahan baku yang digunakan adalah sampah sisa buah dan sayuran,” sebutnya.

Diketahui, TPA Antang sedang dilakukan pembenahan yakni pengerukan jalan yang bertujuan untuk memudahkan pembuangan sampah ke arah belakang di mana ketinggian sampah hanya mencapai kisaran 10 meter.

Selain melakukan pengerukan, DLH juga membenahi saluran Kolam Lindi sepanjang 500 meter. Pembenahan dilakukan karena saluran Kolam Lindi juga mengalami penimbunan sampah selama musim hujan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Bupati Syaharuddin Alrif, dalam kesempatan itu didampingi Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Plt. Kepala BKPSDM, Andi Bustanil, Kabag Organisasi, Erni, dan jajaran terkait.

Rapat tersebut membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan rapat membahas persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang dijadwalkan maksimal Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk CPPPK.

“Kami ingin mendengar laporan terkait persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang telah diputuskan untuk dipercepat,” ujarnya saat membuka rapat.

Selain itu, rapat membahas kebijakan BKN terkait mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyebut pihaknya kerap menerima laporan kepala daerah mengenai lambatnya terbit pertimbangan teknis (pertek) dari BKN sehingga menghambat rotasi dan promosi ASN di daerah.

Pembahasan ketiga terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN sesuai PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Komisi II DPR RI ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia.

“Kebijakan WFA merupakan kebijakan pemerintah, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kinerja birokrasi kita,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian sebagai bagian dari upaya adaptasi birokrasi terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel