Connect with us

Walikota Makassar Terima Panitia Haul Akbar X AG. KH Muh Harisah AS

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menerima kunjungan panitia
Haul Akbar X AG. KH Muh Harisah AS Pendiri Pondok Pesantren An Nadhlah Makassar.

Kunjungan ini di pimpin oleh Dr. KH. Afifuddin Harisah yang merupakan pimpinan Pesantren An-Nahdlah Makassar dan Dr Firdaus Muhammad.

Danny nampa menyambut baik di rumah pribadinya di Jalan Amirullah, Mamajang, Makassar. Ia kemudian berpesan mengenal program Jagai Anak ta dan penguatan keimanan ummat.

“Tentunya itu yang paling utama, jaga anak ta atau kita harus jaga anak. Ya karena ini yang harus di nampak dari kecil. Orang tua juga harus berpesan penting di sini,” kata Danny dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Danny menyebut program keimanan ummat di nilai perlu. Pendidikan agama sejak dini salahnya satu upaya yang di lakukan saat ini.

“Pendidikan agama harus di tanamkan. Itu sejak dini kepada anak-anak,” paparnya.

Sementara itu, pimpinan Pesantren An-Nahdlah Makassar,
KH. Afifuddin Harisah mengatakan kehadirannya bertemu Wali Kota Danny Pomanto untuk mengundang pada acara tersebut.

“Kami datang silaturahmi sekaligus mengundang beliau untuk hadir pada haul nantinya,” katanya.

Nantinya, pada acara tersebut, ada 3500 peserta akan hadir pada Haul Akbar X AG. KH Muh Harisah AS Pendiri Pondok Pesantren An Nadhlah Makassar. Kegiatan ini fi pusatkam pada Sabtu 20 Mei 2023 di Balai Prajurit Jenderal M. Jusuf.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending