Connect with us

Puluhan Guru Honorer Mengadu di Kantor DPRD Sidrap

Published

on

Kitasulsel, SIDRAP – Puluhan guru honor di Kabupaten Sidrap yang tergabung di P3K gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (09/05/2023).

Kedatangan puluhan guru itu untuk mengadukan nasibnya di terima langsung Ketua DPRD Sidrap, bersama Anggota DPRD Sidrap dari Komisi I DPRD Sidrap bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD Sidrap.
Sejumlah perwakilan dari guru honor ini terlihat ajukan beberapa pertanyaan. Sementara itu Sabir selaku perwakilan puluhan Guru Honor ini mengatakan ini kali kedua para Guru Honor datang ke kantor DPRD Sidrap untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 1.

Kedatangan puluhan guru honor ini tak lain hanya untuk mendengar hasil jawaban dari permintaan kami pada saat RDP yang pertama, pada tanggal 02 Mei 2023 yang lalu.
“Ada pun tuntutan kami bahwa bagaimana PG tahun 2021 langsung di berikan Surat Keputusan (SK) Tanpa ikut Tes lagi untuk penempatan formasi tahun 2023,” katanya.

Menurut Sabir tanggapan dari DPRD Sidrap, BKD dan Dinas Pendidikan sudah sejalan dengan kami dan bahkan sudah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. “Hasilnya bahwa yang sudah PG itu kita bakal proitaskan untuk Formasi 2023,” terangnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending