Connect with us

Puluhan Guru Honorer Mengadu di Kantor DPRD Sidrap

Published

on

Kitasulsel, SIDRAP – Puluhan guru honor di Kabupaten Sidrap yang tergabung di P3K gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (09/05/2023).

Kedatangan puluhan guru itu untuk mengadukan nasibnya di terima langsung Ketua DPRD Sidrap, bersama Anggota DPRD Sidrap dari Komisi I DPRD Sidrap bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD Sidrap.
Sejumlah perwakilan dari guru honor ini terlihat ajukan beberapa pertanyaan. Sementara itu Sabir selaku perwakilan puluhan Guru Honor ini mengatakan ini kali kedua para Guru Honor datang ke kantor DPRD Sidrap untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 1.

Kedatangan puluhan guru honor ini tak lain hanya untuk mendengar hasil jawaban dari permintaan kami pada saat RDP yang pertama, pada tanggal 02 Mei 2023 yang lalu.
“Ada pun tuntutan kami bahwa bagaimana PG tahun 2021 langsung di berikan Surat Keputusan (SK) Tanpa ikut Tes lagi untuk penempatan formasi tahun 2023,” katanya.

Menurut Sabir tanggapan dari DPRD Sidrap, BKD dan Dinas Pendidikan sudah sejalan dengan kami dan bahkan sudah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. “Hasilnya bahwa yang sudah PG itu kita bakal proitaskan untuk Formasi 2023,” terangnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending