Connect with us

Hadiri Pekan Panutan Pajak Di Logwis Cheun Wa Dal,Camat Tallo:Capaian Target PBB Kecamatan Tallo Hampir 100 Persen,Terima Kasih RT/RW

Published

on

Kitasulsel–Makassar--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengelar pekan panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan di Lorong Wisata Cheun Wa Dal Jl. Teuku Umar 10, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (17/05/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, S.STP, M.Si, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Azwar, ST, Kepala Tata Usaha UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Rahmat, Sekcam Tallo, Drs. Nimrod Sembeh, Lurah se Kecamatan Tallo, beberapa Pj. Ketua LPM, Pj. Ketua RT/RW, kolektor PBB se Kecamatan Tallo, beberapa staf dari Bapenda, dan tokoh masyarakat serta beberapa undangan lainnya.

Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, S STP, M.Si dalam sambutan pembukanya mengatakan target PBB Kecamatan Tallo hampir mencapai 100 persen. Capaian ini harus diapresiasi karena dukungan semua elemen terkait.

“Sukses capaian kolektor bukan karena hebat tapi hadirnya RT/RW, tokoh masyarakat yang selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi PBB,” ucap Ancha, sapaan akrab Camat Tallo.

Pada kesempatan itu, Ancha juga menjelaskan, selain pendapatan dari PBB, Kecamatan Tallo juga berkontribusi melalu retribusi sampah Rp.1,7 milliar atau 100,2 persen alias over target.

“Tahun 2022 lalu retribusi sampah kita over target. Tahun ini meningkat dan ditarget Rp.2,5 milliar. Dari indikator yang ada saat ini, kami oftimis bisa capai target tersebut,” katanya.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Azwar, ST dalam pengantarnya menjelaskan bahwa, bicara soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ujung tombaknya adalah RT/RW, LPM dan Lurah. Elemen ini yang wajib memaksimalkan sosialisasinya di masyarakat. Krn pada dasarnya, pajak itu sumbernya dari masyarakat dan kembali ke masyarakat.

“Bapenda harus memberikan apresiasi kepada Lurah, bukan hanya kepada lurah yang memberikan kontribusi tertinggi tapi juga kelurahan yang over target,” tegas Azwar.

Pada kesempatan yang sama, Rahmat Kepala Tata Usaha UPTD Bapenda langsung membuka sesi tanya jawab.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending