Connect with us

Geliatkan Iklim Investasi, Pemkot Makassar Kembali Gelar MIF 2023

Published

on

KItasulsel–MAKASSAR,– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali akan menggelar Makassar Investment Forum (MIF) 2023.

Jika tidak ada kendala MIF 2023 akan diadakan pada 14 Juli. Kegiatan ini merupakan rangkaian Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Sebagai tuan rumah, Rakernas APEKSI di Makassar akan berlangsung 10-14 Juli 2023. Kegiatan ini akan dihadiri seluruh kota se-Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar Andi Zulkifli Nanda memaparkan persiapan kegiatan MIF 2023.

Ia didampingi Kepala Bagian Kerjasama Pemkot Makassar Andi Zulfitra Dianta dan panitia MIF 2023.

“Karena APEKSI mendatangkan seluruh wali kota se-Indonesia maka moment ini kami masukkan agenda MIF di hari terakhir,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Andi Zulkifli Nanda, usai rapat bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, di Amirullah, Rabu (17/05/2023) malam.

Andi Zulkifli Nanda berharap pemerintah kota yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan program atau proyek investasi di wilayahnya.

Apalagi MIF 2023 rencananya akan dihadiri kurang lebih delapan negara. Beberapa diantaranya yakni, Inggris, Jepang, Singapura, dan Belgia.

“Ini baru konsep, karena sebelum MIF dilaksanakan kita akan membuat formulir untuk memberitahukan kepada seluruh pemerintah kota terkait apa yang menjadi daya tarik di wilayah untuk dijual di MIF ini,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Andi Zulkifli Nanda akan menyurat ke pihak kedutaan negara-negara yang akan hadir, Kementerian Investasi, serta berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP Sulsel terkait dengan MIF 2023.

“Nanti kita juga bersurat ke pemerintah kota, nanti juga di situ kita sampaikan apa yang mau mereka berkontribusi di MIF ini,” ungkapnya.

Andi Zulkifli Nanda menyebutkan sama seperti MIF 2022, rencananya Pemkot Makassar kembali akan menawarkan proyek investasi Japparate hingga rencana pembangunan kabel bawah tanah.

“Itu yang sementara untuk kita tawarkan ke investor. Jadi Pemkot Makassar misalnya mau buat program ducting sharing, jadi jalur-jalur kabel bawah tanah itu yang kita promosikan ke perusahaan. Ada juga Japparate dan jalur tol,” ungkapnya.

Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto meminta pihak panitia untuk mematangkan persiapan MIF 2023 yang akan digelar pada Juli mendatang.

“Coba fix-kan rundown acaranya, karena kita mau kegiatan ini sukses,” ucap Danny Pomanto.

Danny Pomanto juga berharap proyek Japparate sudah bidding saat MIF 2023.

“Kita sudah mulai bidding untuk Japparate nanti. Termasuk daerah yang ingin MIF, kita kurasi biar mereka sudah matang saat bertemu dengan investor,” tutup Danny Pomanto.

Dengan adanya MIF 2023, Danny Pomanto berharap iklim investasi terus menggeliat. Apalagi pertumbuhan ekonomi Kota Makassar mencapai 5,4% di atas provinsi dan nasional.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending