Geliatkan Iklim Investasi, Pemkot Makassar Kembali Gelar MIF 2023
KItasulsel–MAKASSAR,– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali akan menggelar Makassar Investment Forum (MIF) 2023.
Jika tidak ada kendala MIF 2023 akan diadakan pada 14 Juli. Kegiatan ini merupakan rangkaian Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Sebagai tuan rumah, Rakernas APEKSI di Makassar akan berlangsung 10-14 Juli 2023. Kegiatan ini akan dihadiri seluruh kota se-Indonesia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar Andi Zulkifli Nanda memaparkan persiapan kegiatan MIF 2023.
Ia didampingi Kepala Bagian Kerjasama Pemkot Makassar Andi Zulfitra Dianta dan panitia MIF 2023.
“Karena APEKSI mendatangkan seluruh wali kota se-Indonesia maka moment ini kami masukkan agenda MIF di hari terakhir,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Andi Zulkifli Nanda, usai rapat bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, di Amirullah, Rabu (17/05/2023) malam.
Andi Zulkifli Nanda berharap pemerintah kota yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan program atau proyek investasi di wilayahnya.
Apalagi MIF 2023 rencananya akan dihadiri kurang lebih delapan negara. Beberapa diantaranya yakni, Inggris, Jepang, Singapura, dan Belgia.
“Ini baru konsep, karena sebelum MIF dilaksanakan kita akan membuat formulir untuk memberitahukan kepada seluruh pemerintah kota terkait apa yang menjadi daya tarik di wilayah untuk dijual di MIF ini,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Andi Zulkifli Nanda akan menyurat ke pihak kedutaan negara-negara yang akan hadir, Kementerian Investasi, serta berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP Sulsel terkait dengan MIF 2023.
“Nanti kita juga bersurat ke pemerintah kota, nanti juga di situ kita sampaikan apa yang mau mereka berkontribusi di MIF ini,” ungkapnya.
Andi Zulkifli Nanda menyebutkan sama seperti MIF 2022, rencananya Pemkot Makassar kembali akan menawarkan proyek investasi Japparate hingga rencana pembangunan kabel bawah tanah.
“Itu yang sementara untuk kita tawarkan ke investor. Jadi Pemkot Makassar misalnya mau buat program ducting sharing, jadi jalur-jalur kabel bawah tanah itu yang kita promosikan ke perusahaan. Ada juga Japparate dan jalur tol,” ungkapnya.
Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto meminta pihak panitia untuk mematangkan persiapan MIF 2023 yang akan digelar pada Juli mendatang.
“Coba fix-kan rundown acaranya, karena kita mau kegiatan ini sukses,” ucap Danny Pomanto.
Danny Pomanto juga berharap proyek Japparate sudah bidding saat MIF 2023.
“Kita sudah mulai bidding untuk Japparate nanti. Termasuk daerah yang ingin MIF, kita kurasi biar mereka sudah matang saat bertemu dengan investor,” tutup Danny Pomanto.
Dengan adanya MIF 2023, Danny Pomanto berharap iklim investasi terus menggeliat. Apalagi pertumbuhan ekonomi Kota Makassar mencapai 5,4% di atas provinsi dan nasional.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login