DP3A Makassar Gelar Workshop Advokasi Kebijakan, Upayakan Penyamaan Persepsi APH dalam Penanganan Perempuan Korban Kekerasan
Kitasulsel—Makassar—Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menggelar workshop advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan dan anak, bertema peningkatan kapasitas para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A), di Hotel Best Western, Makassar, Selasa (24/5/2023).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Makassar Hapidah Djalante, mengatakan kegiatan ini diikuti sekitar 75 peserta dari berbagai instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, UPTD PPA Makassar, serta lembaga bantuan hukum di Kota Makassar.
“Tujuan kegiatan ini untuk penyamaan persepsi para APH dalam penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Hapidah dalam keterangannya.
Sementara menurut salah satu pembicara, Dr. Nirwana SH, M.Hum, yang membawakan materi mengadili perkara perempuan berhadapan hukum, para APH dari berbagai institusi harus menyamakan persepsi dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan/anak sebagai korban.
“Harus ada persamaan persepsi dalam menangani perkara korban perempuan, karena perempuan adalah pihak yang rentan, dibutuhkan perhatian khusus, sebagai korban, perempuan perlu mendapatkan hak-haknya, perlu mendapatkan keadilan, punya hak didampingi, restitusi, non diskriminasi, dan perlakuan manusiawi,” ungkap Nirwana yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat ini.
Anggota Pokja Perempuan/Anak Mahkamah Agung ini menambahkan, dalam menangani perkara anak berlawanan dengan hukum, harus selalu memberikan yang terbaik pada anak atas pemenuhan hak-haknya sebagai anak, dan tidak menyamakan seperti penanganan orang dewasa, sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
“Terkait anak harus diberikan yang terbaik, penahanan upaya terakhir, anak tetap anak, bukan miniatur orang dewasa, anak belum tahu dampak perbuatannya, sebab Undang-undang melindungi hak anak, yakni dijauhi perampasan kemerdekaannya, bisa mendapatkan pendidikan, hak berkumpul bersama keluarganya dan diasuh orang tuanya,” pungkas Nirwana.
Selain materi workshop dari Hakim senior, DP3A Makassar juga mengundang pembicara dari dokter ahli forensik RS Bhayangkara, dr Deny Mathius Sp.F, yang membahas terkait layanan kesehatan terhadap korban kekerasan perempuan anak di rumah sakit.(*)
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login