DP3A Makassar Gelar Workshop Advokasi Kebijakan, Upayakan Penyamaan Persepsi APH dalam Penanganan Perempuan Korban Kekerasan
Kitasulsel—Makassar—Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menggelar workshop advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan dan anak, bertema peningkatan kapasitas para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A), di Hotel Best Western, Makassar, Selasa (24/5/2023).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Makassar Hapidah Djalante, mengatakan kegiatan ini diikuti sekitar 75 peserta dari berbagai instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, UPTD PPA Makassar, serta lembaga bantuan hukum di Kota Makassar.
“Tujuan kegiatan ini untuk penyamaan persepsi para APH dalam penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Hapidah dalam keterangannya.
Sementara menurut salah satu pembicara, Dr. Nirwana SH, M.Hum, yang membawakan materi mengadili perkara perempuan berhadapan hukum, para APH dari berbagai institusi harus menyamakan persepsi dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan/anak sebagai korban.
“Harus ada persamaan persepsi dalam menangani perkara korban perempuan, karena perempuan adalah pihak yang rentan, dibutuhkan perhatian khusus, sebagai korban, perempuan perlu mendapatkan hak-haknya, perlu mendapatkan keadilan, punya hak didampingi, restitusi, non diskriminasi, dan perlakuan manusiawi,” ungkap Nirwana yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat ini.
Anggota Pokja Perempuan/Anak Mahkamah Agung ini menambahkan, dalam menangani perkara anak berlawanan dengan hukum, harus selalu memberikan yang terbaik pada anak atas pemenuhan hak-haknya sebagai anak, dan tidak menyamakan seperti penanganan orang dewasa, sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
“Terkait anak harus diberikan yang terbaik, penahanan upaya terakhir, anak tetap anak, bukan miniatur orang dewasa, anak belum tahu dampak perbuatannya, sebab Undang-undang melindungi hak anak, yakni dijauhi perampasan kemerdekaannya, bisa mendapatkan pendidikan, hak berkumpul bersama keluarganya dan diasuh orang tuanya,” pungkas Nirwana.
Selain materi workshop dari Hakim senior, DP3A Makassar juga mengundang pembicara dari dokter ahli forensik RS Bhayangkara, dr Deny Mathius Sp.F, yang membahas terkait layanan kesehatan terhadap korban kekerasan perempuan anak di rumah sakit.(*)
Nasional
Gus Yahya Siap Maju Kembali sebagai Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU 2026
Kitasulsel–JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan siap kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan digelar pada Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Concern saya adalah bahwa ya, saya sudah menyatakan saya maju lagi sebagai calon, alasannya sudah saya jelaskan,” kata Gus Yahya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme maupun tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU sepenuhnya akan menjadi kewenangan forum muktamar. Menurutnya, para peserta muktamar memiliki hak untuk menentukan sistem pemilihan yang akan digunakan.
“Nanti kan akan diserahkan kepada muktamar. Muktamar ini mau pilih cara yang seperti apa, silakan saja,” ujarnya.
Gus Yahya menilai warga Nahdlatul Ulama telah memiliki kedewasaan dalam menentukan figur yang layak memimpin organisasi. Ia meyakini para pengurus cabang, kiai, dan masayikh memahami kriteria kepemimpinan yang dibutuhkan NU ke depan.
“NU ini sudah dewasa, masayikh-masayikh itu sudah ngerti ukurannya. Sudah ngerti speknya ketua umum seperti apa. Jadi itu cuma soal teknis saja, soal tata cara pemilihan, dan nanti kita serahkan kepada muktamar,” ucapnya.
Persiapan Muktamar Hampir Rampung
Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya juga memaparkan perkembangan persiapan Muktamar NU ke-35, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Ia mengungkapkan bahwa proses penyelesaian surat keputusan (SK) kepengurusan di berbagai tingkatan hampir selesai.
Menurutnya, PBNU membawahi sekitar 548 pengurus cabang dan 38 pengurus wilayah. Dari hampir 600 unit kepengurusan yang diproses, sekitar 490 unit telah memasuki tahap penyelesaian, sementara lebih dari 430 unit telah menerima surat keputusan.
“Sebentar lagi insyaallah selesai, tinggal menunggu satu-dua minggu ini,” katanya.
Gus Yahya turut mengapresiasi seluruh jajaran pengurus PBNU yang berhasil mempercepat penyelesaian administrasi kepengurusan. Ia mengakui proses tersebut sempat mengalami hambatan sejak akhir 2024 hingga awal 2026 sebelum akhirnya kembali berjalan.
“Alhamdulillah akhirnya bisa kita proses lebih lanjut,” tuturnya.
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dipandang sebagai momentum penting bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk menentukan arah kepemimpinan dan program strategis lima tahun ke depan. Selain memilih Ketua Umum PBNU, forum muktamar juga akan membahas berbagai agenda organisasi, penguatan peran keumatan, serta kontribusi NU dalam menghadapi tantangan kebangsaan dan perkembangan global.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login