Connect with us

Dampingi Wawali, Indira Yusuf Ismail Ikuti Rapat Persiapan Rakernas APEKSI

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar terus memantapkan persiapan jelang penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang bakal digelar pada Juli 2023 mendatang.

Rapat persiapan Rakernas APEKSI kembali digelar di Balai Kota Makassar, Senin (29/5/2023), dipimpin oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi. Tak ketinggalan, Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam arahannya, Indira meminta ketegasan, komitmen, serta kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan acara bergengsi tersebut. Apalagi, sebanyak 98 wali kota se-Indonesia direncanakan akan hadir di Makassar.

Indira ingin agar para tamu merasa nyaman dan bahagia selama di Makassar. Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh persiapan digodok secara matang untuk menampilkan wajah terbaik Kota Makassar di mata nasional.

“Tetapi perlu diperhatikan, kita kan mau terima tamu, jadi kota harus dihias. Ketua APEKSI Bima Arya juga selalu minta agar Rakernas ini jadi pelaksanaan yang terbaik,” ucap Indira.

Hal yang menjadi fokus perhatian Indira juga menyangkut keindahan kota. Sebab, keindahan kota akan menjadi kesan pertama yang akan ditangkap oleh setiap orang yang pertama kali ke Makassar.

“Saya sudah minta agar taman-taman diperbaiki. Bahkan kalau perlu saya bersama PKK, Dekranasda, dan Pokja PAUD akan turun juga menanam tanaman sendiri. Kita tidak boleh cuek, kita harus persembahkan yang terbaik,” tegasnya.

Sejauh ini, Pemkot Makassar sudah menyusun sejumlah program yang bakal menjadi rangkaian kegiatan pada Rakernas nanti. Salah satunya adalah Ladies Program yang sudah menjadi agenda rutin dalam setiap penyelenggaraan Rakernas APEKSI.

Pada Ladies Program nanti, akan diisi dengan berbagai kegiatan. Mulai dari dialog interaktif, demonstrasi pembuatan sejumlah kue tradisional sebagai bagian dari promosi Makassar Kota Makan Enak, serta fashion show baju bodo dengan tema Transformasi Baju Bodo.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending