Connect with us

Camat Tallo Dampingi Kapolrestabes Makassar Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara Polri Ke 77

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR —Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin S.STP, Msi dampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Najib, dalam kegiatan bakti sosial (Baksos) di Kelurahan Tallo, kota Makassar, 4/06/2023

Selain Alansyah Sahabuddin terlihat juga Kapolsek Tallo AKP Ismail dan Danrami Tallo Mayor Infantri Mappanyukkung, ikut mendampingi Kapolrestabes Makassar di kegiatan tersebut dengan menelusuri lorong lorong menyapa warga.

“ Hari ini kami dari Tripika Kecamatan Tallo mendampingi bapak Kapolrestabes pada giat pelaksanaan Bakti Sosial di Kelurahan Tallo Kecamatan Tallo,”tutur Alamsyah Sahabuddin

Bakti sosial dilaksanakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Polri ke 77 Tahun 2023, dengan menggelar kegiatan kerja bakti bersih bersih lingkungan di Kelurahan Tallo

Pada pelaksanaan Baksos tersebut Mokhamad Ngajib juga membagikan sembako ke warga kurang mampu, Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian personil Polri terhadap masyarakat khususnya di Kelurahan Tallo

Sementara itu Lurah Tallo Zenal menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan Kapolrestabes Makassar dan rombongan di wilayahnya dalam rangka kegiatan baksos

“Terimakasih atas perhatian bapak kapolrestabes Makassar dan terimakasih atas pemberian sembakonya, tentunya ini merupakan bentuk perhatian Personil Polri terhadap Masyarakat, terkhusus pada warga kami
Sekali lagi kami ucapkan banyak terimakasih. Dengan adanya giat giat ini kami bersama masyarakat mengucapkan semoga Polri semakin berJaya dan sukses.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending