Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Camat Tallo Dampingi Kapolrestabes Makassar Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara Polri Ke 77

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR —Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin S.STP, Msi dampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Najib, dalam kegiatan bakti sosial (Baksos) di Kelurahan Tallo, kota Makassar, 4/06/2023

Selain Alansyah Sahabuddin terlihat juga Kapolsek Tallo AKP Ismail dan Danrami Tallo Mayor Infantri Mappanyukkung, ikut mendampingi Kapolrestabes Makassar di kegiatan tersebut dengan menelusuri lorong lorong menyapa warga.

“ Hari ini kami dari Tripika Kecamatan Tallo mendampingi bapak Kapolrestabes pada giat pelaksanaan Bakti Sosial di Kelurahan Tallo Kecamatan Tallo,”tutur Alamsyah Sahabuddin

Bakti sosial dilaksanakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Polri ke 77 Tahun 2023, dengan menggelar kegiatan kerja bakti bersih bersih lingkungan di Kelurahan Tallo

Pada pelaksanaan Baksos tersebut Mokhamad Ngajib juga membagikan sembako ke warga kurang mampu, Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian personil Polri terhadap masyarakat khususnya di Kelurahan Tallo

Sementara itu Lurah Tallo Zenal menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan Kapolrestabes Makassar dan rombongan di wilayahnya dalam rangka kegiatan baksos

“Terimakasih atas perhatian bapak kapolrestabes Makassar dan terimakasih atas pemberian sembakonya, tentunya ini merupakan bentuk perhatian Personil Polri terhadap Masyarakat, terkhusus pada warga kami
Sekali lagi kami ucapkan banyak terimakasih. Dengan adanya giat giat ini kami bersama masyarakat mengucapkan semoga Polri semakin berJaya dan sukses.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending