Connect with us

Sukses Terlaksana, KSAL Beri Piagam Kehormatan Untuk Pemerintah Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,–  Pemerintah Kota Makassar menerima piagam penghargaan langsung dari Kepala Satuan Angkatan Laut (KSAL), Muhammad Ali.

Piagam ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi saat menghadiri gala dinner Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2023, di Phinisi Ballroom, Claro Hotel, Rabu (7/06/2023).

Gala dinner ini dihadiri seluruh delegasi dari 36 negara, jajaran Forkopimda Sulsel dan kota Makassar. Turut hadir Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail.

Selama tiga hari kegiatan MNEK 2023, Fatmawati Rusdi banyak mendampingi para delegasi dari berbagai negara untuk mengikuti serangkaian kegiatan.

“Alhamdulillah, selama tiga hari ini, peserta MNEK keliatan sangat puas di Kota Makassar. Kita memang mempersiapkan jauh-jauh hari,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata Fatmawati momen MNEK ini menjadi salah satu ajang memperkenalkan Kota Makassar kepada dunia. Baik dari segi kuliner khasnya, adat dan budaya Makassar sendiri.

Senada dengan KSAL Muhammad Ali, ia menyampaikan terima kasih kepada para delegasi yang hadir dan menikmati waktunya dengan berbagai kegiatan di Kota Makassar.

“Penyambutan Kota Makassar luar biasa. Semoga semua delegasi enjoy dan sama-sama membangun komitmen menjadi lebih baik lagi dalam menyelesaikan latihan non perang ini di Kota Makassar,” harapnya.

Jamuan gala dinner ini ditutup dengan menari bersama para tamu undangan diiringi musik maumere yang membuat tamu semakin merasakan keakraban di Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending