Connect with us

Fatmawati Rusdi Pimpin Rakor Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin rapat koordinasi bahas tuntas terkait pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Makassar, Senin (12/06/2023).

“Permasalahan kemiskinan harus ditangani secara serius, koordinasi dan kolaborasi seluruh OPD. Butuh kerja bersama. Karena pengentasan kemiskinan mencakup banyak aspek, bukan hanya sebatas kondisi perumahan, kondisi kesehatan, bahkan hingga taraf pendidikan anak-anak,” tutur Fatmawati Rusdi.

Melalui rakor yang dihadiri oleh staf ahli dan kepala OPD terkait, mendengarkan berbagai langkah dan program guna menuntaskan permasalahan kemiskinan ekstrem, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Bappeda, dan beberapa OPD lainnya.

Dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin menyampaikan telah menyiapkan 3.000 beasiswa anak lorong bekerjasama dengan Baznas Kota Makassar.

“Pemkot Makassar menyiapkan 2.000 beasiswa, sedangkan Baznas menyiapkan 1.000 beasiswa bagi anak lorong, dan ini membutuhkan koordinasi dengan camat, hingga RT/RW, agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan lainnya, terkait penanganan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) yang masih kerap dijumpai di beberapa titik di Kota Makassar.

“Akan dilakukan patroli, pembinaan, hingga pemulangan jika ditemukan yang bukan warga Makassar. Sanksi tegas pun akan diberlakukan jika terbukti dan ditemukan adanya eksploitasi anak yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ungkap Plt Kepala Dinas Sosial, Armin Paera.

Pembahasan terkait pengentasan kemiskinan juga memaparkan terkait berbagai program guna penanganan stunting, hingga ketersediaan sanitasi yang layak dan sehat, serta rehabilitasi wilayah kumuh menjadi wilayah yang lebih baik lagi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel