Connect with us

Fatmawati Rusdi Pimpin Rakor Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin rapat koordinasi bahas tuntas terkait pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Makassar, Senin (12/06/2023).

“Permasalahan kemiskinan harus ditangani secara serius, koordinasi dan kolaborasi seluruh OPD. Butuh kerja bersama. Karena pengentasan kemiskinan mencakup banyak aspek, bukan hanya sebatas kondisi perumahan, kondisi kesehatan, bahkan hingga taraf pendidikan anak-anak,” tutur Fatmawati Rusdi.

Melalui rakor yang dihadiri oleh staf ahli dan kepala OPD terkait, mendengarkan berbagai langkah dan program guna menuntaskan permasalahan kemiskinan ekstrem, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Bappeda, dan beberapa OPD lainnya.

Dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin menyampaikan telah menyiapkan 3.000 beasiswa anak lorong bekerjasama dengan Baznas Kota Makassar.

“Pemkot Makassar menyiapkan 2.000 beasiswa, sedangkan Baznas menyiapkan 1.000 beasiswa bagi anak lorong, dan ini membutuhkan koordinasi dengan camat, hingga RT/RW, agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan lainnya, terkait penanganan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) yang masih kerap dijumpai di beberapa titik di Kota Makassar.

“Akan dilakukan patroli, pembinaan, hingga pemulangan jika ditemukan yang bukan warga Makassar. Sanksi tegas pun akan diberlakukan jika terbukti dan ditemukan adanya eksploitasi anak yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ungkap Plt Kepala Dinas Sosial, Armin Paera.

Pembahasan terkait pengentasan kemiskinan juga memaparkan terkait berbagai program guna penanganan stunting, hingga ketersediaan sanitasi yang layak dan sehat, serta rehabilitasi wilayah kumuh menjadi wilayah yang lebih baik lagi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending