Connect with us

Andi Aslam Patonangi Buka Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Penerapan Identitas Kependudukan Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi.

Dalam sambutannya, Andi Aslam Patonangi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil Kota Makassar, Kadis Dukcapil Kabupaten Gowa dan Kadis Dukcapil Kabupaten Maros.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Maka, pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.

“Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi berbasis Android dan IOS yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Saat ini dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi ini antara lain, KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ucap Andi Aslam Patonangi sekaligus membuka acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel ini, Senin, 19 Juni 2023.

Ia menambahkan, tujuan penerapan IKD adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan kemanfaatan IKD bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan IKD melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Kami mengingatkan bahwa tidak ada pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang tidak menggunakan dokumen kependudukan. Maka dari itu, agar hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terlayani dengan baik, maka instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil dan jajarannya, harus memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Apalagi saat ini penerapan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyukseskan kegiatan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara mengaktivasi dokumen kependudukan digital di perangkat smartphone masing-masing di Disdukcapil terdekat, atau pada saat acara ini berlangsung.

“Kami berharap antara Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota serta Pemerintah Pusat terus bersinergi dan saling support terhadap program-program Adminduk untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik utamanya dalam percepatan pelayanan Adminduk kepada masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel, Iqbal Suhaeb, mengatakan, memang target dari nasional yakni 25 persen untuk Sulsel dan saat ini masih 2 persen, sehingga ini masih jauh dari target nasional.

Untuk itu, salah satu upaya untuk mempercepat, adalah pelaksanaan kegiatan ini di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Jangan sampai, aparat ASN Sulsel pun yang seharusnya memberikan contoh justru belum ber Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Salah seorang peserta yang melakukan IKD, Andi Mugniwangsa, mengatakan jika kependudukan digital mampu menjawab keluhan masyarakat. Khususnya pelayanan publik, bagaimana identitas kependudukan mengubah transformasi KTP elektronik yang sebelumnya masih berupa fisik dengan kemudahan sudah berada pada konsep masing-masing.

“Kita berharap dengan pihak lain yang bergerak di pelayanan masyarakat bisa mengikuti identitas kependudukan digital ini. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam melaksanakan ataupun menerima pelayanan publik, contohnya dalam hal perbankan ataupun pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan,” pungkasnya.

Untuk itu, dengan adanya IKD ini, diharapkan masyarakat jauh lebih mudah menggunakan KTP-nya dan pelayanan juga jauh lebih mudah dengan adanya KTP digital.

“Tentu kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memfasilitasi kami dengan adanya kegiatan seperti ini,” ucapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.

“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.

 

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.

Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel