Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Andi Aslam Patonangi Buka Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Penerapan Identitas Kependudukan Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi.

Dalam sambutannya, Andi Aslam Patonangi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil Kota Makassar, Kadis Dukcapil Kabupaten Gowa dan Kadis Dukcapil Kabupaten Maros.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Maka, pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.

“Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi berbasis Android dan IOS yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Saat ini dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi ini antara lain, KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ucap Andi Aslam Patonangi sekaligus membuka acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel ini, Senin, 19 Juni 2023.

Ia menambahkan, tujuan penerapan IKD adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan kemanfaatan IKD bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan IKD melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Kami mengingatkan bahwa tidak ada pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang tidak menggunakan dokumen kependudukan. Maka dari itu, agar hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terlayani dengan baik, maka instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil dan jajarannya, harus memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Apalagi saat ini penerapan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyukseskan kegiatan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara mengaktivasi dokumen kependudukan digital di perangkat smartphone masing-masing di Disdukcapil terdekat, atau pada saat acara ini berlangsung.

“Kami berharap antara Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota serta Pemerintah Pusat terus bersinergi dan saling support terhadap program-program Adminduk untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik utamanya dalam percepatan pelayanan Adminduk kepada masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel, Iqbal Suhaeb, mengatakan, memang target dari nasional yakni 25 persen untuk Sulsel dan saat ini masih 2 persen, sehingga ini masih jauh dari target nasional.

Untuk itu, salah satu upaya untuk mempercepat, adalah pelaksanaan kegiatan ini di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Jangan sampai, aparat ASN Sulsel pun yang seharusnya memberikan contoh justru belum ber Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Salah seorang peserta yang melakukan IKD, Andi Mugniwangsa, mengatakan jika kependudukan digital mampu menjawab keluhan masyarakat. Khususnya pelayanan publik, bagaimana identitas kependudukan mengubah transformasi KTP elektronik yang sebelumnya masih berupa fisik dengan kemudahan sudah berada pada konsep masing-masing.

“Kita berharap dengan pihak lain yang bergerak di pelayanan masyarakat bisa mengikuti identitas kependudukan digital ini. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam melaksanakan ataupun menerima pelayanan publik, contohnya dalam hal perbankan ataupun pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan,” pungkasnya.

Untuk itu, dengan adanya IKD ini, diharapkan masyarakat jauh lebih mudah menggunakan KTP-nya dan pelayanan juga jauh lebih mudah dengan adanya KTP digital.

“Tentu kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memfasilitasi kami dengan adanya kegiatan seperti ini,” ucapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Resmikan Layanan SIM C1, Pengendara Motor Besar Kini Wajib Uji Khusus

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR  — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/05/2026).

Peluncuran layanan SIM C1 tersebut menjadi langkah baru Polrestabes Makassar dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc.

Usai peresmian, Munafri Arifuddin bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana meninjau langsung proses penerbitan SIM C1, mulai dari tahapan input data, identifikasi SIM berupa foto, sidik jari dan tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.

Tidak hanya melakukan peninjauan, wali kota yang akrab disapa Appi itu juga mencoba langsung lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar.

Ia mengikuti simulasi manuver dan sejumlah rintangan yang telah disiapkan petugas sebagai bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Munafri mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SIM C1 sebagai upaya memastikan pengendara motor besar memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Menurutnya, kemampuan handling motor berkapasitas besar tentu berbeda dengan sepeda motor biasa sehingga membutuhkan kesiapan serta kompetensi khusus demi keselamatan di jalan raya.

“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujar Munafri.

Ia juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi pelopor tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.

“Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman, rekan-rekan di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc ke atas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar disebut akan mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.

Munafri juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM.

“Kedepan penting, pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM,” tegasnya.

Menurutnya, edukasi terkait keselamatan berkendara perlu terus diperkuat guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas sejak dini.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa SIM C1 sebenarnya telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia dan kini resmi hadir di Makassar.

SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc, dengan syarat pemohon terlebih dahulu telah memiliki SIM C.

“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc,” jelas Arya.

Ia mengatakan penerapan SIM C1 dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, hingga petugas penguji.

Menurut Arya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan keterampilan yang berbeda sehingga diperlukan klasifikasi SIM khusus demi keselamatan bersama.

“Tujuannya demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending