Connect with us

Rakor P3KE, Fatmawati Rusdi Kumpulkan Camat Lurah Tagih Data Update Warga

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,— Pemerintah Kota Makassar saat ini fokus untuk melakukan gebrakan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pun intens melakukan rapat koordinasi bersama para OPD terkait, Camat dan Lurah.

Karenanya, pada rapat yang ke 2 ini, Fatmawati kembali memanggil OPD terkait, Camat dan Lurah untuk menagih data terupdate masyarakat miskin dari setiap kelurahan, di Ruang Sipakatau, Senin (19/06/2023).

Langkah awal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Fatmawati Rusdi untuk memperbaiki tingkat akurasi data.

“Mana semua mi datanya warga ta yang masuk dalam daftar kemiskinan ekstrem? Ini PR kita semua. Harus kita setor datanya dan kita mulai memperbaiki langkah selanjutnya. Jangan sampai ada yang sudah mampu tapi masih menerima bantuan,” ujarnya.

Fatmawati menekankan untuk melakukan pendataan awal dan apa saja inovasi yang harus dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

“Pokoknya ini sudah hampir masuk rapat anggaran perubahan. Kita masukkan apa-apa yang perlu untuk bisa membawa masyarakat kita jauh dari kata kemiskinan ekstrem. Tahun 2024 kita sudah harus masuk dalam daftar tidak ada lagi warga ta yang masuk dalam kemiskinan ekstrem,” tuturnya.

Kemiskinan ekstrem sendiri digolongkan jika masyarakat masih memiliki pemasukan di bawah 11 ribu rupiah perhari.

Dia juga menekankan kepada seluruh OPD terkait agar bersama-sama melakukan koordinasi apik ke camat dan lurah turun memberikan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan skill dan hasilnya dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Disnaker, Dinas Koperasi, Dinas perumahan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan ayo lebih kerja keras lagi.  Programnya harus genjot terus. Saya selalu turun ke bawah dan masih banyak menemukan hal-hal yang menjadi faktor kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Umum Bappeda Makassar, Noptiadi menambahkan berdasarkan data dari Kemenko PMK ada sebanyak 16 ribu KK di Kota Makassar yang dipetakan menjadi titik lokus pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Ini akan menjadi sumber data bagi teman-teman di kelurahan untuk melakukan verifikasi,” sebutnya.

Adapun wilayah yang mendominasi berada di Kecamatan Tallo dan Makassar.

“Di dua kecamatan itu karena ini erat kaitannya dengan beberapa indikator terkait dengan akses akses layanan publik. Jadi P3KE itu sebagian itu indikatornya diambil berdasarkan akses layanan. Baik itu layanan akses ke Puskesmas dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Karenanya, ia pun menarget pendapatan warga yang masuk dalam daftar kemiskinan ekstrem tahun ini dapat meningkat menjadi 28 ribu perhari dengan mengandalkan program-program dari OPD terkait.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terbitkan SE Penutupan Sementara THM Selama Ramadan 1447 H dan Nyepi 1948 Saka

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, ia memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh agenda akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata, untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan berlangsung.

Menurutnya, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.

Ahmad Hendra menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” tutupnya.

Continue Reading

Trending