Connect with us

PT Annur Maarif Lepas Jamaah Haji Khusus Dan Furada,Kemenag Sulsel:Annur Maarif Mitra Terbaik Kemenag,Kepercayaan Jamaah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—PT Annur Maarif Kembali memberangkatkan calon jamaah haji khusus dan Furoda menuju tanah suci Mekkah Rabu 21/06/2023.

Sebanyak 81 calon haji khusus dan furoda ini akan diberangkatkan via makassar-Singapura jedda.

Calon jamaah haji khusus dan Furoda PT Annur Maarif ini dilepas oleh ketua bidang haji dan pembinaan haji kementrian agama wilayah Sulsel H Asa Afif Mewakili Kemenag Sulsel.

Dalam sambutannya perwakilan kanwil kemenag Sulsel menegaskan bahwa penyelenggara haji khusus dan furoda ini harus dilakukan oleh Biro Haji yang ijin resmi PIHK oleh kemenag.

“Haji khusus dan Furoda ini merupakan bagian dari penyelenggaraan haji yang resmi,artinya jamaah haji khusus dan Furoda ini menggunakan visa haji,yang artinya haji khusus dan Furoda ini legal dari pemerintah .

Lebih lanjut H Asa Afif menambahkan bahwa kredibilitas PT Annur Maarif dalam penyelenggaraan haji dan umrah tidak perlu di ragukan lagi.

“Annur Maarif ini merupakan mitra kementrian agama kanwil Sulsel  yang sangat terpercaya,selain di percaya oleh negara lewat kementrian agama,Annur Maarif ini juga sangat di banggakan oleh jamaahnya,ini artinya para calon haji khusus dan Furoda ini sudah berada di penyelenggara haji yang tepat dan resmi,tutupnya.

Sementara itu CEO PT Annur Maarif H Bunyamin Yapid LC MH dalam sambutannya mengatakan bahwa haji khusus dan Furoda yang diselenggarakan oleh biro PIHK miliknya semua mengikuti ketentuan dari pemerintah dan kerajaan Arab Saudi.

“Haji khusus dan Furoda milik Annur Maarif resmi menggunakan visa Haji bukan visa pekerja ataupun visa siarah,hal ini perlu kita tekankan agar calon jamaah bisa membedakan haji khusus dan Furoda dari Annur Maarif  dengan haji khusus yang banyak ditawarkan di sosial media dengan harga yang lebih murah,jamaah harus pahami itu sebelum menentukan pilihan.

H Bunyamin Yapid LC MH Menambahkan Bahwa penegasan akan kapasitas dan kredibilitas Annur Maarif sebagai penyelenggara haji yang resmi dikuatkan dengan setiap pelepasan yang dilakukan selalu melibatkan kementrian agama sebagai Monitoring pelaksanaan haji.

“Kehadiran perwakilan kementrian agama di pelepasan haji khusus dan Furoda Annur Maarif ini menegaskan bahwa program haji dan Furoda dari Annur ini resmi dan sesuai ketentuan dari pemerintah,hal ini selalu kami tegaskan sebagai edukasi kepada masyarakat untuk betul betul memahami ketentuan berhaji selain dari haji reguler.

Diketahui bahwa selain memberangkatkan 2 kloter calon jamaah haji reguler asal kabupaten sidrap,tahun ini Annur Maarif juga memberangkatkan jamaah haji khusus dan Furoda dengan total jumlah jamaah haji mencapai ratusan jamaah .

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terbitkan SE Penutupan Sementara THM Selama Ramadan 1447 H dan Nyepi 1948 Saka

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, ia memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh agenda akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata, untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan berlangsung.

Menurutnya, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.

Ahmad Hendra menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” tutupnya.

Continue Reading

Trending