Connect with us

Pastikan Hewan Qurban Sehat, Wakil Wali Kota Makassar Lakukan Pelepasan Tim Terpadu Pemeriksaan Hewan

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Pelepasan Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban 1444 H/2023 M, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang turut terlibat.

Pelepasan digelar di ruang Sipakatau Kantor Balaikota, Kamis (22/06/2023).

“Ini bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah, memastikan daging yang akan dikonsumsi sehat, halal, dan sesuai syariat Islam,” tuturnya.

Hal lain yang menjadi perhatian yakni untuk menghindari adanya Zoonosis, penularan penyakit hewan ke manusia.

“Meskipun saat ini kasus zero untuk Sulsel, namun kita terus melakukan pemantauan,” lanjutnya.

Selain itu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Wakil Wali Kota Makassar meminta memberikan himbauan ke 1.300 Masjid untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan.

“Pastikan panitia Qurban mematuhi protokol kesehatan. Kolaborasi dengan semua, keterlibatan beberapa OPD terkait seperti Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Kesra, PD Pasar, serta adik-adik mahasiswa serta dokter hewan, guna memastikan kualitas daging dan jeroan, aman, sehat, dan halal untuk dikonsumsi,” ujarnya

Hal senada diungkapkan Kepala DP2, Evy Aprialti, menyampaikan bahwa untuk memastikan kualitas daging, dilakukan pemeriksaan hewan Qurban sebelum disembelih dan setelah disembelih.

“Hal ini untuk menghindari pemotongan hewan sakit ataupun tidak layak, serta mengantisipasi adanya penyebaran penyakit hewan,” tuturnya.

Tim Terpadu Pemeriksaan melibatkan perwakilan dari DP2, Fakultas Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Peternakan Unhas, Universitas Bosowa Makassar, Universitas Islam Negeri, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.

“Jika ditemukan kasus, segera lakukan pelaporan ke pihak panitia dan tim, untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending