Connect with us

Sosialisasi Bapenda Makassar Terkait Kepatuhan Wajib Pajak Reklame dan Parkir

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar Rapat Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Reklame dan Pajak Parkir yang bertempat di Arthama Hotel Makassar yang dilakukan dari tanggal 16 dan 19 Juni 2023.

Dibuka langsung oleh Muh. Mario Said, Asisten III, dan Irwan Rusfiady Adnan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Makassar mewakili Walikota Makassar.

Dalam sambutannya, Mario Said mengatakan target Pemerintah Kota Makassar yakni sekitar 1,9 T atau sekitar 87%, sehingga banyak sekali permasalahan-permasalahan yang membutuhkan penanganan dan membutuhkan pembiayaan, dan dukungan.

“Peranan serta-merta wajib pajak sebagai mitra pemerintah tiap tahunnya diharapkan bisa semakin meningkat dan mampu memberikan semangat dan manfaat khususnya Pemerintah Kota Makassar,” tuturnya.

Adapun alasan Bapenda melakukan sosialisasi ini diharapkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan menanamkan pengertian dari diri sendiri bisa dimulai dari lingkungan sendiri, sehingga masyarakat secara perlahan mengubah mindset tentang pajak kearah yang lebih positif.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending