Connect with us

Berikut Lampiran link PPDB Kota Makassar Dan Metode Daftar Ulangnya

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Tahapan dan informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Makassar sudah dapat diakses di website resminya. Berikut link resmi PPDB Kota Makassar serta ketentuan daftar ulang.
Hasil seleksi PPDB Makassar jalur non zonasi tingkat SD dan SMP kini sudah dapat diakses di portal resminya pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 10.00 Wita. Berikut ini link PPDB Kota Makassar serta ketentuan daftar ulangnya.

Link PPDB Kota Makassar
Untuk mengetahui tahapan dan informasi lebih lanjut, detikers dapat mengakses situs resmi PPDB Kota Makassar. Saat ini sudah pada tahap pengumuman PPDB jalur non zonasi tingkat SD dan SMP.

Berikut link dan jadwal selanjutnya:

Klik link berikut untuk cek pengumumanhttps://ppdb.makassarkota.go.id/

Jadwal dan tahapan PPDB Sulsel SD-SMP

Pengumuman PPDB jalur non zonasi: 6 Juli 2023 (10.00 Wita)
Pendaftaran ulang PPDB jalur non zonasi: 7-8 Juli 2023 (07.00 – 16.00 Wita)
Masa persiapan masuk sekolah: 9 Juli 2023
Hari pertama masuk sekolah: 10-12 juli 2023 (08.00 0 12.00 Wita)

Pengumuman PPDB Makassar jalur non zonasi tingkat SD dan SMP dapat dilihat di portal PPDB Kota Makassar. Diketahui, penetapan peserta didik baru ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan sekolah.

Nah berikut ini link dan cara melihat pengumuman PPDB Kota Makassar jalur non zonasi jenjang SD dan SMP:

Buka link ppdb.makassarkota.go.id
Klik ‘lihat pengumuman’
Klik ‘pilih sekolah’ lalu tekan sekolah yang calon peserta daftar
Kemudian pilih jalur yang didaftar
Selanjutnya tekan ‘lihat peringkat’
Peserta yang lolos akan muncul nama lengkapnya
Ketentuan Pendaftaran Ulang SD-SMP PPDB Makassar
Calon peserta didik sekolah jenjang SD dan SMP yang lolos, perlu memperhatikan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran ulang. Simak berikut ini ketentuannya.

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus dan diterima di sekolah secara luring.
Sebelum daftar ulang, pastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya.
Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik kedalam dapodik sekolah paling lambat 31 September 2023.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kemenhaj Parepare Didesak Tegas, Kisruh Jamaah Umrah Terkatung di Mekkah Seret Nama Hj Rismah–Hj Basira Usman

Published

on

KITASULSEL -PAREPARE — Kisruh jamaah umrah yang terkatung-katung di Mekkah tanpa kepastian tiket kepulangan memicu desakan agar Kantor Kementerian Haji Parepare bersikap tegas terhadap penyelenggara perjalanan yang dinilai meresahkan jamaah.

Desakan tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah keluhan jamaah yang hingga kini belum dipulangkan ke Tanah Air, bahkan harus menambah biaya setiap hari untuk memperpanjang masa inap hotel di Arab Saudi.

Dalam kasus ini, nama Hj Rismah dan Hj Basira Usman kembali menjadi sorotan. Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan keberangkatan jamaah, meski tidak memiliki travel resmi dan hanya menggunakan travel milik pihak lain.

Sejumlah pihak menilai, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Dipulangkan ke tanah air itu memang sudah menjadi tanggung jawab travel. Namun efek jera harus tetap diberikan,” ujar H. Narto, keluarga jamaah asal Sidrap yang hingga kini belum juga dipulangkan karena harus terus menambah biaya selama di Mekkah.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini pelanggaran berat dan tidak boleh dibiarkan. Jamaah sudah dirugikan secara materi dan psikologis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga marwah Kemenhaj sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Marwah Kemenhaj saat ini sedang dipertaruhkan. Jangan sampai terkesan melindungi pelanggar aturan yang sudah lama ditetapkan,” lanjutnya.

Kisruh yang melibatkan Hj Rismah dan Hj Basira Usman disebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan jejak digital yang beredar, keduanya kerap dikaitkan dengan persoalan pelayanan jamaah dalam beberapa pemberangkatan sebelumnya.

Publik pun berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, termasuk menelusuri peran kedua oknum dalam proses pemberangkatan jamaah.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah, dengan memastikan legalitas serta rekam jejak layanan sebelum memutuskan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jamaah harus menjadi prioritas utama, sekaligus menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Continue Reading

Trending