Kitasulsel–Makassar–Tahapan dan informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Makassar sudah dapat diakses di website resminya. Berikut link resmi PPDB Kota Makassar serta ketentuan daftar ulang.
Hasil seleksi PPDB Makassar jalur non zonasi tingkat SD dan SMP kini sudah dapat diakses di portal resminya pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 10.00 Wita. Berikut ini link PPDB Kota Makassar serta ketentuan daftar ulangnya.
Link PPDB Kota Makassar
Untuk mengetahui tahapan dan informasi lebih lanjut, detikers dapat mengakses situs resmi PPDB Kota Makassar. Saat ini sudah pada tahap pengumuman PPDB jalur non zonasi tingkat SD dan SMP.
Berikut link dan jadwal selanjutnya:
Klik link berikut untuk cek pengumumanhttps://ppdb.makassarkota.go.id/
Jadwal dan tahapan PPDB Sulsel SD-SMP
Pengumuman PPDB jalur non zonasi: 6 Juli 2023 (10.00 Wita)
Pendaftaran ulang PPDB jalur non zonasi: 7-8 Juli 2023 (07.00 – 16.00 Wita)
Masa persiapan masuk sekolah: 9 Juli 2023
Hari pertama masuk sekolah: 10-12 juli 2023 (08.00 0 12.00 Wita)
Pengumuman PPDB Makassar jalur non zonasi tingkat SD dan SMP dapat dilihat di portal PPDB Kota Makassar. Diketahui, penetapan peserta didik baru ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan sekolah.
Nah berikut ini link dan cara melihat pengumuman PPDB Kota Makassar jalur non zonasi jenjang SD dan SMP:
Buka link ppdb.makassarkota.go.id
Klik ‘lihat pengumuman’
Klik ‘pilih sekolah’ lalu tekan sekolah yang calon peserta daftar
Kemudian pilih jalur yang didaftar
Selanjutnya tekan ‘lihat peringkat’
Peserta yang lolos akan muncul nama lengkapnya
Ketentuan Pendaftaran Ulang SD-SMP PPDB Makassar
Calon peserta didik sekolah jenjang SD dan SMP yang lolos, perlu memperhatikan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran ulang. Simak berikut ini ketentuannya.
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus dan diterima di sekolah secara luring.
Sebelum daftar ulang, pastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya.
Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik kedalam dapodik sekolah paling lambat 31 September 2023.
You must be logged in to post a comment Login