Connect with us

Berikut Lampiran link PPDB Kota Makassar Dan Metode Daftar Ulangnya

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Tahapan dan informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Makassar sudah dapat diakses di website resminya. Berikut link resmi PPDB Kota Makassar serta ketentuan daftar ulang.
Hasil seleksi PPDB Makassar jalur non zonasi tingkat SD dan SMP kini sudah dapat diakses di portal resminya pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 10.00 Wita. Berikut ini link PPDB Kota Makassar serta ketentuan daftar ulangnya.

Link PPDB Kota Makassar
Untuk mengetahui tahapan dan informasi lebih lanjut, detikers dapat mengakses situs resmi PPDB Kota Makassar. Saat ini sudah pada tahap pengumuman PPDB jalur non zonasi tingkat SD dan SMP.

Berikut link dan jadwal selanjutnya:

Klik link berikut untuk cek pengumumanhttps://ppdb.makassarkota.go.id/

Jadwal dan tahapan PPDB Sulsel SD-SMP

Pengumuman PPDB jalur non zonasi: 6 Juli 2023 (10.00 Wita)
Pendaftaran ulang PPDB jalur non zonasi: 7-8 Juli 2023 (07.00 – 16.00 Wita)
Masa persiapan masuk sekolah: 9 Juli 2023
Hari pertama masuk sekolah: 10-12 juli 2023 (08.00 0 12.00 Wita)

Pengumuman PPDB Makassar jalur non zonasi tingkat SD dan SMP dapat dilihat di portal PPDB Kota Makassar. Diketahui, penetapan peserta didik baru ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan sekolah.

Nah berikut ini link dan cara melihat pengumuman PPDB Kota Makassar jalur non zonasi jenjang SD dan SMP:

Buka link ppdb.makassarkota.go.id
Klik ‘lihat pengumuman’
Klik ‘pilih sekolah’ lalu tekan sekolah yang calon peserta daftar
Kemudian pilih jalur yang didaftar
Selanjutnya tekan ‘lihat peringkat’
Peserta yang lolos akan muncul nama lengkapnya
Ketentuan Pendaftaran Ulang SD-SMP PPDB Makassar
Calon peserta didik sekolah jenjang SD dan SMP yang lolos, perlu memperhatikan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran ulang. Simak berikut ini ketentuannya.

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus dan diterima di sekolah secara luring.
Sebelum daftar ulang, pastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya.
Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik kedalam dapodik sekolah paling lambat 31 September 2023.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dorong Sertifikasi Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan komitmennya untuk memperkuat kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Sulawesi Selatan di VIP A Baruga Lounge Kantor Gubernur, Kamis, 3 Juli 2025.

Audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional dan Rapat Kerja Nasional ABPEDNAS pada 3–5 Juli 2025 di Jakarta.

“BPD bukan hanya pelengkap di struktur pemerintahan desa. Mereka adalah mitra strategis kepala desa yang wajib memahami regulasi terbaru, peran strategis, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Fatmawati Rusdi.

Fatmawati menegaskan bahwa BPD memiliki posisi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan partisipatif.

Ia mendorong agar anggota BPD dibekali dengan pelatihan berkelanjutan dan didorong untuk memiliki sertifikasi sebagai bentuk pengakuan kompetensi.

“Saya mengapresiasi langkah ABPEDNAS yang konsisten memfasilitasi pelatihan rutin untuk BPD. Ke depan, perlu ada sertifikasi bagi anggota BPD demi profesionalisme,” tambahnya.

Fatmawati juga menyoroti peran BPD dalam mengawasi pelaksanaan APBDes secara akuntabel dan transparan. Partisipasi publik dalam proses kebijakan desa juga dianggap sebagai pilar penting demokrasi di tingkat desa.

“BPD harus aktif mengawasi APBDes, memastikan bahwa setiap rupiah betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Tidak kalah penting, libatkan masyarakat secara luas dalam pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan desa. Itu kunci demokrasi di tingkat desa,” kata Fatmawati.

Wagub Sulsel pun mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelaporan dan transparansi kerja BPD. Platform daring dinilai dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPD.

Sementara itu, Penasehat ABPEDNAS Sulsel, Supriadi Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan penuh Pemprov Sulsel terhadap pemberdayaan desa.

Ia menilai dan berharap kerja sama yang terjalin selama ini dapat semakin diperkuat untuk meningkatkan kapasitas seluruh perangkat desa, bukan hanya kepala desa, tetapi juga BPD serta elemen masyarakat desa lainnya.

“Kehadiran kita untuk memperkuat kemitraan. Pemprov Sulsel selama ini sangat peduli, terutama terhadap peningkatan kapasitas semua elemen desa,” ujar Supriadi.

Ia menegaskan bahwa ABPEDNAS melihat dukungan Pemprov sebagai pendorong utama kemajuan desa di Sulsel.

“Respons Bu Wagub sangat luar biasa, dukungan penuh selalu diberikan. Kita melihat banyak desa di Sulsel yang sudah berhasil meraih prestasi di tingkat nasional. Ini bukti komitmen Pemprov,” tuturnya.

Audiensi ini menjadi tonggak penting bagi sinergi ABPEDNAS dengan Pemprov Sulsel dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan akuntabel di Sulawesi Selatan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel