Connect with us

Ratusan Pohon Tabebuya Bakal Ditanam Saat Gelaran APEKSI XVI di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) akan melaksanakan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Makassar pada 10-14 Juli 2023 mendatang. Salah satu fokus utama kegiatan adalah upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

Program lingkungan hidup ini rencananya bakal dilaksanakan pada 13 Juli 2023. Agendanya adalah penanaman pohon Tabebuya yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang hijau dan sejuk.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar menjelaskan, pada agenda tersebut peserta rapat kerja APEKSI akan menanam pohon Tabebuya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Mereka akan diberikan bibit pohon Tabebuya dan dibantu oleh petugas yang telah disiapkan untuk proses penanaman yang efektif dan tepat.

“Dilihat dari lokasi yang akan ditanami, kurang lebih ada 150 pohon yang akan ditanami jenis Tabebuya. Lokasinya di CPI karena di sana adalah salah satu lokasi ruang terbuka hijau. Agendanya pagi, sebelum jam 9 pagi,” tutur Ferdy, Senin (3/07/2023).

Pohon Tabebuya dipilih karena memiliki nilai estetika yang tinggi dengan bunga berwarna-warni yang indah dan dedaunan yang rimbun.

Selain itu, pohon ini juga dikenal tahan terhadap berbagai kondisi cuaca, sehingga cocok untuk ditanam di daerah perkotaan.

Ferdy berharap, penanaman pohon Tabebuya ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, baik dalam menjaga kelestarian lingkungan maupun memberikan kenyamanan visual bagi masyarakat.

Pohon-pohon yang tumbuh subur akan memberikan keuntungan ekologis seperti penyerapan karbon, perlindungan terhadap erosi tanah, dan peningkatan kualitas udara.

“Salah satu tujuannya juga untuk menambah RTH di Makassar. Kalau RTH banyak, otomatis tingkat kualitas udara akan jauh lebih bagus,” jelasnya.

Penanaman pohon Tabebuya dalam rapat kerja APEKSI di Makassar juga disebut Ferdy menjadi langkah nyata dan bukti konkret dari komitmen APEKSI dan seluruh peserta Rakernas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan alam.

“Karena konservasi alam dan upaya pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang akan berdampak positif bagi generasi masa depan,” pungkas Ferdy.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending