Connect with us

Dinas Pendidikan Kota Makassar Memaparkan Hasil Pelaksanaan PPDB 2023

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Dalam upaya memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Makassar berjalan dengan baik, Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan konsultasi dan pemaparan pelaksanaan PPDB 2023 bersama Tim Regulasi Setditjen Pauddasmen Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah – KemdikbudRistek RI.

Kegiatan tersebut dilakukan di Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023, dan dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE., MM, beserta rombongan.

Dalam pertemuan tersebut, H. Muhyiddin menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB online Tahun 2023 di Kota Makassar telah dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Kota Makassar menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Pusdatin KemdikbudRistek, yang telah disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sekolah dan penduduk di Kota Makassar.

Secara keseluruhan, pelaksanaan PPDB Online 2023 di Kota Makassar telah berjalan dengan sangat baik. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa persoalan, terutama terkait keseriusan masyarakat dalam mengurus Kartu Keluarga sebagai dokumen dasar PPDB, serta kesungguhan operator Dapodik Sekolah dalam menginput data sesuai dengan kebenaran dokumen yang ada.

Keberhasilan pelaksanaan PPDB ini dapat dicapai berkat kerja keras Tim Dinas Pendidikan sejak awal semester genap, serta dukungan dari Dinas Kominfo Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Sosial Kota Makassar.

H. Muhyiddin juga memaparkan tahapan jalur zonasi dan jalur non-zonasi yang meliputi afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Tahapan ini telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB 2023.

Selanjutnya, langkah selanjutnya adalah untuk memenuhi kuota yang belum terpenuhi karena masih ada orang tua yang memilih sekolah tertentu sementara kuota sekolah yang terpilih terbatas.

Setelah semua tahapan PPDB selesai berdasarkan Juknis PPDB, masih terdapat kuota yang belum terpenuhi. Untuk SD Negeri, terdapat 3903 kuota yang belum terisi, sedangkan untuk SMP Negeri, terdapat 1927 kuota yang belum terpenuhi.

Dalam rangka mengatasi hal ini, dilakukan pemerataan melalui Jalur Solusi dengan menyebarkan kuota ke sekolah yang belum terisi atau belum mencapai kuota siswa-siswinya.

Tetap memperhatikan aksesibilitas sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggal siswa-siswi yang bersangkutan.

H. Muhyiddin menambahkan bahwa pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dalam Visi Misi dan Program Wali Kota Makassar, yaitu Revolusi Pendidikan Semua Harus Sekolah, mendorong semua sekolah untuk membuka akses layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.

Hal ini bertujuan agar tidak ada anak usia sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar, baik jenjang SD maupun SMP, yang tidak mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

Dalam jangka panjang, pemerataan dan distribusi sekolah di Kota Makassar menjadi perhatian serius. Langkah ini ditindaklanjuti dengan pemetaan kondisi dan distribusi sekolah.

Sedangkan dalam jangka menengah, akan dilakukan pendirian sekolah terintegrasi di Kota Makassar. Pada jangka panjang, tujuannya adalah mencapai kesesuaian dengan standar pelayanan pendidikan yang melebihi rata-rata nasional.

Dengan adanya upaya dan langkah-langkah tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan memastikan setiap anak usia sekolah di Kota Makassar mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Tenant Sempat Dikeluhkan Mahal, Pemkab Sidrap Ambil Alih dan Gratiskan Stand Ramadan Fair 2026

Published

on

KITASULSEL-SIDRAP – Keluhan pelaku UMKM terkait mahalnya biaya distribusi dan penyewaan tenant pada ajang Ramadan Fair 2026 akhirnya direspons cepat Pemerintah Kabupaten Sidrap. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pemkab resmi mengambil alih pengelolaan kegiatan yang dipusatkan di Pelataran Panker dan menggratiskan seluruh tenant berukuran 3 x 3 meter selama sebulan penuh.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Ahad (22/2/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memberi ruang yang lebih luas dan adil bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang selama bulan suci Ramadan.

“Dinas Koperasi dan UMKM sudah kami minta mengambil alih kegiatan ini dan seluruh tenant UMKM kita gratiskan. Ramadan Fair harus menjadi ruang bersama, bukan beban bagi pelaku usaha,” ujar Bupati yang akrab disapa SAR itu.

Sebelumnya, kegiatan Ramadan Fair dikelola oleh pihak event organizer (EO). Namun, setelah muncul aspirasi dan keluhan dari sejumlah pelaku UMKM mengenai biaya tenant yang dinilai memberatkan, Pemkab memutuskan turun langsung agar pelaksanaan lebih maksimal, inklusif, dan berpihak pada ekonomi kerakyatan.

Ramadan Fair 2026 tidak hanya menghadirkan aneka kuliner dan takjil Ramadan, tetapi juga pameran produk unggulan UMKM dari berbagai kecamatan di Sidrap. Beragam kegiatan seni dan religi turut memeriahkan agenda tersebut, mulai dari Lomba Patrol, Lagu Religi, Lomba Bedug, Da’i Cilik, Takbiran hingga live music bernuansa Islami.

“Ramadan Fair ini bisa menjadi tempat ngabuburit warga Sidrap menanti waktu berbuka puasa. Kita ingin suasananya lebih semarak, lebih tertata, dan tentu lebih berdampak bagi pelaku UMKM,” tambahnya.

Event religi sekaligus ekonomi ini dijadwalkan berlangsung hingga 19 Maret mendatang. Pemkab Sidrap menargetkan Ramadan Fair menjadi destinasi utama masyarakat selama bulan suci, sekaligus penggerak roda perekonomian lokal.

Bupati SAR juga menekankan pentingnya keberlanjutan event agar momentum antusiasme masyarakat tetap terjaga setiap tahun. Menurutnya, Ramadan Fair bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem UMKM yang kuat dan mandiri.

Dengan kebijakan penggratisan tenant, Pemerintah Kabupaten berharap lebih banyak pelaku usaha kecil dapat berpartisipasi tanpa terbebani biaya sewa. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku ekonomi kecil, khususnya di bulan suci yang identik dengan semangat berbagi dan pemberdayaan.

Ramadan Fair 2026 pun diharapkan tidak hanya menjadi pusat kuliner dan hiburan religi, tetapi benar-benar tampil sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di Bumi Nene Mallomo.

Continue Reading

Trending