Dirut PT ANTAM, Diduga Rugikan Negara Triliunan Saat Menjabat CEO PT. Vale
Kitasulsel—Makassar – PT Vale Indonesia, perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia, diduga belum menyerahkan tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) kepada Pemerintah Indonesia.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kerugian negara sekitar Rp 29 triliun. Data ini didasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penelusuran data pengapalan dan ekspor hasil produksi nikel matte PT Vale Indonesia dalam periode 2018 hingga 2022, diduga terdapat selisih kurang yang dilaporkan dan dimuat di kapal sebesar 91.530,45 metrik ton.
Dengan asumsi Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dikelola oleh PLN dan beban pemakaian rata-rata 84,02 persen, terdapat potensi kerugian negara berupa royalti kepada pemerintah sebesar Rp. 350 miliar.
Selama periode tersebut, PT Vale Indonesia dikepalai oleh CEO Nicolas D. Kanter. Nico menjabat selama 9 tahun sejak 2011 hingga 2020. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Vale terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan untuk segera melakukan audit terhadap dugaan kerugian negara tersebut. Keterlambatan penyerahan tata kelola PLTA oleh PT Vale Indonesia kepada Pemerintah Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap keuangan negara.
Jumlah potensi kerugian yang mencapai Rp 29 triliun merupakan angka yang sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti. Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ketidakpatuhan PT Vale Indonesia terhadap tata kelola PLTA.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang merugikan negara, langkah-langkah yang tegas dan transparan harus diambil untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dan pemulihan kerugian negara.
Keselamatan dan kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan harus tetap menjadi prioritas dalam industri pertambangan. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengklarifikasi dugaan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Tolak ANTAM untuk Kelola Ex Vale
Makanya saat PT ANTAM berkeinginan kembali mengelola lahan ex PT. Vale. Hal tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan, khususnya mahasiswa.
Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa (AGMAS) Wija To Luwu menggelar aksi unjuk rasa (Unras).
Unjuk rasa tersebut digelar di dua titik yaitu PT ANTAM perwakilan Makassar jalan Dr Ratulangi dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalab Urip Sumoharjo, Selasa, (18/7).
Para mahasiswa ini menuntut agar ANTAM selaku anak perusahaan MIND ID tidak ikut andil dalam mengelola ex lahan PT Vale di Luwu Timur.
Menurut Thalib Ruslan, apabila ANTAM ikut terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut maka secara langsung membunuh pengusaha lokal.
“Alasan kami jelas kenapa menolak PT ANTAM ikut dalam konsesus ex lahan PT Vale karena itu sama saja membunuh pengusaha lokal di bidang jasa kontraktor.” ujar Jenderal lapangan Thalib Ruslan dalam orasinya.
Apalagi, kata dia, selama ini ANTAM melakukan hal itu dibeberapa wilayah pertambangan di Indonesia namun tidak ada hasil. Justru merugikan BUMN.
Ditambah lagi, saat ini PT Vale masih belum maksimal mensejahterakan masyarakat Luwu Raya khususnya Luwu Timur selama berdiri.
“Apa yang sudah dilakukan oleh PT Vale untuk masyarakat Luwu Raya khususnya Luwu Timur ? Bagi-bagi CSR? Kan itu kewajiban, tapi yang nyata kan tidak ada, buktinya saja masyarakat lokal masih banyak mengeluh. Nah ini akan masuk lagi perusahaan yang jelas-jelas banyak rugi dari pada untung” tegasnya.
“Sehingga kami tegaskan agar ANTAM melalui MIND ID tidak usah terlibat atau ikut campur dalam hal mengelola lahan ex Vale karena akan merugikan masyarakat lokal.” tandasnya.
Sementara itu, Asnawi selaku pegawai ANTAM yang menemui massa aksi mengaku jika belum mengetahui rencana dari ANTAM tersebut.
“Tunggu dulu, saya belum tahu kontraktor apa ANTAM di PT Vale, saya baru dengar.” ucapnya dihadapan perwakilan AGMAS.
“Kebetulan kami di sini juga hanya melayani orang sakit dan cuti jadi tidak punya kewenangan mengambil keputusan. Tapi apa yang menjadi tuntutan teman-temab akan kami teruska ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.” tandasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login