Dirut PT ANTAM, Diduga Rugikan Negara Triliunan Saat Menjabat CEO PT. Vale
Kitasulsel—Makassar – PT Vale Indonesia, perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia, diduga belum menyerahkan tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) kepada Pemerintah Indonesia.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kerugian negara sekitar Rp 29 triliun. Data ini didasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penelusuran data pengapalan dan ekspor hasil produksi nikel matte PT Vale Indonesia dalam periode 2018 hingga 2022, diduga terdapat selisih kurang yang dilaporkan dan dimuat di kapal sebesar 91.530,45 metrik ton.
Dengan asumsi Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dikelola oleh PLN dan beban pemakaian rata-rata 84,02 persen, terdapat potensi kerugian negara berupa royalti kepada pemerintah sebesar Rp. 350 miliar.
Selama periode tersebut, PT Vale Indonesia dikepalai oleh CEO Nicolas D. Kanter. Nico menjabat selama 9 tahun sejak 2011 hingga 2020. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Vale terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan untuk segera melakukan audit terhadap dugaan kerugian negara tersebut. Keterlambatan penyerahan tata kelola PLTA oleh PT Vale Indonesia kepada Pemerintah Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap keuangan negara.
Jumlah potensi kerugian yang mencapai Rp 29 triliun merupakan angka yang sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti. Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ketidakpatuhan PT Vale Indonesia terhadap tata kelola PLTA.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang merugikan negara, langkah-langkah yang tegas dan transparan harus diambil untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dan pemulihan kerugian negara.
Keselamatan dan kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan harus tetap menjadi prioritas dalam industri pertambangan. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengklarifikasi dugaan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Tolak ANTAM untuk Kelola Ex Vale
Makanya saat PT ANTAM berkeinginan kembali mengelola lahan ex PT. Vale. Hal tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan, khususnya mahasiswa.
Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa (AGMAS) Wija To Luwu menggelar aksi unjuk rasa (Unras).
Unjuk rasa tersebut digelar di dua titik yaitu PT ANTAM perwakilan Makassar jalan Dr Ratulangi dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalab Urip Sumoharjo, Selasa, (18/7).
Para mahasiswa ini menuntut agar ANTAM selaku anak perusahaan MIND ID tidak ikut andil dalam mengelola ex lahan PT Vale di Luwu Timur.
Menurut Thalib Ruslan, apabila ANTAM ikut terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut maka secara langsung membunuh pengusaha lokal.
“Alasan kami jelas kenapa menolak PT ANTAM ikut dalam konsesus ex lahan PT Vale karena itu sama saja membunuh pengusaha lokal di bidang jasa kontraktor.” ujar Jenderal lapangan Thalib Ruslan dalam orasinya.
Apalagi, kata dia, selama ini ANTAM melakukan hal itu dibeberapa wilayah pertambangan di Indonesia namun tidak ada hasil. Justru merugikan BUMN.
Ditambah lagi, saat ini PT Vale masih belum maksimal mensejahterakan masyarakat Luwu Raya khususnya Luwu Timur selama berdiri.
“Apa yang sudah dilakukan oleh PT Vale untuk masyarakat Luwu Raya khususnya Luwu Timur ? Bagi-bagi CSR? Kan itu kewajiban, tapi yang nyata kan tidak ada, buktinya saja masyarakat lokal masih banyak mengeluh. Nah ini akan masuk lagi perusahaan yang jelas-jelas banyak rugi dari pada untung” tegasnya.
“Sehingga kami tegaskan agar ANTAM melalui MIND ID tidak usah terlibat atau ikut campur dalam hal mengelola lahan ex Vale karena akan merugikan masyarakat lokal.” tandasnya.
Sementara itu, Asnawi selaku pegawai ANTAM yang menemui massa aksi mengaku jika belum mengetahui rencana dari ANTAM tersebut.
“Tunggu dulu, saya belum tahu kontraktor apa ANTAM di PT Vale, saya baru dengar.” ucapnya dihadapan perwakilan AGMAS.
“Kebetulan kami di sini juga hanya melayani orang sakit dan cuti jadi tidak punya kewenangan mengambil keputusan. Tapi apa yang menjadi tuntutan teman-temab akan kami teruska ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.” tandasnya. (*)
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login