Connect with us

Ujian Tesis, Rudianto Lallo Bahas Refungsionalisasi dan Reposisi Fungsi Dewan Dalam Pembentukan dan Pengawasan Perda

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menjalani sidang ujian tesis program magister hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) , Jumat (27/7/2023).

Di depan tim penguji, Rudianto Lallo memaparkan hasil penelitian yang dituangkan dalam tesis berjudul Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah.

Rudianto Lallo menjelaskan, dalam kondisi saat ini peran DPRD terbatas utamanya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Karena berdasarkan aturan, DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Sehingga untuk memaksimalkan peran Dewan maka perlu dilakukan refungsionalisasi dan reposisi kewenangan
DPRD.

“Fungsi DPRD harusnya diperluas. Refungsionalisasi dan reposisi ini menguatkan legitimasi bagi DPRD untuk melakukan pengawasan arah kebijakan otonomi daerahnya sebagai representasi dari Pasal 8 ayat 3 UUD Tahun 1945,” tutur Rudianto Lallo.

Ketua Ikatan Alumni Unhas ini menyebutkan, upaya yang dilakukannya selama ini sebagai Ketua DPRD Makassar untuk menjalankan fungsi yang lebih baik, antara lain membawa sebagian fungsi-fungsi yang melekat di anggota DPR RI untuk bisa pula dijalankan oleh legislator Makassar.

“Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Makassar di periode 2019-2024 dijalankan di saat kami menjadi ketua. Kebijakan ini merupakan salah satu pelaksanaan refungsionalisasi kerja Dewan, utamanya dalam hal pembentukan dan pengawasan pelakasanaan peraturan daerah,” jelas Rudianto Lallo dihadapan tim penguji.

Terobosan melalui program sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir mengantarkan DPRD Makassar menjadi percontohan untuk Indonesia.

Rudianto Lallo di depan penguji yang terdiri dari Prof Kamal Hidjaz, Prof La Ode Husen, Prof Sufirman Rahman, Prof Syahruddin Nawi dan Dr Fahri Bachmid, melalui hasil penelitiannya merekomendasikan agar kewenangan DPRD ditinjau dan dikaji ulang agar tidak sekedar mendapat kewenangan baru, tapi kemanfaatan hukum dari kewenangan tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah mendorong fungsi pengawasan yang melekat di DPRD untuk menjalankan semua proses penyelerasan sesuai yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan mulai dari pembinaan, pengawasan, dan klarifikasi produk daerah dengan tujuan menghindari produk hukum yang saling bertentangan.

“Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru bisa berjalan maksimal kalau posisinya tidak terikat dengan yang diawasi yakni pemerintah daerahnya, utamanya dari segi anggaran. DPRD harus bersifat independen,” pungkasnya. (***)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

HUT ke-65 Bank Sulselbar, Bupati Sidrap Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Selasa (13/1/2026), yang digelar di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sidrap.

Kehadiran Bupati Sidrap menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap Bank Sulselbar sebagai mitra strategis daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas layanan keuangan kepada masyarakat.

Peringatan HUT ke-65 Bank Sulselbar ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong digitalisasi keuangan, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.

Acara syukuran turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Sidrap Rohady Ramadhan, Plt. Kepala BKAD Sidrap Sunandar, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, serta sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas peran Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini konsisten hadir mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Bank Sulselbar telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pelayanan perekonomian serta mendukung pengembangan sektor-sektor strategis daerah.

“Bank Sulselbar telah berperan sebagai bank pembangunan daerah yang hadir untuk menumbuhkan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Sidrap, serta terus bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam pelayanan perekonomian,” ujarnya.

Bupati juga berharap Bank Sulselbar terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, termasuk dalam mempertahankan capaian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga kita mampu mempertahankan TP2DD terbaik dan terus menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mendorong sektor pangan, pertanian, perkebunan, UMKM, perdagangan, serta industri hilirisasi,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Sulselbar Sidrap menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang selama ini terjalin dengan baik.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga Bank Sulselbar Cabang Sidrap semakin bertumbuh dan mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

“Dengan sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, kami berharap Bank Sulselbar Cabang Sidrap dapat terus bertumbuh, bersinergi, dan bersyariah sesuai dengan tema peringatan HUT tahun ini,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan syukuran HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap juga dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank, sejalan dengan upaya peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. (*)

Continue Reading

Trending