Connect with us

Ujian Tesis, Rudianto Lallo Bahas Refungsionalisasi dan Reposisi Fungsi Dewan Dalam Pembentukan dan Pengawasan Perda

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menjalani sidang ujian tesis program magister hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) , Jumat (27/7/2023).

Di depan tim penguji, Rudianto Lallo memaparkan hasil penelitian yang dituangkan dalam tesis berjudul Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah.

Rudianto Lallo menjelaskan, dalam kondisi saat ini peran DPRD terbatas utamanya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Karena berdasarkan aturan, DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Sehingga untuk memaksimalkan peran Dewan maka perlu dilakukan refungsionalisasi dan reposisi kewenangan
DPRD.

“Fungsi DPRD harusnya diperluas. Refungsionalisasi dan reposisi ini menguatkan legitimasi bagi DPRD untuk melakukan pengawasan arah kebijakan otonomi daerahnya sebagai representasi dari Pasal 8 ayat 3 UUD Tahun 1945,” tutur Rudianto Lallo.

Ketua Ikatan Alumni Unhas ini menyebutkan, upaya yang dilakukannya selama ini sebagai Ketua DPRD Makassar untuk menjalankan fungsi yang lebih baik, antara lain membawa sebagian fungsi-fungsi yang melekat di anggota DPR RI untuk bisa pula dijalankan oleh legislator Makassar.

“Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Makassar di periode 2019-2024 dijalankan di saat kami menjadi ketua. Kebijakan ini merupakan salah satu pelaksanaan refungsionalisasi kerja Dewan, utamanya dalam hal pembentukan dan pengawasan pelakasanaan peraturan daerah,” jelas Rudianto Lallo dihadapan tim penguji.

Terobosan melalui program sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir mengantarkan DPRD Makassar menjadi percontohan untuk Indonesia.

Rudianto Lallo di depan penguji yang terdiri dari Prof Kamal Hidjaz, Prof La Ode Husen, Prof Sufirman Rahman, Prof Syahruddin Nawi dan Dr Fahri Bachmid, melalui hasil penelitiannya merekomendasikan agar kewenangan DPRD ditinjau dan dikaji ulang agar tidak sekedar mendapat kewenangan baru, tapi kemanfaatan hukum dari kewenangan tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah mendorong fungsi pengawasan yang melekat di DPRD untuk menjalankan semua proses penyelerasan sesuai yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan mulai dari pembinaan, pengawasan, dan klarifikasi produk daerah dengan tujuan menghindari produk hukum yang saling bertentangan.

“Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru bisa berjalan maksimal kalau posisinya tidak terikat dengan yang diawasi yakni pemerintah daerahnya, utamanya dari segi anggaran. DPRD harus bersifat independen,” pungkasnya. (***)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

PT Annur Maarif Gelar Manasik Haji Akbar, 855 JCH Akan Berkumpul di Masjid Agung Sidrap

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — PT Annur Maarif kembali menunjukkan eksistensinya dalam pelayanan ibadah umat dengan menggelar Manasik Haji Akbar yang akan diikuti sebanyak 855 jamaah calon haji di Masjid Agung Sidrap pada 30–31 Maret 2026.

Kegiatan berskala besar ini menjadi penanda keberlanjutan kesuksesan Annur dalam penyelenggaraan umrah, sekaligus menegaskan kesiapan memasuki musim haji 2026 melalui pembekalan jamaah secara terintegrasi dan profesional.

Sebanyak 750 jamaah haji reguler dan 105 jamaah haji plus yang berada di bawah naungan PT Annur Maarif dan KBIHU Annur Maarif dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut. Seluruh jamaah akan mengikuti rangkaian pembekalan intensif sebagai persiapan menuju Tanah Suci.

Co-Founder PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan manasik haji terbesar yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Sidrap.

“Manasik haji ini merupakan yang terbesar di Sidrap. Selama ini Annur dikenal dengan umrah akbar, kini kami tingkatkan ke skala manasik haji akbar,” ujarnya.

Menurutnya, konsep manasik kali ini dirancang berbeda dari pelaksanaan manasik tingkat kecamatan yang selama ini berlangsung. Seluruh jamaah akan dikumpulkan dalam satu lokasi sehingga menghadirkan suasana yang menyerupai kondisi kloter keberangkatan.

“Manasik haji akbar ini akan lebih ‘massumange’ karena seluruh jamaah calon haji kita kumpulkan dalam satu tempat. Ini seperti miniatur kloter, sehingga jamaah bisa merasakan pengalaman yang lebih nyata,” tambahnya.

Kegiatan ini dijadwalkan dihadiri oleh Syaharuddin Alrif selaku Bupati Sidrap, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, bersama sejumlah undangan dari berbagai unsur terkait.

Sebagai satu-satunya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Sidrap yang dipercaya dalam penyelenggaraan administrasi dan keberangkatan jamaah haji 2026, KBIHU Annur Maarif dinilai memiliki rekam jejak kuat dalam pelayanan ibadah.

Manasik Haji Akbar ini tidak hanya menjadi ajang pembekalan teknis, tetapi juga sarana penguatan mental, spiritual, dan kebersamaan antarjamaah sebelum memasuki fase ibadah yang sesungguhnya di Tanah Suci.

Dengan skala pelaksanaan yang besar dan konsep terpadu, kegiatan ini semakin mengokohkan posisi PT Annur Maarif sebagai mitra strategis masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, khususnya di Sidrap dan Sulawesi Selatan secara umum.

Momentum ini sekaligus menjadi simbol transformasi layanan Annur—dari keberhasilan umrah akbar menuju pengelolaan haji yang lebih sistematis, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.

Continue Reading

Trending