Connect with us

Ujian Tesis, Rudianto Lallo Bahas Refungsionalisasi dan Reposisi Fungsi Dewan Dalam Pembentukan dan Pengawasan Perda

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menjalani sidang ujian tesis program magister hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) , Jumat (27/7/2023).

Di depan tim penguji, Rudianto Lallo memaparkan hasil penelitian yang dituangkan dalam tesis berjudul Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah.

Rudianto Lallo menjelaskan, dalam kondisi saat ini peran DPRD terbatas utamanya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Karena berdasarkan aturan, DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Sehingga untuk memaksimalkan peran Dewan maka perlu dilakukan refungsionalisasi dan reposisi kewenangan
DPRD.

“Fungsi DPRD harusnya diperluas. Refungsionalisasi dan reposisi ini menguatkan legitimasi bagi DPRD untuk melakukan pengawasan arah kebijakan otonomi daerahnya sebagai representasi dari Pasal 8 ayat 3 UUD Tahun 1945,” tutur Rudianto Lallo.

Ketua Ikatan Alumni Unhas ini menyebutkan, upaya yang dilakukannya selama ini sebagai Ketua DPRD Makassar untuk menjalankan fungsi yang lebih baik, antara lain membawa sebagian fungsi-fungsi yang melekat di anggota DPR RI untuk bisa pula dijalankan oleh legislator Makassar.

“Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Makassar di periode 2019-2024 dijalankan di saat kami menjadi ketua. Kebijakan ini merupakan salah satu pelaksanaan refungsionalisasi kerja Dewan, utamanya dalam hal pembentukan dan pengawasan pelakasanaan peraturan daerah,” jelas Rudianto Lallo dihadapan tim penguji.

Terobosan melalui program sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir mengantarkan DPRD Makassar menjadi percontohan untuk Indonesia.

Rudianto Lallo di depan penguji yang terdiri dari Prof Kamal Hidjaz, Prof La Ode Husen, Prof Sufirman Rahman, Prof Syahruddin Nawi dan Dr Fahri Bachmid, melalui hasil penelitiannya merekomendasikan agar kewenangan DPRD ditinjau dan dikaji ulang agar tidak sekedar mendapat kewenangan baru, tapi kemanfaatan hukum dari kewenangan tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah mendorong fungsi pengawasan yang melekat di DPRD untuk menjalankan semua proses penyelerasan sesuai yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan mulai dari pembinaan, pengawasan, dan klarifikasi produk daerah dengan tujuan menghindari produk hukum yang saling bertentangan.

“Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru bisa berjalan maksimal kalau posisinya tidak terikat dengan yang diawasi yakni pemerintah daerahnya, utamanya dari segi anggaran. DPRD harus bersifat independen,” pungkasnya. (***)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Diskominfo Sidrap Gelar Coaching Penginputan Data Satu Data Indonesia

Published

on

Kitasulsel–Sidrap – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar coaching penginputan data Statistik Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Sidrap, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bidang Persandian Diskominfo Sidrap dan diikuti perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Peternakan dan Pertanian, serta Dinas Kesehatan.

Coaching ini bertujuan memberikan arahan teknis terkait tata cara penginputan data statistik ke dalam platform Satu Data Indonesia, sehingga data yang disajikan dapat terjamin validitasnya, terstandar, serta mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Mahluddin, menegaskan bahwa kualitas kebijakan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.

Menurutnya, implementasi Satu Data Indonesia bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan data yang disajikan oleh setiap OPD benar-benar akurat, terstandar, dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Mahluddin.

Dalam kesempatan tersebut, pendampingan teknis penginputan data dilakukan oleh Muhammad Fakhrul Zainuddin selaku pelaksana kegiatan, yang memberikan penjelasan langsung terkait mekanisme dan standar pengisian data pada platform SDI.

Pelaksanaan coaching ini bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan waktu serta ketersediaan masing-masing perangkat daerah, sehingga setiap OPD dapat datang secara bergiliran untuk memperoleh pendampingan teknis secara langsung.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Sidrap berharap terwujudnya keterpaduan data antar perangkat daerah guna mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data akurat dan terpercaya di Kabupaten Sidrap.

Continue Reading

Trending