Connect with us

Hadiri Pengukuhan Majelis Lembaga Muhammadiyah, Fatmawati Rusdi Harapkan Kolaborasi dan Sinergitas

Published

on

KItasulsel–MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mewakili Wali Kota Makassar hadiri Pengukuhan, Ideopolitor, dan Rapat Kerja Majelis Lembaga Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar Periode 2022-2027, di Aula Sultan Alauddin Hotel dan Convention, Sabtu (29/07/2023).

Dalam sambutannya, Fatmawati Rusdi menyampaikan harapan agar dalam rapat kerja nantinya dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai program strategis Pemerintah Kota Makassar.

“Pemkot Makassar mempunyai program strategis perkuatan keimanan umat dan kebangsaan, dimana program ini tentunya selaras dengan beberapa program kerja Muhammadiyah Kota Makassar,” ujar Fatmawati Rusdi.

Program perkuatan keimanan umat, menjadi salah satu program strategis di tengah berbagai problematika krisis multidimensi, yang dapat dibentengi dengan program keagamaan.

Selain itu, Fatmawati Rusdi juga berharap agar organisasi Muhammadiyah hadir bukan untuk warga Muhammadiyah saja, namun seluruh masyarakat tanpa memandang dari organisasi maupun status sosialnya.

Bagi para pengurus yang baru saja dilantik, mewakili Pemkot Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan selamat, dan dapat melaksanakan amanah dan menjalankan tugas untuk melayani seluruh umat.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abdul Samad, menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemkot.

“Insya Allah dengan kolaborasi dan sinergitas, kita semua akan mendapatkan keberkahan. Salah satu program dari Muhammadiyah Makassar yakni tentang peningkatan keimanan umat, ibadah dan akhlak,” tuturnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending