Connect with us

Hadiri Pengukuhan Majelis Lembaga Muhammadiyah, Fatmawati Rusdi Harapkan Kolaborasi dan Sinergitas

Published

on

KItasulsel–MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mewakili Wali Kota Makassar hadiri Pengukuhan, Ideopolitor, dan Rapat Kerja Majelis Lembaga Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar Periode 2022-2027, di Aula Sultan Alauddin Hotel dan Convention, Sabtu (29/07/2023).

Dalam sambutannya, Fatmawati Rusdi menyampaikan harapan agar dalam rapat kerja nantinya dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai program strategis Pemerintah Kota Makassar.

“Pemkot Makassar mempunyai program strategis perkuatan keimanan umat dan kebangsaan, dimana program ini tentunya selaras dengan beberapa program kerja Muhammadiyah Kota Makassar,” ujar Fatmawati Rusdi.

Program perkuatan keimanan umat, menjadi salah satu program strategis di tengah berbagai problematika krisis multidimensi, yang dapat dibentengi dengan program keagamaan.

Selain itu, Fatmawati Rusdi juga berharap agar organisasi Muhammadiyah hadir bukan untuk warga Muhammadiyah saja, namun seluruh masyarakat tanpa memandang dari organisasi maupun status sosialnya.

Bagi para pengurus yang baru saja dilantik, mewakili Pemkot Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan selamat, dan dapat melaksanakan amanah dan menjalankan tugas untuk melayani seluruh umat.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abdul Samad, menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemkot.

“Insya Allah dengan kolaborasi dan sinergitas, kita semua akan mendapatkan keberkahan. Salah satu program dari Muhammadiyah Makassar yakni tentang peningkatan keimanan umat, ibadah dan akhlak,” tuturnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI) untuk menguji keaslian barang bukti berupa uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026). Pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa mata uang asing, tetapi juga emas batangan.

“Terkait barang bukti, ada uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, termasuk emas batangan,” ujar Budi.

Menurutnya, pengujian terhadap pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia.

“Nanti akan dilakukan uji terhadap pecahan 100 dolar AS oleh FBI dan Kedutaan Besar Amerika, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan keasliannya.

Budi menyampaikan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah proses pengujian selesai.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media secara berkala,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang harus diperiksa oleh para ahli.

“Proses terhadap tersangka, barang bukti, termasuk dokumen-dokumen berkas perkara akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. Selanjutnya, administrasi penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan keaslian setiap barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Continue Reading

Trending