Connect with us

Gelar Rakor Bersama Lurah Se Kecamatan Ujung Tanah,Camat Ujung Tanah:Tingkatkan Kinerja Dan Sentuh Hati Masyarakat Lewat Pelayanan Yang Baik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said. S.IP. M.Si Memimpin rapat koordinasi Bersama Lurah- Se Kecamatan Ujung Tanah dan Kasi Kecamatan Ujung Tanah. bertempat di ruang rapat Camat Ujung Tanah.
Rabu 02 Agustus 2023

Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja selama pekan lalu dan pekan depan agar pelayanan terhadap masyarakat.

 

Selain itu juga Camat menekankan kepada jajarannya terkait kebersihan wilayah, dan menyampaikan kepada Lurah agar senantiasa melakukan sentuh hati kepada warganya , serta rutin memantau wilayahnya

Dengan melakukan sentuh hati kepada warga, kita bisa mengajak warga untuk bersinergi dalam menyukseskan program program di Kecamatan Ujung Tanah . Dan terus lakukan kunjungan ke warga agar kita dapat mengetahui permasalahan permasalah yang ada di wilayahnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku

Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.

Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.

Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan

Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel