Connect with us

Gelar Rakor Bersama Lurah Se Kecamatan Ujung Tanah,Camat Ujung Tanah:Tingkatkan Kinerja Dan Sentuh Hati Masyarakat Lewat Pelayanan Yang Baik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said. S.IP. M.Si Memimpin rapat koordinasi Bersama Lurah- Se Kecamatan Ujung Tanah dan Kasi Kecamatan Ujung Tanah. bertempat di ruang rapat Camat Ujung Tanah.
Rabu 02 Agustus 2023

Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja selama pekan lalu dan pekan depan agar pelayanan terhadap masyarakat.

 

Selain itu juga Camat menekankan kepada jajarannya terkait kebersihan wilayah, dan menyampaikan kepada Lurah agar senantiasa melakukan sentuh hati kepada warganya , serta rutin memantau wilayahnya

Dengan melakukan sentuh hati kepada warga, kita bisa mengajak warga untuk bersinergi dalam menyukseskan program program di Kecamatan Ujung Tanah . Dan terus lakukan kunjungan ke warga agar kita dapat mengetahui permasalahan permasalah yang ada di wilayahnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending