Connect with us

Kemenpan RB-APEKSI Searah Reformasi Birokrasi, Danny Pomanto: Kinerja dan Dedikasi yang Utama

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA,– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengungkapkan gagasan yang sejalan dalam upaya reformasi birokrasi pemerintahan.

Bahwa birokrasi sebagai mesin pembangunan didesain untuk mampu menyelesaikan masalah rakyat. Makanya transformasi reformasi itu dilaksanakan dengan menyasar sektor sumber daya manusia, organisasi, hingga sistem dan budaya kerja.

Sejalan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan ikhtiar dalam reformasi birokrasi itu mesti diikuti dengan kinerja dan dedikasi dalam bekerja.

Termasuk, wali kota dua periode ini mengarahkan agar para birokrat mesti terus mengupdate pengetahuannya. Usaha itu bagian dari kriteria keunggulan dalam aspek kinerja.

Lantaran pengetahuan kian berkembang detik demi detik di tengah era informasi saat ini.

Begitu juga dengan dedikasi atau loyalitas.

“Meningkatkan kinerja dengan terus belajar untuk mengupdate pengetahuan lalu ikhlas dalam pengabdian dan dedikasi itu menjadi kuncinya,” kata Danny Pomanto usai mengikuti diskusi Kompas Collaboration Forum (KCF)-City Leaders Community bersama Menpan RB dan Apeksi di Menara Kompas, Jakarta, Jumat, (25/08/2023), kemarin.

Hingga kini, Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto menyebut pihaknya terus berbenah dalam perwujudan reformasi birokrasi ini.

Sebagaimana mencari kualitas tenaga honorer yang sesuai dengan cita-cita di atas, seperti, mengadakan seleksi menggunakan sistem CAT.

Juga dengan seleksi wawancara bagi tenaga semisal sopir, pemadam kebakaran, penggali kubur untuk mendapatkan pegawai sesuai jumlah dan kapasitas yang dibutuhkan.

Menpan RB Azwar Anas melanjutkan bahwa di sisi hulu, pihaknya telah memperbaiki sistem rekrutmen ASN berdasarkan proyeksi kebutuhan dari instansi pembina.

Yang nantinya, kebutuhan rekrutmen akan disesuaikan dengan instansi terkait dan kebutuhan jangka panjang pegawai.

Sedangkan ada 2,3 juta pegawai honorer yang juga harus dicarikan solusi. Sebab pada 28 November 2023, tidak ada lagi tenaga honorer karena ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah sedang menyiapkan solusi yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang ASN. Yang pada prinsipnya, pemerintah tak melakukan pemutusan hubungan kerja massal pada pegawai non-ASN.

Untuk memastikan reformasi birokrasi bergulir, Anas menjelaskan proses bisnis layanan kepegawaian perlu dibenahi lebih dahulu. Segala prosedur yang panjang dan rumit untuk kenaikan pangkat, pensiun, atau pindah instansi disederhanakan.

Baru setelahnya, reformasi birokrasi yang lebih berdampak diterapkan dengan reformasi birokrasi tematik.

Indikator untuk penilaian reformasi birokrasi ditambah perubahan angka kemiskinan, peningkatan investasi, percepatan program prioritas aktual Presiden seperti pengendalian inflasi dan belanja produk dalam negeri melalui e-katalog, maupun digitalisasi administrasi pemerintahan.

“Ke depan, nggak boleh lagi (pemerintah) daerah mendapat penghargaan, tetapi angka kemiskinan di daerahnya masih tinggi,” ujar Anas.

Sementara itu, Ketua Umum Apeksi Bima Arya menuturkan ada kultur yang perlu diubah ketika ingin transformasi terjadi.

Dengan manajemen talenta, semua akan dinilai sesuai kompetensi, kapasitas, dan performa masing-masing. Semisal, ASN yang lebih senior harus siap untuk dipimpin kepala dinas yang bisa saja lebih junior.

Foto :Ketua Apeksi Bima Arya bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam acara YCC, Rakernas Apeksi di Tokka Tena Rata, beberapa waktu lalu.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending