Kejar Zero Stunting, Danny Pomanto Kukuhkan Bapak Bunda Asuh Anak Stunting
Kitasulsel–MAKASSAR, – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengukuhkan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) yang merupakan program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar.
Pengukuhan BAAS Kota Makassar secara simbolis dilakukan pada Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 yang berlangsung di Anjungan Toraja-Mandar, Senin (4/09/2023).
“Pembentukan BAAS merupakan upaya pemerintah kota mempercepat penurunan angka stunting. Saya percaya bapak dan ibu bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” kata Danny Pomanto.
Tidak hanya di jajaran Kepala OPD, Danny Pomanto berencana mengembangkan BAAS bagi seluruh ASN lingkup Pemkot Makassar. Termasuk juga melibatkan pihak swasta.
“Saya akan bagi habis dengan Pemkot Makassar, kalau 18% atau sekitar 3 ribu jiwa sedangkan kita punya pegawai 22 ribu orang,” ujarnya.
Kata Danny Pomanto, peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 menjadi momentum perkuatan menuju Zero Stunting.
Apalagi stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) semata, tetapi juga seluruh pihak.
Baik itu Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan, Camat, Lurah, hingga masyarakat. Khususnya para orang tua dalam memerhatikan tumbuh kembang anak.
“Marilah di Hari Keluarga Nasional ke-30 ini kita satukan kekuatan menuju zero stunting, dan saya berharap Makassar adalah kota pertama yang bisa mencapai zero stunting,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas PPKB Makassar Syahruddin mengatakan pembentukan BAAS merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat penurunan angka stunting.
“Ini kami akan laporkan untuk membagi habis. Jadi setiap kepala OPD itu punya anak stunting yang ia kawal,” tuturnya.
Dengan adanya BAAS Kota Makassar, Syahruddin berharap angka stunting yang saat ini 3,7% bisa menuju zero di 2024 mendatang.
“Alhamdulilah laporan yang kita terima itu rata-rata terjadi penurunan angka stunting setiap kecamatan,” tutupnya.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login