Connect with us

Kejar Zero Stunting, Danny Pomanto Kukuhkan Bapak Bunda Asuh Anak Stunting

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR, – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengukuhkan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) yang merupakan program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar.

Pengukuhan BAAS Kota Makassar secara simbolis dilakukan pada Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 yang berlangsung di Anjungan Toraja-Mandar, Senin (4/09/2023).

“Pembentukan BAAS merupakan upaya pemerintah kota mempercepat penurunan angka stunting. Saya percaya bapak dan ibu bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” kata Danny Pomanto.

Tidak hanya di jajaran Kepala OPD, Danny Pomanto berencana mengembangkan BAAS bagi seluruh ASN lingkup Pemkot Makassar. Termasuk juga melibatkan pihak swasta.

“Saya akan bagi habis dengan Pemkot Makassar, kalau 18% atau sekitar 3 ribu jiwa sedangkan kita punya pegawai 22 ribu orang,” ujarnya.

Kata Danny Pomanto, peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 menjadi momentum perkuatan menuju Zero Stunting.

Apalagi stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) semata, tetapi juga seluruh pihak.

Baik itu Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan, Camat, Lurah, hingga masyarakat. Khususnya para orang tua dalam memerhatikan tumbuh kembang anak.

“Marilah di Hari Keluarga Nasional ke-30 ini kita satukan kekuatan menuju zero stunting, dan saya berharap Makassar adalah kota pertama yang bisa mencapai zero stunting,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas PPKB Makassar Syahruddin mengatakan pembentukan BAAS merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat penurunan angka stunting.

“Ini kami akan laporkan untuk membagi habis. Jadi setiap kepala OPD itu punya anak stunting yang ia kawal,” tuturnya.

Dengan adanya BAAS Kota Makassar, Syahruddin berharap angka stunting yang saat ini 3,7% bisa menuju zero di 2024 mendatang.

“Alhamdulilah laporan yang kita terima itu rata-rata terjadi penurunan angka stunting setiap kecamatan,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI) untuk menguji keaslian barang bukti berupa uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026). Pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa mata uang asing, tetapi juga emas batangan.

“Terkait barang bukti, ada uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, termasuk emas batangan,” ujar Budi.

Menurutnya, pengujian terhadap pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia.

“Nanti akan dilakukan uji terhadap pecahan 100 dolar AS oleh FBI dan Kedutaan Besar Amerika, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan keasliannya.

Budi menyampaikan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah proses pengujian selesai.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media secara berkala,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang harus diperiksa oleh para ahli.

“Proses terhadap tersangka, barang bukti, termasuk dokumen-dokumen berkas perkara akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. Selanjutnya, administrasi penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan keaslian setiap barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Continue Reading

Trending