Connect with us

Danny Pomanto: PU Sudah Bor Lebih Dari 10 Titik Antisipasi Kekeringan di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah melakukan pemboran air tanah di beberapa titik di Makassar.

Termasuk, dia menginstruksikan agar seluruh elemen masyarakat menerapkan empat hal penting dalam menghadapi kekeringan akibat El-Nino.

“Saat ini PU sudah bor di beberapa titik. Kalau ndak salah lebih 10 titik,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto, Selasa, (5/09/2023).

Dalam menghadapi kemarau panjang ini, ia menuturkan, timnya melakukan pendekatan sumber air, pengelolaan, distribusi dan juga penghematan air.

Pertama; dalam penanganan sumber air, melalui PDAM, pihaknya terus mencari sumber air baku. Langkah itu melibatkan Geologis dari Unhas.

Pasalnya, sumber di Lekopancing tidak bisa diharap lagi. Meski, dia bersyukur karena di Bili-bili masih bagus.

Kedua, soal sistem distribusi air melalui mobil tangki. Sekira 50 truk yang digunakan untuk melayani 5 kecamatan dengan pendanaan BTT.

Ketiga, pengelolaan air. Yang mana dipisahkan antara air minum; air bersih dengan air untuk MCK. MCK akan disuplai oleh pemadam kebakaran.

Maksimal ada 15 jeriken 1 rumah untuk satu rumah. Selanjutnya akan diatur jatah itu untuk durasi dua hari atau tiga hari.

Sementara, yang ketiga adalah penghematan air.

Danny mengharapkan masyarakat lebih menghemat air agar kebutuhan air terpenuhi.

“Kita harap semua menghemat, misal cuci mobil jangan pakai air bersih. Lebih berhemat lah dalam pemakaian air,” harapnya.

Selebihnya perihal manajemen teknis suplainya saja.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending