Connect with us

Hadapi Kemarau Panjang, Begini Upaya Danny-Fatma Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR, – Pemkot Makassar menyiapkan langkah atau strategi sebagai bentuk upaya dalam menghadapi kemarau panjang yang diprediksi masih akan terjadi hingga Januari 2024 mendatang.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengadakan rapat membahas masalah kekeringan yang terjadi akibat dampak dari bencana El Nino.

Di hadiri seluruh OPD, khususnya PDAM, BPDB, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas PU, BPKAD, dan 15 camat se-Kota Makassar, rapat tersebut berlangsung di DP Hall Jalan Amirullah, Senin (4/09/2023) malam.

Danny Pomanto menyampaikan ada beberapa persoalan dihadapi masyarakat Kota Makassar saat ini. Seperti, penurunan debit air sumber air baku, pengelolaan, distribusi, dan penghematan air.

Di tengah musim kemarau panjang, sumber air baku di Lekopaccing mengalami penyusutan sehingga perlu alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Ia pun berencana akan menggunakan teknologi terbarukkan geolistrik untuk mencari sumber air tanah yang akan dijadikan sumur.

“Geolistrik bisa membaca PH dan volume air sebelum kita bor. Itu artinya kita lebih selektif mendapatkan air tanah,” kata Danny Pomanto.

Sebagai pengelola air bersih, Danny Pomanto menginstruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menyusun perencanaan terkait penggunaan metode geolistrik.

“Ini mesti cepat. Paling tidak kita harus bikin schedule. September harus ada titik,” tuturnya.

Untuk program jangka pendek, Danny Pomanto menginstruksikan seluruh camat untuk mendata rumah yang terdampak kekeringan.

Khususnya di lima kecamatan yang terdampak kekeringan. Seperti Tamalanrea, Biringkanaya, Tallo, Ujung Tanah, dan sebagian wilayah di Panakukang.

Termasuk memanfaatkan dumptruck yang berisi tandon untuk mendistribusikan air bersih kepada masyarakat. Kecamatan yang lain pun juga ikut membackup.

“Untuk sementara kita manfaatkan dumptruck, saya rasa cukup,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi akan mengadakan rapat teknis bersama seluruh camat se-Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending