Connect with us

Bazar Kuliner UMKM Gagasan Camat Wajo Diminati Warga,Hj Hamna Faizal:Bantu Ekonomi Warga Dan Wadah Sosialisasi Program Pemerintah Kota

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Bazar Kuliner Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilaksanakan secara rutin setiap pekan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lorong-lorong Wisata, 8 Kelurahan se-Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Diketahui, bazar kuliner kali ini digelar di Lorong 200, (Lorong Wisata Nachang) Kelurahan Butung Kecamatan Wajo Makassar, dan mensosialisasikan ke warga terkait Pemilu 2024 serta pembayaran PBB yang telah jatuh tempo tahun 2023, Jumat (08/09/2023).

Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., mengatakan, minggu ini giliran kelurahan Butung, Lorong Wisata Nachang melaksanakan bazar kuliner dan di sambut antusias oleh warga, imbuhnya.

Lanjutnya, Bazar Jumat ceria Longwis Nachan Kelurahan Butung berhasil menarik perhatian warga setempat hingga mendatangi stand yang berjejer, untuk menikmati beragam menu yang di jual oleh pelaku UMKM mulai dari, minuman dan makanan tradisional, hingga jajanan pasar, ujar Hj. Hamna Faisal Camat Wajo.

Selain bazar kuliner, ada juga senam sehat bersama, lomba karaoeke yang di ikuti oleh para Lurah, staf Kecamatan dan Kelurahan serta warga sekitar Longwis Nachan Kelurahan Butung. Dan juga lomba khusus untuk anak-anak seperti : lomba dende – dende, lompat Tali, dan lomba menyanyi dalam bahasa Inggeris, tambahnya.

Camat Wajo Hj. Hamna Faisal menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kesuksesan kegiatan bazar Longwis Nachan Kelurahan Butung.

“Terima kasih tak terhingga kepada semua pihak dalam mensukseskan kegiatan ini, merupakan sebagai bukti nyata kebersamaan dan kerjasama yang kuat untuk kemajuan wilayah setempat.”

Tentunya, dengan dukungan pemerintah yang selalau mengawal dan memberikan fasilitas, serta antusiasme masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi pelaku UMKM memperluas jaringan, hingga menciptakan pola kemitraan yang berkelanjutan, pungkas Hj. Hamna Faisal Camat Wajo Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending