Connect with us

Danny Pomanto Paparkan Potensi Investasi Makassar di Hadapan Dubes Indonesia untuk Jepang

Published

on

Kitasulsel—JEPANG, – Duta Besar Indonesia untuk Jepang Hery Akhmadi menerima kunjungan delegasi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dipimpin Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (20/9).

Pada pertemuan business dan silaturahmi dengan Dubes Indonesia untuk Jepang Hery Akhmadi, Wali Kota Danny Pomanto memaparkan tentang banyak hal.

Danny Pomanto menyampaikan kunjungan delegasi Pemkot Makassar ke Tokyo Jepang untuk memenuhi undangan Oriental Consultants Global (OC-Global) yang saat ini sudah bekerja sama dengan Pemkot Makassar.

OC-Global bersama Pemkot Makassar pada Mei 2023 lalu telah menandatangani Letter of Intent (LOI) tentang Proyek Kelistrikan dan Rantai Dingin Industri Perikanan di Pulau Terpencil di Kota Makassar.

Yang mana Proyek Kelistrikan dan Rantai Dingin (Cold Chain) Industri Perikanan ini menyasar Pulau Barrang Lompo sebagai lokasi yang akan menjadi percontohan pengembangan Smart Island di Kota Makassar.

“Selain itu kita juga melaporkan potensi-potensi investasi di Kota Makassar. Termasuk, Japparate, investasi di bidang transportasi, pariwisata, dll,” kata Danny Pomanto.

Lebih lanjut Danny Pomanto menyebutkan potensi investasi di Kota Makassar cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya investor yang mau menanamkan modalnya di Kota Daeng tersebut.

“Kita juga secara khusus diundang oleh KOTRA (Korea Trade-Investment Promotion Agency) terkait dengan proyek Japparate,” ujarnya.

Selain itu, Danny Pomanto juga melaporkan terkait rencana kerja sama sister city Makassar dengan Kota Yokohama yang merupakan inisiasi Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang.

“Kota Yokohama ini dinilai mirip dengan Makassar. Contohnya ada pantai yang mirip dengan pantai di Makassar,” tutur Danny Pomanto.

Sementara itu, Dubes Indonesia untuk Jepang Hery Akhmadi menyambut baik rencana kerja sama Kota Makassar dengan Jepang.

Ia bahkan mengusulkan ke depan ada festival di Jepang yang mengangkat tentang keanekaragaman budaya dan kuliner Kota Makassar.

“Mungkin bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan salah satu kota. Misalnya penyelenggaraan Festival Mutsuri da Kesenuma.

“Kita pernah fasilitasi Bali mengadakan festival di Jelang, mungkin nanti dengan Makassar juga,” ujar Dubes Indonesia untuk Jepang Hery Akhmadi.

Bahkan Dubes Indonesia untuk Jepang Hery juga mengusulkan Kota Makassar menjadi tema pada HUT Proklamasi di Jepang 2024 mendatang.

“Jika berkenan, kami nanti mengusulkan Makassar jadi tema HUT Proklamasi di Jepang tahun 2024. Semua tentang Makassar, mulai pakaian adat, kuliner, dll,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending