Connect with us

Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi secara resmi membuka kegiatan Gerakan Perubahan Perilaku untuk Percepatan Penurunan Stunting.

Gerakan perubahan perilaku digelar di tribun Karebosi, Selasa (26/09/2023), yang diikuti oleh Kader Tim Pendamping Keluarga dan Babinsa se Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Fatmawati Rusdi menekankan pentingnya sinergitas guna mencapai tujuan bersama untuk penurunan angka stunting.

“Perlu disadari bersama, bahwa tugas penanganan stunting bukan hanya menjadi tugas dari DPPKB semata, namun ada berbagai unsur di dalamnya dari Dinas Kesehatan, Babinsa, Tim Pendamping Keluarga, dan berbagai elemen lainnya, sehingga dibutuhkan sinergitas di dalamnya,,” tuturnya.

Selain itu, Fatmawati Rusdi juga meminta agar setiap unsur memahami tupoksi kerja masing-masing, menyadari tugas dan tanggung jawabnya.

“PR kita masih sangat banyak, kita patut berbangga karena dari 24 Kab/Kota, Makassar berada di urutan terendah kasus stunting, namun tugas kita masih banyak, masih begitu banyak persoalan yang kita hadapi saat turun ke lapangan,” lanjutnya.

Beberapa perwakilan TPK, diberi kesempatan untuk memaparkan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta menghayo hayo masyarakat, agar secara sadar turut melakukan gerakan perubahan perilaku, guna meningkatkan kualitas kesehatan dan mencegah stunting.

“Memperhatikan kondisi kebersihan lingkungan, sanitasi, menjadi salah satu faktor penting guna mencegah stunting,” lanjutnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending