Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Sahruddin Said Minta Warga Sangkarrang Akses Bantuan Hukum Gratis

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said meminta semua warga untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Jumat (29/9/2023).

Legislator dari Fraksi PAN ini merasa warga Kepulauan butuh pelayanan seperti bantuan hukum. Kepada mereka, ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.

“Sehingga saya bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Ajid–sapaan akrabnya.

Ia mengatakan seluruh proses pendampingan hukum gratis tanpa dipungut biaya. Adapun pengacara yang mendampingi sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas,” tambahnya.

Kehadiran perda tersebut, kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini, agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu.

“Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” tukasnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis cukup mudah. Masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah berkas.

“Seperti melengkapi KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, Kartu Keluarga,” ujarnya.

Untuk KTP, kata dia, mesti dilampirkan sebab bantuan hukum ini hanya diperuntukkan untuk warga berdomisili Makassar. “Karena kalau tidak ber-KTP tidak dilayani,” ucap Daniati.

Dosen Fakultas Hukum UMI, Hasnan Hasbi menegaskan warga masyarakat tidak perlu khawatir soal proses pendampingannya. Sebab, pengacara yang mendampingi akan bekerja secara profesional.

Begitu juga dengan biaya. Seluruh biaya bantuan hukumnya. Hasnan menyampaikan bahwa semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah kota.

“Pengacara yang ada itu sudah disumpah dan akan bekerja secara profesional. Bapak-ibu tinggal mengajukan berkas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Menteri Agama Bersama Sivitas UIN Raden Fatah Palembang Gelar Aksi Ekoteologi Lewat Eco Enzyme dan Tebar Bibit Ikan

Published

on

Kitasulsel–PALEMBANG Nasaruddin Umar bersama sivitas akademika UIN Raden Fatah Palembang melakukan aksi pelestarian lingkungan dengan menuang Eco Enzyme dan menebar bibit ikan di kawasan Jembatan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program Ekoteologi yang bertujuan memperkuat kesadaran pelestarian lingkungan hidup sekaligus membangun budaya kampus yang berorientasi pada keberlanjutan ekologi.

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa konsep ekoteologi menegaskan hubungan harmonis antara manusia dan alam sebagai bagian dari ciptaan Allah.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan Eco Enzyme merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam.

“Kesadaran ekoteologi mengajarkan kita untuk menyayangi seluruh makhluk dan tidak merusak alam. Melalui Eco Enzyme, kita berupaya menghadirkan langkah nyata dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi kehidupan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Muhammad Adil beserta jajaran pimpinan universitas, para dekan fakultas, ketua lembaga, kepala biro, dan pimpinan unit kerja di lingkungan kampus.

Muhammad Adil menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mendukung program ekoteologi serta memperkuat budaya peduli lingkungan di kalangan sivitas akademika.

Menurutnya, program Eco Enzyme dan penebaran bibit ikan menjadi bentuk nyata dukungan UIN Raden Fatah Palembang terhadap konsep kampus hijau dan pembangunan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran kepada seluruh civitas akademika bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Program Eco Enzyme dan penebaran bibit ikan ini menjadi wujud nyata komitmen UIN Raden Fatah dalam mendukung kampus hijau dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dan dunia pendidikan untuk terus memperkuat gerakan pelestarian lingkungan melalui aksi nyata yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending