Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Tidak Terbukti Bersalah Iman Hud Mantan Kasatpol PP Makassar di Vonis Bebas

Published

on

Kitasulsel—Makassar—12 Oktober menjadi momen tak terlupakan bagi mantan Kepala Satpol PP kota Makassar, Iman Hud, Rabu (11/10/2023).

Pasalnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas dirinya.

Terdakwa Iman Hud dinilai majelis hakim tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium.

Seperti diketahui, selama ini Iman Hud ikut terseret pada kasus honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.

Atas kasus tersebut, negara merugi hingga Rp4,8 miliar.

Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah.

Imam Hud tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vonis bebas.

Bukan hanya itu, Hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi.

Untuk itu, dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.

“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” tutur Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.

Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menyebut terdakwa Abdul Rahim terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.

“Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan,” kata Purwanto S Abdullah membacakan vonis terdakwa Abdul Rahim.

Selain vonis kurungan penjara dan denda, terdakwa Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,210.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap,” ungkap majelis hakim.

Mendengar hal tersebut, tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Masih pikir-pikir yang mulia,” balas JPU.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Menteri Agama Bersama Sivitas UIN Raden Fatah Palembang Gelar Aksi Ekoteologi Lewat Eco Enzyme dan Tebar Bibit Ikan

Published

on

Kitasulsel–PALEMBANG Nasaruddin Umar bersama sivitas akademika UIN Raden Fatah Palembang melakukan aksi pelestarian lingkungan dengan menuang Eco Enzyme dan menebar bibit ikan di kawasan Jembatan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program Ekoteologi yang bertujuan memperkuat kesadaran pelestarian lingkungan hidup sekaligus membangun budaya kampus yang berorientasi pada keberlanjutan ekologi.

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa konsep ekoteologi menegaskan hubungan harmonis antara manusia dan alam sebagai bagian dari ciptaan Allah.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan Eco Enzyme merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam.

“Kesadaran ekoteologi mengajarkan kita untuk menyayangi seluruh makhluk dan tidak merusak alam. Melalui Eco Enzyme, kita berupaya menghadirkan langkah nyata dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi kehidupan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Muhammad Adil beserta jajaran pimpinan universitas, para dekan fakultas, ketua lembaga, kepala biro, dan pimpinan unit kerja di lingkungan kampus.

Muhammad Adil menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mendukung program ekoteologi serta memperkuat budaya peduli lingkungan di kalangan sivitas akademika.

Menurutnya, program Eco Enzyme dan penebaran bibit ikan menjadi bentuk nyata dukungan UIN Raden Fatah Palembang terhadap konsep kampus hijau dan pembangunan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran kepada seluruh civitas akademika bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Program Eco Enzyme dan penebaran bibit ikan ini menjadi wujud nyata komitmen UIN Raden Fatah dalam mendukung kampus hijau dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dan dunia pendidikan untuk terus memperkuat gerakan pelestarian lingkungan melalui aksi nyata yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending