Tidak Terbukti Bersalah Iman Hud Mantan Kasatpol PP Makassar di Vonis Bebas
Kitasulsel—Makassar—12 Oktober menjadi momen tak terlupakan bagi mantan Kepala Satpol PP kota Makassar, Iman Hud, Rabu (11/10/2023).
Pasalnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas dirinya.
Terdakwa Iman Hud dinilai majelis hakim tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium.
Seperti diketahui, selama ini Iman Hud ikut terseret pada kasus honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.
Atas kasus tersebut, negara merugi hingga Rp4,8 miliar.
Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah.
Imam Hud tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vonis bebas.
Bukan hanya itu, Hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi.
Untuk itu, dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.
“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” tutur Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.
Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyebut terdakwa Abdul Rahim terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.
“Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan,” kata Purwanto S Abdullah membacakan vonis terdakwa Abdul Rahim.
Selain vonis kurungan penjara dan denda, terdakwa Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,210.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap,” ungkap majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Masih pikir-pikir yang mulia,” balas JPU.
NEWS
Sahroni Minta Polri Kejar Seluruh Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Polisi di Katingan
Kitasulsel–JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah, saat melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba di Desa Tumbang Kelemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kamis (2/7/2026).
Sahroni menyebut pengorbanan ketiga personel tersebut merupakan bentuk dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika.
“Turut berduka bagi tiga anggota yang telah gugur. Semoga keluarga yang ditinggalkan tetap istikamah,” ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Ia juga berharap pimpinan Kepolisian Republik Indonesia memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian para anggota yang gugur dalam menjalankan tugas negara.
“Gugur dalam perjuangan itu suatu perjuangan besar yang patut diapresiasi oleh pimpinan Polri,” katanya.
Selain menyampaikan belasungkawa, Sahroni meminta Polri bergerak cepat memburu seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Menurutnya, aparat tidak boleh lengah karena tindakan terhadap petugas penegak hukum merupakan ancaman serius.
“Kejar semua pelaku dan tindak tegas semua yang terlibat, jangan lemah, ini berbahaya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut hingga ke jaringan dan bandar narkoba yang menjadi target operasi.
“Kejar juga bandar besarnya dan jangan lengah,” tambahnya.
Dalam insiden tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur, yakni Aipda Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, dan Aiptu Sumaryanto.
Aipda Yudhie Perdana Putra meninggal dunia akibat luka bacok saat penggerebekan berlangsung. Sementara jasad Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan di Sungai Katingan pada Sabtu (4/7/2026). Adapun jasad Aiptu Sumaryanto ditemukan mengapung di tepi Sungai Katingan, wilayah Desa Tumbang Kelemei, pada Minggu (5/7/2026).
Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial S dan R. Aparat masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota kepolisian tersebut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login