Connect with us

Sekretariat DPRD Makassar Ingatkan Soal Kawasan Tanpa Rokok

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kamis (9/11/2023).

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dihadirkan. Di antaranya Puspito Hargono, Muhammad Idris Ahmad, dan Humas DPRD Makassar.

Muhammad Idris Ahmad mengingatkan soal kawasan tertentu yang dilarang untuk merokok. Sebagaimana yang diatur dalam perda KTR.

“Apa saja itu, ada rumah ibadah, sekolah, taman bermain anak, pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit itu tidak boleh kita merokok,” jelasnya.

Namun, Plt Direktur Utama PD Rumah Pemotongan Hewan Makassar ini menyayangkan perda ini mesti belum sepenuhnya dipatuhi. Ia meminta adanya ketegasan.

“Bayangkan saja di sekolah saja itu di sampingnya toko pastinya ada menjual rokok, jadi ini perlu ada kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber, Puspito Hargono mengatakan perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peran masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Sama halnya dengan perda yang lain,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bagi perokok yang mendekati anak bayi. Sebab, penularan dari rokok sangat cepat apalagi bayi begitu rentan.

“Jangan sampai mendekat, apalagi ini bapak-bapak yang masih bau rokok padahal ada anaknya masih bayi,” lanjutnya.

Humas DPRD Makassar berharap masyarakat dapat memahami perda KTR. Peraturan ini juga bisa diakses lewat website DPRD.

Begitu pula dengan perda lainnya. Ia juga mempersilahkan ketika ada aspirasi perihal revisi perda jika tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Bapak ibu bisa akses di website kami. DPRD Makassar juga punya aplikasi yang dinamai Ajamma untuk menyampaikan aspirasi,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Minta Pengembang Sediakan Lahan Rumah Ibadah

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar untuk menyediakan lahan khusus bagi pembangunan rumah ibadah di setiap proyek perumahan.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Kompleks Nusa Indah Hertasning, Jumat (25/4/2025).

“Kita bersyukur dengan apa yang dilakukan oleh Bapak Ilyas Manggabarani. Artinya kita tetap bisa hidup rukun dalam keberagaman,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Menurut Appi, saat ini banyak perumahan besar dibangun tanpa memperhatikan ketersediaan tempat ibadah. Ia berharap ke depan, pengembang bisa lebih peduli dengan menyediakan akses ibadah bagi warga.

“Kalau kita lihat hari ini, perumahan dibangun besar sekali, tapi bahkan musallah saja tidak ada. Jadi kami berharap teman-teman pengembang bisa memikirkan ini,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, mantan Wali Kota Makassar 2004-2014 Ilham Arief Sirajuddin, mantan Kapolda Sulsel Irjen (Purn) Burhanuddin, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Appi juga mendoakan agar pembangunan Masjid Al-Ikhlas bisa cepat rampung dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masjid ini bukan hanya untuk satu golongan atau aliran, tetapi untuk semua. Dan atas nama pemerintah kota, Insyaallah tahun ini kita akan memberikan hibah untuk mendukung pembangunan ini,” lanjutnya.

Ia menegaskan, masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat pendidikan karakter anak-anak.

Appi menyoroti pentingnya peran tokoh agama dan orang tua dalam membina generasi muda, agar terhindar dari perilaku menyimpang seperti LGBT, yang menurutnya dapat merusak moral bangsa.

“Coba kita lihat hari ini, perilaku LGBT tampak di depan mata dan mengganggu moral. Semoga tanah wakaf ini bisa digunakan dengan baik, untuk menjaga akhlak dan keimanan anak-anak kita,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Appi mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia menegaskan bahwa hak beragama adalah hak kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

“Kita berharap langkah ini akan semakin memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel