Connect with us

Kepala DKP Dampingi Ketua TP PKK Kota Makassar Hadiri Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan, di Hotel Karebosi Premier, Senin (13/11/2023).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mahyudin, S.STP., M.AP., bersama Sekdis Puspawati Hera S.Sos.,M.si., mendampingi Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail, pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, Mahyuddin, menuturkan bahwa saat ini tidak ada lagi kelurahan di Kota Makassar yang masuk dalam skala prioritas tiga besar wilayah yang memiliki kerentanan dan kerawanan pangan yang tinggi.

Sementara, Ketua TP-PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail, menyampaikan arahan penting kepada masyarakat perwakilan Kecamatan dan sejumlah pengurus TP-PKK Kecamatan serta Kelurahan, terkait urgensi menjaga ketahanan pangan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting.

Selaian itu, Indira menggaris bawahi bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama untuk memastikan kesejahteraan keluarga. Dalam konteks penurunan stunting, aspek ini menjadi krusial karena gizi yang cukup dan berkualitas berperan penting dalam pertumbuhan anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam meningkatkan ketahanan pangan keluarga. Ibu harus belajar karena kita mau punya generasi yang sehat,” kata Indira.

Pada kesempatan tersebut, Indira menyampaikan langkah-langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh masyarakat, seperti memanfaatkan lahan pekarangan untuk bercocok tanam, mempraktikkan pola konsumsi makanan sehat, dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya gizi dalam perkembangan anak.

Dengan langkah-langkah sederhana itu, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penurunan angka stunting di Kota Makassar.

“Manfaatkan pekarangan yang dimiliki. Kalau pangan mahtik sendiri. Kalau berlebih, bisa kita jual. Dari situ kita juga bisa menciptakan menu makanan yang luar biasa untuk anak. Insy Allah itu berkah dan tidak ada lagi stunting,” sebutnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel