Connect with us

Melanggar Perda No 7 Dan Tidak Memiliki Izin,Dinas PM-PTSP Makassar Segel 2 THM

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Langkah tegas diambil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polrestabes Makassar dan Dinas Pariwisata. Mereka turun melakukan razia terpadu di sejumlah kafe serta tempat hiburan yang ada di kota ini.

Dalam razia yang dilakukan Rabu (23/11) pekan lalu, tim gabungan menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengantongi sejumlah izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Razia dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ungkap
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar Andi Zulkifli Nanda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11).

Dari beberapa tempat hiburan yang dikunjungi, ditemukan lima yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya Cafe Heaven Karaoke yang berlokasi di Jalan KS Tubun. Hasil temuan tim gabungan, kafe tersebut beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.

“Petugas gabungan memberikan arahan agar jam operasional usaha sampai pukul 12.00 malam,” ungkap lelaki yang akrab disapa Zul itu.
Selanjutnya, petugas juga mendatangi Cafe Hills yang berlokasi di Jalan Serigala. Ternyata kafe tersebut juga beroperasi melewati jam operasional. Petugas pun membubarkan pengunjung dan membuat surat pemanggilan untuk pengelola kafe tersebut.

Tim terpadu juga mendatangi Noyu yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri. Di lokasi ini tim menemukan jika kegiatan usaha juga melewati jam operasional. Yang lebih parah, izin bar dan diskotik serta minol (minuman beralkohol) tidak lengkap. “Manajemen itu juga tidak dapat memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” ungkap Zul.

Petugas pun membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuannya. Manajemen juga diberi arahan bahwa operasional usaha tutup pukul 02.00 Wita malam.

“Pengunjung dibubarkan dan manajemen diberikan surat pemanggilan,” jelasnya.
Tim terpadu juga mengunjungi Master Piece Family Karaoke di Jalan Gunung Latimojong. Hasil temuan di tim, ternyata tempat karaoke tersebut tidak melengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Juga belum melakukan pembaruan di Online Single Submission (OSS), serta tidak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C (SKPL ABC).

Petugas pun langsung menyegel tempat usaha tersebut, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat pemanggilan kepada pengelola usaha.

Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan razia di tempat hiburan Public yang berlokasi di Jalan Arief Rate. Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan di tempat hiburan tersebut. Di antaranya kegiatan usaha melewati operasional, tidak mengantongi SKPL ABC, dan KBLI Bar belum terverifikasi.

“Petugas pun melakukan penyegelan tempat usaha, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat panggilan kepada pengelola tempat usaha,” ungkap Zul.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Ikhsan NS membenarkan adanya tim gabungan yang melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan di Makassar pekan lalu.
Dia menyebut ada puluhan petugas diturunkan. Di antaranya 30 personel Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kasar Sabhara AKBP Baharuddin, 29 personel Satpol PP, tiga personel dari Dinas Pariwisata Kota Makassar, enam dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar.

“Jumlah keseluruhan personel sebanyak 76 orang. Operasi dilaksanakan pukul 23.00 hingga pukul 02.30 Wita,” ungkap Ikhsan.

Dia mengatakan, kepada seluruh tempat hiburan malam yang ditemukan tidak mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan tidak mengantongi sejumlah izin diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ada yang kita beri teguran. Bahkan ada dua yang kita segel sementara, yakni tempat karaoke Masterpiece dan Publiq. Penyegelan dilakukan sampai mereka mengantongi perizinan,” jelas Ikhsan.
Dia mengatakan, razia tempat hiburan ini akan intens dilakukan dan akan diagendakan sebulan sekali. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel karena ada sejumlah perizinan yang tidak dikantongi tempat hiburan menjadi kewenangan dari provinsi

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Dukung Penguatan Organisasi IAEI untuk Perkuat Ekonomi Umat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menerima pengurus Indonesian Association of Islamic Economists (IAEI) di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pertemuan ini membahas proses pembentukan struktur baru organisasi serta penguatan peran ekonomi Islam dalam pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Formatur Pengurus IAEI Mustafa Edwin Nasution melaporkan progres penyusunan kepengurusan baru, termasuk pembentukan tim formatur dan rencana pelantikan. Struktur organisasi akan diperluas dengan pembagian bidang dan komite untuk memperkuat fungsi kelembagaan.

“Struktur baru ini dirancang untuk memastikan IAEI semakin kontributif dalam pengembangan ekonomi umat, pendidikan ekonomi syariah, hingga penguatan ekosistem zakat dan wakaf nasional,” ujar Mustafa.

Indonesian Association of Islamic Economists (IAEI) adalah organisasi profesi yang mewadahi para ekonom dan akademisi di bidang ekonomi Islam di Indonesia. Didirikan untuk mengembangkan ilmu, riset, dan kebijakan ekonomi syariah, IAEI berperan mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional melalui pendidikan, penelitian, dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga pendidikan, serta industri keuangan syariah.

Ketua Formatur juga menyampaikan bahwa rapat pleno tim formatur akan digelar pada 9 November, sementara pelantikan pengurus direncanakan berlangsung pada akhir November di Jakarta. Organisasi ini kini memiliki lebih dari 7.000 anggota, terdiri dari akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan ekonomi syariah dari berbagai daerah.

Menag Nasaruddin Umar dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas langkah IAEI memperkuat tata kelembagaan dan arah kerja strategisnya. Menurut Menag, ekonomi Islam tidak hanya berbicara soal instrumen keuangan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Kita tidak bisa berdakwah tanpa bicara ekonomi. Ekonomi adalah bagian dari misi kemanusiaan dan keagamaan. Ketika ketimpangan terjadi, maka agama hadir untuk mengingatkan, mengoreksi, dan membimbing,” ujar Menag, Senin (03/11/2025).

Ia menyinggung tantangan sosial yang masih dihadapi Indonesia, termasuk tingginya angka kemiskinan ekstrem. Menurut Menag, penguatan peran ekonomi syariah harus menjadi solusi yang konkret bagi masyarakat.

“Nilai-nilai kebajikan Islam harus menuntun transformasi ekonomi kita. Bukan hanya tumbuh, tetapi juga adil,” lanjutnya.

Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama siap bersinergi dengan IAEI, baik dalam pengembangan riset ekonomi Islam, peningkatan literasi keuangan syariah, maupun penguatan peran zakat dan wakaf produktif.

“Kini saatnya memperkuat sinergi ulama, akademisi, dan praktisi ekonomi syariah. Kita ingin ekonomi umat tumbuh berdampingan dengan nilai moral dan spiritual,” ungkap Menag.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen untuk menindaklanjuti kerja sama strategis antara Kemenag dan IAEI, termasuk dukungan terhadap program ekonomi kerakyatan dan kegiatan akademik di sektor ekonomi syariah. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel