Connect with us

DPW Unit Kecamatan Tamalanrea Intens Turun Lapangan Beri Pembinaan Kepada Anggotanya,Herlina Miranda:Semoga Memberi Manfaat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua DWP Unit Kecamatan Tamalanrea Herlinda Miranda dan Wakil Ketua DWP Unit Kecamatan Tamalanrea Anita Karmila bersama jajaran pengurus melakukan Pembinaan di Lorong Binaan DWP Unit Kecamatan Tamalanrea di Lorong Wisata Zurich, Kelurahan Tamalanrea, Jumat (01/12/2023).

Fokus utama pembinaan kali ini yakni Pembinaan UMKM dan Bank Sampah di Lorong Binaan.

Pembinaan dipotong binaan DPW Unit Kecamatan Tamalanrea memang menjadi prioritas ketua DPW Unit Tamalanrea Herlina Miranda.

”Kita ingin program yang kami berikan betul betul bisa memberi manfaat untuk anggota kami,dan juga tentunya buat masyarakat Kecamatan Tamalanrea,jelas Herlina  Miranda.

Lebih lanjut ketua Dpw unit Kecamatan Tamalanrea yang dikenal tanpa sekat dengan masyarakat ini berharap agar program yang dijalankan bisa membantu anggota dan masyarakat pada umumnya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending