Connect with us

Warga Geram Proyek Tol MNP Bikin Banjir, Camat Tallo: Sudah Selesai

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Alamsyah Sahabuddin merespons terkait warganya yang mengamuk di jalan karena adanya genangan air akibat drainase proyek tol Makassar New Port (MNP).

Alamsyah membenarkan warganya protes itu lantaran pengerjaan jalan tol MNP sehingga mengakibatkan air tergenang. Alamsyah menyebut penyebab terjadinya genangan karana drainase tersumbat.

“Sudah Selesai. Jadi ada penyaring sampah di dalam got. Penghalang sampah dalam air tapi ternyata dengan adanya itu malah air tidak lancar,” ujar Alamsyah Sahabuddin dikutip di Herald Sulsel, Senin 4 Desember 2023.

Alamsyah mengatakan aksi protes tersebut tak berlangsung lama. Sebab, penyebab terjadinya genangan sudah diketahui, sehingga air kembali lancar mengalir. Hingga kini air sudah kembali surut.

“Iyah kemarin yang jadi masalahnya dan lama baru di tahu apa masalahnya itu. Setelah dilihat ternyata di situ ada penyangga (jaring) sampah makanya tertutup akses air mengalir. Kan dilas itu. Setelah di buka ternyata sudah lancar kembali. Surut mi air,” ungkapnya.

Sebelumnya, Warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 3 Desember 2023 mengamuk di jalan gegara wilayahnya tergenang air akibat drainase proyek tol Makassar New Port (MNP). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending